Selamat Datang dan Bergabung Bersama Perssilam Silampari News teknologi app iconDownload App Perssilam Silampari News: Search results for Hukum Terkini
×
    Advertising
    ☰ Menu
W3.CSS
Dark Mode

Pages

Memuat berita...
Showing posts sorted by relevance for query Hukum Terkini. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query Hukum Terkini. Sort by date Show all posts

Thursday, 22 January 2026

Isu Politik-Hukum: Prabowo Tidak Mengusulkan Keponakan untuk Masuk dalam Bursa Deputi BI


Indonesia, Sejumlah isu politik dan hukum nasional ramai jadi perbincangan pembaca Beritasatu.com selama 24 jam belakangan. Isu-isu ini mencakup polemik pencalonan deputi gubernur Bank Indonesia, rencana komite nasional untuk kereta cepat, serta aturan jabatan yang bisa diisi polisi aktif. Masyarakat luas tertarik karena menyangkut stabilitas ekonomi, infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan.

5 Isu Politik dan Hukum Terkini
Berikut ringkasan lima isu utama sepanjang Rabu, 21 Januari 2026, sampai pagi Kamis, 22 Januari 2026. Isu ini paling banyak tarik perhatian publik di media.

Advertising

  • Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Usulkan Keponakan Jadi Deputi BI
    Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, tegas bilang Presiden Prabowo Subianto tak usulkan Thomas Djiwandono jadi deputi gubernur Bank Indonesia. Thomas, yang dikenal sebagai keponakan presiden, diajukan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo. Proses ini lewat mekanisme internal BI yang mengandalkan keputusan bersama antarpejabat.
    "Pengusulan itu pilihan gubernur BI sendiri. Keputusan di sana bersifat kolektif kolegial," kata Dasco di Jakarta, Rabu lalu.
    Dasco buang jauh kekhawatiran soal konflik kepentingan. BI adalah lembaga independen. Kebijakan besarnya tak boleh diintervensi pihak luar. Independensi ini krusial jaga stabilitas rupiah dan inflasi rendah. Thomas sudah mundur dari Partai Gerindra per 31 Desember 2025. Ia tak lagi jadi pengurus atau kader partai.
    "Statusnya kini bukan lagi pengurus maupun kader partai," tambah Dasco.
    Langkah mundur ini perkuat citra netral Thomas. Selanjutnya, DPR yang uji kelayakan dan kepantasan Thomas. Mereka nilai kemampuannya kawal kebijakan moneter nasional.

  • Pemerintah Bentuk Komite Nasional Kereta Cepat
    Pemerintah siapkan komite nasional khusus kereta cepat. Tujuannya koordinasi evaluasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, atau KCJB/Whoosh. Komite ini juga urus rencana rute baru Jakarta-Surabaya. KCJB sudah beroperasi sejak 2023, tapi butuh penilaian mendalam soal biaya dan operasional.
    Menteri Koordinator Agus Harimurti Yudhoyono bilang komite libatkan banyak kementerian dan lembaga. "Kami juga sedang susun komite nasional kereta cepat. Ini penting ambil langkah strategis maupun taktis," ujarnya.
    Komite pastikan perencanaan matang, cari dana tepat, dan eksekusi lancar. Pengalaman KCJB jadi pelajaran berharga. Rute baru Jakarta-Surabaya bisa potong waktu tempuh jadi setengah. Ini dorong pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa.

Advertising

  • PDIP Rombak Keanggotaan Fraksi di AKD DPR
    Fraksi PDI Perjuangan rombak besar 15 anggotanya di alat kelengkapan dewan DPR. AKD mencakup badan seperti komisi dan panitia khusus yang bantu sidang parlemen. Tokoh seperti Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka pindah posisi.
    Ketua Fraksi Utut Adianto jelaskan ini sesuaikan kebutuhan fraksi, bukan hukuman. "Pergeseran ini lumrah. Guna respons prioritas fraksi," katanya.
    Rotasi kuatkan Komisi III soal hukum dan HAM, serta Komisi XIII urus imigrasi dan polisi. Perubahan ini bantu fraksi PDIP lebih fokus tangani isu sensitif.

  • Pemerintah Cabut HGU Enam Perusahaan di Lampung
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid umumkan cabut Hak Guna Usaha enam perusahaan di Lampung. Lahan itu milik negara di bawah Kemenhan, dikelola TNI AU. HGU adalah izin pakai tanah untuk usaha pertanian atau perkebunan jangka panjang.
    "PT-nya ada enam. Nanti daftarnya kami beri. Grupnya sama, satu grup SGC," kata Nusron.
    Nilai lahan capai Rp 14,5 triliun berdasarkan laporan BPK. Cabut ini hasil proses administrasi dan peringatan berulang. Langkah tegas ini lindungi aset negara dari penyalahgunaan.

  • Yusril: RPP Jabatan Polri Aktif Terbit Akhir Januari
    Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra targetkan Rancangan Peraturan Pemerintah soal jabatan Polri aktif keluar akhir Januari 2026. RPP ini atur sementara jabatan sipil yang boleh diisi polisi masih bertugas.

  • "RPP ini pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN selesai," ucap Yusril. RPP beri kepastian hukum. Hindari salah tafsir selama revisi undang-undang berjalan. Ini jawab kekhawatiran publik soal batas tugas polisi di luar kepolisian.

Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tag :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:

Monday, 27 July 2026

Pimpinan DPR mengecam kasus pengeroyokan yang terjadi di Bali, dan mengingatkan agar tidak ada pihak yang bertindak sebagai hakim sendiri


Musi Rawas, Perssilam News - Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam akibat amukan massa di Bali. Ia menekankan bahwa penyelesaian dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurut Sari, tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip negara hukum. Selain berpotensi menimbulkan korban jiwa, tindakan tersebut juga dapat menciptakan pelanggaran hukum baru.
Advertising


BACA JUGA:
Google memberikan dukungan terhadap pedoman transparansi kecerdasan buatan yang ditetapkan oleh Uni Eropa
"Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara harus menghormati proses hukum yang ada, dan tidak boleh mengambil tindakan menghakimi sendiri," ujarnya di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026. Ia mengingatkan masyarakat untuk menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, proses hukum yang adil dan profesional adalah cara terbaik untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Advertising


Sari juga meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif dan transparan. Setiap pihak yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Polri untuk memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah terulangnya tindakan main hakim sendiri. "Literasi hukum masyarakat harus terus ditingkatkan. Edukasi mengenai bahaya tindakan main hakim sendiri perlu dilakukan secara luas melalui sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media massa," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa tindakan menghakimi sendiri dapat menimbulkan korban jiwa dan berujung pada konsekuensi pidana bagi pelakunya. Oleh karena itu, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sari berharap peristiwa di Bali dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan nilai kemanusiaan dan mempercayakan penanganan masalah hukum kepada pihak yang berwenang.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Artikel Terkait
Share:

Thursday, 21 May 2026

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta agar penanganan kasus begal dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta menolak tindakan penembakan


Indonesia, Perssilam - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dengan tegas menolak tindakan penembakan pelaku kejahatan jalanan atau begal tanpa proses hukum. Menurut Pigai, tindakan main hakim sendiri atau eksekusi di tempat melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. 
Advertising

BACA JUGA:
Aston Villa Menjuarai Liga Europa Setelah Mengalahkan Freiburg di Istanbul
Ia meminta aparat keamanan menangkap pelaku hidup-hidup agar bisa diproses lewat jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Pigai saat menghadiri acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang boleh ditembak tanpa prosedur hukum yang jelas. 
Penangkapan pelaku secara hidup juga punya tujuan strategis bagi kepolisian. Pigai menjelaskan bahwa pelaku yang tertangkap adalah sumber informasi penting untuk membongkar jaringan kriminal. Jika pelaku ditembak mati, polisi akan kehilangan data berharga tentang siapa dalang di balik aksi tersebut. Polisi bisa menggali motif kejahatan dan mencari tahu apakah ada kelompok besar yang menggerakkan aksi begal tersebut. 
Advertising

BACA JUGA: 
Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi terhadap Direktur Jenderal Bea Cukai
Dengan informasi ini, penegak hukum dapat memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya. Penyelidikan yang mendalam membantu negara mencegah aksi serupa terulang kembali di masa depan. Pigai juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh merampas hak hidup warga negara secara sewenang-wenang. 
Hak hidup adalah hak paling dasar yang dilindungi undang-undang. Aturan ini berlaku bagi semua orang tanpa kecuali, termasuk bagi mereka yang melakukan tindak pidana berat. 
Pelaku kriminal tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan pengadilan yang adil. Penegakan supremasi hukum berarti mengikuti aturan yang ada dalam kitab undang-undang. 
Advertising

BACA JUGA: 
Terakhir pada Episode Delapan dalam Serial The Boys Musim 5
Tindakan kekerasan di luar hukum hanya akan merusak citra negara dalam menjaga HAM. Pigai menekankan bahwa negara wajib menjalankan prosedur resmi untuk menjaga martabat hukum nasional. Hal ini memastikan bahwa keadilan ditegakkan lewat bukti dan fakta di pengadilan, bukan lewat peluru di jalanan.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:

Sunday, 1 March 2026

Hukum : Kemenkumham Menghormati Proses Hukum Terhadap Komika Pandji Pragiwaksono


Indonesia, Perssilam - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kini menanganinya. Kasus ini muncul dari pernyataan Pandji di ruang publik. Banyak orang perhatikan karena sentuh isu kebebasan berpendapat di media sosial.
Advertising

BACA JUGA:
Bisnis : Bapanas memastikan bahwa harga pangan tetap stabil dan stok aman menjelang Lebaran 2026
Menteri HAM, Natalius Pigai, bicara soal ini. Dia bilang Pandji sudah terima sanksi sosial. Netizen ramai kritik dia. Beberapa panggil boikot acara Pandji. Tapi penegakan hukum harus tetap bijaksana. Pigai sampaikan ini pada Sabtu, 28 Februari 2026. Dia tekankan nilai kebijaksanaan dalam setiap langkah hukum.
Pigai sarankan pakai pendekatan keadilan restoratif. Apa itu? Keadilan restoratif fokus pada pemulihan. Bukan cuma hukum pidana yang keras. Ia libatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuannya pulihkan hubungan. Bukan sekadar kirim ke penjara. Pendekatan ini sudah dipakai di banyak kasus ringan di Indonesia. Misalnya, dalam sengketa kecil antarwarga.
Advertising

BACA JUGA:
Kuliner : Ragit, makanan khas Palembang yang menjadi favorit takjil selama bulan Ramadhan
Menurut Pigai, kebijaksanaan penting sekali. Terutama jika pelaku sudah rasakan akibat sosial. Pandji sudah hadapi tekanan publik. Pernyataannya di panggung jadi sorotan. Orang ramai bahas di Twitter dan Instagram. Ini cukup buat dia belajar. Kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia. UUD 1945 lindungi itu. Tapi harus ada tanggung jawab. Jangan lakukan penghinaan pribadi. Itu namanya ad hominem. Serang orangnya, bukan idenya. Jangan tuduh tanpa bukti. Jangan hancurkan martabat orang lain. Contohnya, bilang pejabat bodoh tanpa data. Itu salah. Tapi kritik kebijakan boleh.BACA JUGA:Nasional : Menteri Komunikasi dan Informatika mengakui bahwa kehadiran Lembaga PDP masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan
Kritik boleh jika bangun negara. Dorong program pemerintah lebih baik. Misalnya, saran perbaiki subsidi BBM agar tepat sasaran. Atau usul ubah aturan lalu lintas untuk kurangi macet. Tujuannya kepentingan bersama. Bukan rusak nama baik. Pigai harap proses ini jadi pelajaran. Publik belajar batas kebebasan berpendapat. Harus ikut etika. Ambil tanggung jawab. Hormati hak orang lain. Kasus Pandji tunjukkan keseimbangan itu sulit. Tapi perlu. Indonesia punya sejarah panjang soal ekspresi. Sejak Reformasi 1998, hak ini lebih luas. Tapi kasus siber naik tajam. Data Polri catat ribuan laporan tahunan.
Proses hukum ini bisa contoh baik. Tunjukkan polisi tangani adil. Kemenkumham dukung penuh. Pigai tutup dengan kata-kata jelas. "Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, ya itu boleh." Pernyataan ini ringkas. Tapi maknanya dalam. Ajak semua pikir ulang cara bicara di publik.EditorRedaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tag :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:

Monday, 27 April 2026

Polda Metro mengirim kembali berkas Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Kejaksaan Tinggi DKI. Menurut pakar hukum, langkah ini tepat agar kasus tersebut segera disidangkan


Indonesia, Perssilam - Polda Metro Jaya mengirim ulang berkas perkara tudingan ijazah palsu Roy Suryo dan kawan-kawannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil agar berkas itu lengkap. Tujuannya jelas. Kasus bisa segera disidangkan di pengadilan. Pengiriman berkas jadi bagian proses hukum standar. Jaksa sebelumnya beri petunjuk. Petunjuk itu soal kelengkapan bukti. Penyidik polisi langsung penuhi semua. Mereka tambah data yang diminta. Proses ini tunjukkan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Advertising

BACA JUGA: 
Internasional : UNIFIL memberikan penghormatan terakhir kepada prajurit TNI yang telah gugur
Edi Hasibuan, pakar hukum pidana dan kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, nilai langkah ini sangat tepat. Ia bilang demikian demi kepastian hukum bagi semua pihak. Kepastian hukum artinya proses berjalan adil dan cepat. Tak ada penundaan yang tak perlu.
Polda Metro Jaya sudah beri waktu cukup panjang. Waktu itu untuk Roy Suryo cs coba keadilan restoratif atau RJ. RJ adalah cara selesaikan kasus di luar pengadilan. Pihak korban dan pelaku cari kesepakatan damai. Contohnya, bayar ganti rugi atau minta maaf. Ini bisa percepat penyelesaian tanpa sidang panjang.
Advertising

Tapi Roy Suryo dkk tak tunjukkan minat RJ. Edi Hasibuan sarankan Polda tegas. "Kalau Roy Suryo dkk tidak ada keinginan untuk menempuh RJ, kita minta Polda Metro Jaya harus tegas dan mengirimkan berkas perkaranya kembali ke kejaksaan setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa agar kasusnya segera disidangkan," katanya pada Minggu, 26 April 2026.
Advertising

BACA JUGA: 
Bisnis : Investor asing menjual saham perbankan besar di Indonesia hingga mencapai Rp 39 triliun
Ia puji penanganan Polda. Polisi tampil profesional. Mereka sabar beri kesempatan luas. Pihak terkait dorong RJ dulu. Sayang gagal. Kini polisi kirim berkas lagi ke Kejati. Semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi.
Edi harap berkas dinyatakan lengkap atau P21. Status P21 artinya jaksa siap bawa ke pengadilan. "Kita harapkan berkas perkara tudingan ijazah palsu Pak Jokowi ini dinyatakan lengkap (P21) agar bisa segera disidangkan," ujarnya. Ia juga penulis buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian.
Advertising

BACA JUGA: 
Internasional : Trump dievakuasi setelah insiden penembakan di Gedung Putih
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, ungkap fakta. Polda kirim berkas pada Jumat, 17 April 2026. Ini terkait tersangka kasus ijazah Jokowi. Roy Suryo dan kawan-kawan jadi sorotan.
Kasus ini ramai sejak lama. Tudingan ijazah palsu picu perdebatan publik. Polda tangani dengan teliti. Mereka kumpul bukti kuat. Jaksa cek lalu beri masukan. Kini bola di Kejati DKI. Masyarakat tunggu sidang cepat. Kepastian hukum jadi kunci utama. Polisi tunjukkan komitmen tegas.
EditorRedaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:

Saturday, 29 August 2026

Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas


Musi Rawas, Perssilam News - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Eksepsi merupakan keberatan dari terdakwa atau kuasa hukumnya terhadap dakwaan jaksa. Keberatan itu dapat berkaitan dengan kewenangan pengadilan, kelengkapan dakwaan, atau hal lain yang dinilai menghalangi perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani menilai materi yang disampaikan tim kuasa hukum Yaqut sudah masuk ke pokok perkara. Artinya, keberatan tersebut tidak hanya membahas syarat atau bentuk dakwaan, tetapi juga menyentuh substansi tuduhan yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan para terdakwa. "Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata ketua majelis hakim dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Putusan tersebut membuat perkara tetap berlanjut. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk meneruskan persidangan dengan menghadirkan saksi dalam tahap pembuktian. Tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam perkara pidana karena jaksa harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan. Pada tahap ini, keterangan saksi akan diuji di hadapan majelis hakim. Jaksa juga dapat menghadirkan bukti lain sesuai kebutuhan perkara. Setelah proses itu berjalan, tim kuasa hukum terdakwa memiliki kesempatan untuk menanggapi dan menguji bukti yang diajukan penuntut umum. Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut mempersoalkan beberapa bagian dalam dakwaan jaksa. Mereka mempertanyakan kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara tersebut. Selain itu, kuasa hukum menilai konstruksi kerugian negara yang disusun jaksa masih perlu diuji. Mereka juga mempertanyakan dasar pembagian kuota haji tambahan yang menjadi pusat perkara.
Keberatan lain berkaitan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa. Tim pembela Yaqut membantah bahwa kerugian dengan jumlah itu telah terbukti. Menurut mereka, perhitungan tersebut perlu dilihat bersama status dana jemaah haji, dasar pengelolaannya, serta keputusan yang dibuat dalam pembagian kuota tambahan. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500. Jaksa menilai Yaqut bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar melalui tindakan yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan. Perkara tersebut berawal dari kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji 2024. Kuota tambahan itu kemudian menjadi dasar kebijakan pembagian antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Jemaah reguler merupakan calon jemaah yang mengikuti sistem antrean haji pemerintah. Sementara itu, jemaah khusus mengikuti layanan haji khusus yang memiliki ketentuan dan biaya berbeda. Menurut jaksa, ketentuan pembagian kuota seharusnya menetapkan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Dengan jumlah tambahan 20 ribu jemaah, pembagian berdasarkan komposisi tersebut akan memberikan porsi yang jauh lebih besar kepada jemaah reguler. Namun, jaksa mendakwa Yaqut menetapkan pembagian yang berbeda. Kuota tambahan itu dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus. Perubahan komposisi tersebut membuat jemaah khusus memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan pembagian berdasarkan ketentuan 92 persen berbanding 8 persen. Jaksa menilai keputusan itu membuka peluang terjadinya praktik korupsi. Porsi kuota haji khusus yang lebih besar diduga berkaitan dengan aliran dana kepada sejumlah pihak. Dugaan aliran uang tersebut menjadi bagian dari tuduhan yang harus dibuktikan jaksa selama persidangan. Yaqut sendiri tetap memiliki hak untuk membantah setiap tuduhan melalui kuasa hukumnya.
Advertising

BACA JUGA: 
Taktik Menarik Bundesliga: Pratinjau Musim 2026/27 yang Sangat Dinantikan
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyatakan masih ada sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji secara menyeluruh dalam persidangan. Salah satunya berkaitan dengan unsur penyalahgunaan wewenang. Unsur tersebut penting karena jaksa harus membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa memenuhi ketentuan pidana, bukan hanya menunjukkan adanya keputusan atau kebijakan yang kemudian dipersoalkan. Tim pembela juga menyoroti cara jaksa menghitung kerugian negara. Menurut mereka, perhitungan tersebut tidak dapat dilepaskan dari status dana yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mereka menilai dana jemaah haji tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. "Jadi, dalam perkara ini terdapat persoalan mendasar bahwa status dana jemaah itu secara hukum bukan merupakan APBN," ujar Mellisa. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar keberatan kuasa hukum terhadap dakwaan jaksa. Mereka memandang status dana perlu dijelaskan lebih dulu sebelum kerugian negara dapat dibebankan dalam perkara pidana korupsi.
Advertising

BACA JUGA: 
Kabut asap semakin meluas, menyebabkan kualitas udara di Malaysia semakin memburuk
Persoalan itu akan diuji dalam sidang pembuktian. Majelis hakim akan menilai apakah keputusan terkait pembagian kuota melanggar aturan, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, serta apakah tindakan para terdakwa menimbulkan kerugian negara seperti yang didakwakan. Hakim juga akan memeriksa hubungan antara keputusan pembagian kuota dan dugaan penerimaan uang oleh Yaqut. Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim belum menyatakan Yaqut bersalah atau tidak bersalah. Putusan sela hanya menentukan bahwa perkara dapat dilanjutkan karena keberatan kuasa hukum dinilai telah menyentuh isi tuduhan. Kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa baru dapat diambil setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Artikel Terkait
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Share:

Tuesday, 21 April 2026

Politik : UU PPRT Telah Disahkan, Sahroni: Pekerja Rumah Tangga Tidak Boleh Lagi Disiksa dan Tidak Dibayar


Indonesia,Perssilam - DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang resmi. Proses panjang ini berlangsung lebih dari 10 tahun. Akhirnya, aturan ini bisa berlaku. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut pengesahan ini sebagai langkah awal. Langkah awal untuk penegakan hukum yang lebih kuat. Para pekerja rumah tangga kini punya hak yang jelas. Mereka adalah orang-orang yang membersihkan rumah, memasak, atau urus anak setiap hari. Selama ini, mereka bekerja tanpa perlindungan hukum yang tegas.
Advertising

BACA JUGA:
BRI Super League : Rendi Saepul Semringah Mencetak Gol Pertama
Alhamdulillah, ujar Sahroni. Perjuangan Fraksi NasDem di DPR sudah lebih dari 10 tahun. Mereka suarakan RUU ini sejak lama. Kini, UU PPRT lahir. Ini tonggak penting. Pekerja rumah tangga selama ini kerja tanpa payung hukum yang pasti. Sahroni sampaikan ini pada Selasa, 21 April 2026.
Sebagai Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, ia tekankan pengawasan harus ditingkatkan. Pengawasan agar UU jalan maksimal. Tak ada lagi pekerja rumah tangga yang kesulitan. Tak ada pula yang alami kekerasan. Contohnya, tak dibayar upah tepat waktu. Atau didiskriminasi karena jenis kelamin. Bahkan disiksa fisik oleh majikan.Selanjutnya, penegakan UU harus maksimal, tegas Sahroni. Tak boleh ada lagi yang tak dibayar haknya. Tak boleh didiskriminasi. Tak boleh disiksa. Para pekerja rumah tangga layak dapat perlindungan penuh. Mereka harus aman dari kekerasan majikan. Atau dari pihak lain.
UU sudah ada sekarang. Kemnaker harus gerak cepat. Kepolisian juga. Seluruh penegak hukum fokus pada pelaksanaan. Pastikan tak ada pekerja rumah tangga diperlakukan buruk. Jika ada kasus, mekanisme hukum harus tegas. 
Penyelesaian cepat. Perlindungan hukum kuat.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI gelar pengesahan resmi. RUU PPRT jadi Undang-Undang PPRT. Rapat ini dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Lokasinya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta. Pada Selasa, 21 April 2026.
Advertising

BACA JUGA:
Otomotif : Toyota-CATL memproduksi baterai untuk mobil elektrifikasi dengan investasi sebesar Rp1,3 triliun
Puan minta persetujuan semua fraksi. Ia tanya langsung. Telah tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah disetujui jadi undang-undang?
Setuju, jawab para anggota dewan serempak. Ketukan palu ikut bunyi. Tanda persetujuan bulat. Langkah ini beri harapan baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Mereka kini punya dasar hukum untuk lindungi diri. Majikan juga tahu batasannya. Hukum akan jaga keseimbangan hubungan kerja di rumah tangga.
EditorRedaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:

Wednesday, 26 August 2026

PBB Menggugah Seruan untuk Tindakan Global Baru dalam Menangani Krisis Rohingya


Musi Rawas, Perssilam News - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyerukan perhatian dan tindakan internasional baru untuk mengatasi krisis Rohingya. Seruan itu disampaikan pada Agustus 2026, hampir satu dekade setelah kekerasan besar terhadap warga Rohingya pada 2017. Krisis tersebut belum berakhir. Banyak warga Rohingya masih hidup dalam pengungsian, menghadapi ancaman kekerasan, serta menunggu kepastian tentang masa depan mereka. Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan warga Rohingya di Myanmar, Bangladesh, dan negara-negara lain kini menghadapi tingkat ketidakamanan yang tinggi. Tempat yang dapat memberi perlindungan kepada mereka juga semakin terbatas. Pada saat yang sama, peluang untuk menemukan solusi jangka panjang terus menyusut. Kondisi ini membuat jutaan orang berada dalam situasi yang tidak pasti. Mereka membutuhkan tempat tinggal yang aman, makanan, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum. Banyak pengungsi juga tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup. Tanpa dukungan yang memadai, mereka semakin sulit memenuhi kebutuhan dasar dan membangun kehidupan yang mandiri. Melansir Anadolu, Rabu, 26 Agustus 2026, keadaan tersebut semakin buruk akibat pemangkasan pendanaan bantuan kemanusiaan. Dana yang berkurang langsung memengaruhi program bantuan bagi pengungsi dan warga sipil yang terdampak konflik. Pengurangan itu dapat membatasi distribusi makanan, layanan kesehatan, tempat tinggal sementara, air bersih, serta perlindungan bagi kelompok yang paling rentan. Bantuan kemanusiaan dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa. Bantuan itu juga membantu mencegah penyakit, kelaparan, dan kondisi hidup yang semakin buruk di tempat-tempat pengungsian. Ketika dana tidak mencukupi, lembaga kemanusiaan harus mengurangi cakupan layanan atau menghentikan sebagian program. Dampaknya paling besar dirasakan oleh anak-anak, perempuan, orang lanjut usia, serta penyandang disabilitas. Di Myanmar, warga Rohingya dan komunitas lainnya masih terjebak dalam konflik dan pengungsian. Mereka tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik. Sebagian warga harus berpindah tempat untuk menghindari serangan. Perpindahan berulang membuat mereka sulit membangun kehidupan yang aman dan stabil.
Advertising

BACA JUGA:
Motor listrik nasional kini mulai berfokus pada ALVA dan Gesits, berikut adalah daftar harganya
Warga sipil menghadapi pelanggaran berat hak asasi manusia dan berbagai bentuk kekerasan. Pelanggaran tersebut dilaporkan dilakukan oleh militer Myanmar dan Arakan Army. Dalam situasi konflik, masyarakat sipil kerap menjadi pihak yang paling menderita. Mereka berisiko terkena serangan, kehilangan anggota keluarga, serta tidak dapat meninggalkan wilayah berbahaya karena pembatasan perjalanan. Ratusan warga sipil dilaporkan terus terbunuh setiap tahun. Pergerakan warga dan akses terhadap bantuan kemanusiaan juga masih dibatasi. Pembatasan itu menyulitkan lembaga bantuan untuk mencapai daerah yang membutuhkan pertolongan. Di beberapa wilayah, warga harus menghadapi kekurangan makanan, obat-obatan, dan tempat tinggal yang layak. Warga Rohingya turut menghadapi risiko perekrutan paksa, penangkapan sewenang-wenang, dan kekerasan seksual. Perekrutan paksa dapat memaksa seseorang terlibat dalam konflik tanpa persetujuan. Penangkapan sewenang-wenang juga membuat warga hidup dalam ketakutan karena mereka dapat ditahan tanpa proses hukum yang jelas. Kekerasan seksual menambah beban yang harus ditanggung korban, terutama perempuan dan anak-anak. Guterres kembali menyerukan perlindungan bagi warga sipil berdasarkan hukum internasional. Perlindungan tersebut mencakup hukum hak asasi manusia, hukum humaniter, dan hukum pengungsi internasional. Hukum hak asasi manusia melindungi hak dasar setiap orang. Hukum humaniter mengatur perilaku pihak yang terlibat dalam konflik dan melindungi mereka yang tidak ikut bertempur. Sementara itu, hukum pengungsi memberi perlindungan kepada orang yang meninggalkan tempat asal karena perang, kekerasan, atau ancaman serius. Seruan itu berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik. Warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan. Mereka juga harus mendapat akses terhadap bantuan dan kesempatan untuk mencari keselamatan. Pihak yang menguasai suatu wilayah memiliki tanggung jawab untuk mencegah kekerasan serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Advertising

BACA JUGA: 
Jose Mourinho sekali lagi memanggil Alexis Ciria dan Mario Rivas
Guterres menyampaikan apresiasi kepada Bangladesh dan negara-negara lain yang menampung pengungsi dari Myanmar. Bangladesh telah menjadi tempat perlindungan bagi banyak warga Rohingya yang melarikan diri dari kekerasan. Negara-negara lain juga menerima sebagian pengungsi atau memberi bantuan melalui lembaga kemanusiaan. Namun, tanggung jawab untuk melindungi pengungsi tidak dapat dibebankan kepada satu negara saja. Guterres mendesak seluruh negara memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melarikan diri dari krisis tersebut. Perlindungan itu harus mencakup akses ke tempat aman, bantuan dasar, layanan kesehatan, dan proses hukum yang layak. Negara-negara juga perlu memastikan bahwa pengungsi tidak dipaksa kembali ke wilayah yang masih membahayakan keselamatan mereka. Sekretaris Jenderal PBB turut menyatakan keprihatinan atas meningkatnya jumlah warga Rohingya yang meninggal di laut. Banyak orang memilih jalur laut karena tidak melihat pilihan aman di tempat mereka tinggal. Perjalanan tersebut sering dilakukan dengan kondisi yang berbahaya dan fasilitas yang terbatas. Mereka dapat menghadapi kapal yang tidak layak, cuaca buruk, kekurangan makanan, serta risiko tenggelam. Guterres menyerukan kerja sama regional untuk pencarian dan penyelamatan. Negara-negara di kawasan perlu saling bertukar informasi dan bergerak cepat ketika kapal pengungsi mengalami masalah. Ia juga meminta adanya jaminan pendaratan yang aman bagi mereka yang berhasil diselamatkan. Orang yang berada dalam bahaya di laut harus menerima pertolongan tanpa menghadapi penolakan atau perlakuan yang membahayakan. Selain itu, negara-negara perlu mengambil tindakan terhadap perdagangan manusia. Para pengungsi yang terdesak dapat menjadi sasaran jaringan penyelundupan dan perdagangan manusia. Pelaku biasanya memanfaatkan ketakutan, kemiskinan, serta ketiadaan jalur aman untuk memperoleh keuntungan. Penegakan hukum harus diarahkan kepada jaringan dan pihak yang mengambil keuntungan dari penderitaan pengungsi. Guterres juga memperingatkan meningkatnya misinformasi, disinformasi, dan ujaran kebencian yang menargetkan warga Rohingya di Myanmar serta sejumlah negara lain. 
Advertising

BACA JUGA: 
Harga Bitcoin telah mencapai Rp1,4 miliar, didorong oleh arus masuk dari ETF di Amerika Serikat
Misinformasi adalah informasi yang salah, sedangkan disinformasi disebarkan dengan tujuan menyesatkan. Ujaran kebencian dapat mendorong permusuhan dan memperburuk perlakuan terhadap kelompok tertentu. Penyebaran informasi palsu dapat membuat warga Rohingya semakin terisolasi. Informasi yang menuduh seluruh kelompok sebagai ancaman dapat memicu diskriminasi dan kekerasan. Karena itu, masyarakat internasional perlu mendukung informasi yang benar, mendorong tanggung jawab media, serta menolak pesan yang menghasut kebencian. Dujarric mengatakan Guterres meminta masyarakat internasional memperkuat aksi bersama untuk mengatasi krisis tersebut. Tindakan itu tidak cukup berupa pernyataan politik. Negara-negara perlu mendukung bantuan kemanusiaan, memperkuat perlindungan pengungsi, serta mendorong penyelesaian konflik melalui jalur politik. Kerja sama juga dibutuhkan untuk menangani keselamatan di laut dan membongkar jaringan perdagangan manusia. Guterres mendukung solusi politik yang inklusif dan menyeluruh untuk Myanmar. Solusi tersebut harus melibatkan kelompok-kelompok yang terdampak konflik dan mengatasi akar masalah krisis yang berlangsung lama. Perdamaian tidak akan bertahan jika kekerasan terus terjadi dan hak warga Rohingya tetap diabaikan. Bantuan kemanusiaan, menurut Guterres, harus terus diberikan selama kondisi belum memungkinkan bagi warga Rohingya untuk kembali ke Myanmar. Kepulangan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru atau karena tekanan. Warga harus dapat kembali hanya ketika keselamatan, hak, dan kebebasan mereka benar-benar terlindungi. Bantuan juga perlu disertai peluang mata pencaharian dan dukungan untuk membangun kemandirian. Pengungsi membutuhkan kesempatan bekerja, pendidikan bagi anak-anak, serta pelatihan yang dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup. Dukungan semacam itu mengurangi ketergantungan terhadap bantuan dan memberi warga kesempatan untuk menentukan masa depan mereka sendiri. Menurut Guterres, kepulangan warga Rohingya harus dilakukan secara sukarela, aman, bermartabat, dan berkelanjutan. Mereka harus dapat mengambil keputusan tanpa ancaman atau paksaan. Kepulangan juga harus disertai jaminan keamanan, pengakuan atas hak mereka, akses terhadap layanan dasar, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tanpa syarat tersebut, kepulangan berisiko membuat warga Rohingya kembali menghadapi masalah yang sama. Karena itu, penyelesaian krisis memerlukan dukungan kemanusiaan dalam jangka panjang, perlindungan bagi pengungsi, dan tekanan politik untuk menghentikan kekerasan. PBB menilai seluruh langkah itu harus berjalan bersama agar warga Rohingya dapat hidup aman dan memiliki masa depan yang layak.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Artikel Terkait
Share:
Nasional
Loading 6 berita Nasional...
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Liga Inggris
Loading 6 berita Liga Inggris HD...
Anda Mungkin Juga Suka
You Might Like

🛒 Shopee Hari Ini

MOST VIEWED BRI SUPER LEAGUE

X
×

Other Latest

Loading...

Daftar Isi

    📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

    Premier League

    Close Ads
    Close Ads

    Serie A

    Archive

    🔥 Flash Sale Shopee Hari Ini

    Dapatkan voucher & gratis ongkir


    Total Pageviews

     

    ×