Selamat Datang dan Bergabung Bersama Perssilam Silampari News teknologi app iconDownload App Perssilam Silampari News
×
    Advertising
    ☰ Menu
W3.CSS
Dark Mode

Pages

Memuat berita...

Saturday, 29 August 2026

Muktamar NU telah menyetujui larangan bagi Ketua Umum untuk menjabat di posisi politik lain


Musi Rawas, Perssilam News - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8), menyepakati aturan baru tentang larangan rangkap jabatan bagi pengurus tertinggi organisasi. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara. Aturan baru itu secara khusus berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar. Keduanya tidak boleh memegang jabatan politik pada saat yang sama. Kesepakatan ini menjadi salah satu hasil penting dalam pembahasan Komisi Organisasi karena menyangkut batas antara kepemimpinan NU dan jabatan dalam pemerintahan maupun lembaga politik. Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan semula diperkirakan berlangsung alot. Banyak pihak menduga sidang akan memerlukan waktu panjang karena aturan rangkap jabatan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar. Namun, para muktamirin akhirnya menemukan titik temu tanpa perdebatan berkepanjangan. "Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," kata Asrorun usai persidangan Komisi Organisasi. Sidang Komisi Organisasi berlangsung secara tertutup.  Dalam pembahasan tersebut, tim materi sebelumnya menyiapkan dua pilihan aturan. Opsi A mempertahankan ketentuan lama. Sementara itu, opsi B menghapus kata "menteri" dari daftar jabatan politik yang tidak boleh dirangkap oleh Ketua Umum. Para peserta muktamar tidak memilih salah satu dari dua pilihan tersebut. Mereka menyusun jalan tengah yang dinilai lebih sesuai dengan posisi Ketua Umum dan Rais Aam sebagai mandataris muktamar. Mandataris muktamar adalah pengurus yang menerima mandat langsung dari forum muktamar untuk memimpin organisasi selama masa kepengurusan. "Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," ujarnya.
Advertising

BACA JUGA:
Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Dengan rumusan itu, larangan rangkap jabatan berlaku bagi jabatan sebagai ketua partai, pimpinan DPR, pimpinan DPD, Presiden, Gubernur, hingga Menteri. Larangan tersebut juga mencakup Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, Wakil Gubernur, Bupati, serta Wakil Bupati. Asrorun menjelaskan, aturan itu hanya mengatur jabatan politik. Ketentuan tersebut tidak sama dengan larangan menjadi pengurus partai. Seorang pengurus NU yang bukan mandataris muktamar masih dapat menduduki jabatan tertentu di partai politik, sesuai aturan yang telah disepakati organisasi. "Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai," katanya. Perbedaan ini menjadi bagian penting dalam memahami hasil sidang. Jabatan politik yang dimaksud adalah posisi yang diperoleh melalui proses politik atau berkaitan langsung dengan kekuasaan negara dan pemerintahan. Jabatan tersebut meliputi Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPD, anggota dan pimpinan DPR maupun DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Menteri. Dengan demikian, larangan itu tidak otomatis berlaku bagi seluruh pengurus NU. Pengurus di luar mandataris muktamar masih dimungkinkan merangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri. Ketentuan yang lebih longgar tersebut berlaku bagi pengurus di luar 
Ketua Umum dan Rais Aam di tingkat PBNU, serta Ketua dan Rais di tingkat kepengurusan NU di bawahnya. Pembatasan khusus bagi Ketua Umum dan Rais Aam berkaitan dengan posisi keduanya dalam struktur organisasi. Keduanya bukan hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi simbol utama kepemimpinan NU. Mandat yang mereka terima berasal dari muktamar, yaitu forum tertinggi organisasi yang membahas arah kebijakan, kepemimpinan, serta aturan NU. "Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan," jelasnya. Istilah siyasatul ulya dalam penjelasan tersebut merujuk pada politik tingkat tinggi yang berkaitan dengan arah, nilai, dan kepentingan besar organisasi. Sementara siyasatud dunia mengacu pada urusan keduniaan, termasuk jabatan dalam pemerintahan dan lembaga politik negara. Pemisahan ini menjadi dasar pemikiran dalam menyusun aturan baru tentang rangkap jabatan. Aturan tersebut diharapkan menjaga fokus Ketua Umum dan Rais Aam dalam menjalankan mandat organisasi. Dengan tidak memegang jabatan politik, keduanya dapat ditempatkan sebagai pemimpin yang memiliki jarak dari kepentingan partai atau kekuasaan pemerintahan. Posisi itu juga diharapkan membuat kepemimpinan tertinggi NU tetap dapat diterima oleh seluruh kelompok di dalam organisasi.
Advertising

BACA JUGA: Taktik Menarik Bundesliga: Pratinjau Musim 2026/27 yang Sangat Dinantikan
Namun, hasil sidang tidak menutup ruang bagi kader NU yang berada di luar posisi mandataris untuk mengisi jabatan pemerintahan. Pengurus di tingkat lain tetap memiliki kemungkinan menjalankan peran politik, termasuk menduduki posisi menteri. Batas yang dibuat hanya berlaku pada jabatan tertinggi organisasi, bukan pada seluruh pengurus NU. Asrorun menegaskan, kesepakatan tersebut lahir melalui pembahasan bersama. Para peserta tidak menggunakan voting untuk menentukan pilihan. Setiap pandangan dibahas sampai ditemukan rumusan yang dapat diterima oleh forum. Ia menyebut cara tersebut sesuai dengan tradisi pengambilan keputusan di NU yang mengutamakan musyawarah. Proses itu juga membuat hasil sidang tidak menempatkan satu kelompok sebagai pemenang dan kelompok lain sebagai pihak yang kalah. "Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," ucap Asrorun. Kesepakatan Komisi Organisasi ini kemudian menjadi bagian dari aturan yang dibahas dalam Muktamar ke-35 NU. Pokok aturan tersebut menegaskan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar harus bebas dari rangkap jabatan politik. Pada saat yang sama, aturan itu tetap memberi ruang bagi pengurus NU lainnya untuk terlibat dalam jabatan politik, termasuk sebagai menteri, sesuai batas yang telah ditetapkan. 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Artikel Terkait
Share:

Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas


Musi Rawas, Perssilam News - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Eksepsi merupakan keberatan dari terdakwa atau kuasa hukumnya terhadap dakwaan jaksa. Keberatan itu dapat berkaitan dengan kewenangan pengadilan, kelengkapan dakwaan, atau hal lain yang dinilai menghalangi perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani menilai materi yang disampaikan tim kuasa hukum Yaqut sudah masuk ke pokok perkara. Artinya, keberatan tersebut tidak hanya membahas syarat atau bentuk dakwaan, tetapi juga menyentuh substansi tuduhan yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan para terdakwa. "Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata ketua majelis hakim dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Putusan tersebut membuat perkara tetap berlanjut. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk meneruskan persidangan dengan menghadirkan saksi dalam tahap pembuktian. Tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam perkara pidana karena jaksa harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan. Pada tahap ini, keterangan saksi akan diuji di hadapan majelis hakim. Jaksa juga dapat menghadirkan bukti lain sesuai kebutuhan perkara. Setelah proses itu berjalan, tim kuasa hukum terdakwa memiliki kesempatan untuk menanggapi dan menguji bukti yang diajukan penuntut umum. Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut mempersoalkan beberapa bagian dalam dakwaan jaksa. Mereka mempertanyakan kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara tersebut. Selain itu, kuasa hukum menilai konstruksi kerugian negara yang disusun jaksa masih perlu diuji. Mereka juga mempertanyakan dasar pembagian kuota haji tambahan yang menjadi pusat perkara.
Keberatan lain berkaitan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa. Tim pembela Yaqut membantah bahwa kerugian dengan jumlah itu telah terbukti. Menurut mereka, perhitungan tersebut perlu dilihat bersama status dana jemaah haji, dasar pengelolaannya, serta keputusan yang dibuat dalam pembagian kuota tambahan. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500. Jaksa menilai Yaqut bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar melalui tindakan yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan. Perkara tersebut berawal dari kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji 2024. Kuota tambahan itu kemudian menjadi dasar kebijakan pembagian antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Jemaah reguler merupakan calon jemaah yang mengikuti sistem antrean haji pemerintah. Sementara itu, jemaah khusus mengikuti layanan haji khusus yang memiliki ketentuan dan biaya berbeda. Menurut jaksa, ketentuan pembagian kuota seharusnya menetapkan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Dengan jumlah tambahan 20 ribu jemaah, pembagian berdasarkan komposisi tersebut akan memberikan porsi yang jauh lebih besar kepada jemaah reguler. Namun, jaksa mendakwa Yaqut menetapkan pembagian yang berbeda. Kuota tambahan itu dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus. Perubahan komposisi tersebut membuat jemaah khusus memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan pembagian berdasarkan ketentuan 92 persen berbanding 8 persen. Jaksa menilai keputusan itu membuka peluang terjadinya praktik korupsi. Porsi kuota haji khusus yang lebih besar diduga berkaitan dengan aliran dana kepada sejumlah pihak. Dugaan aliran uang tersebut menjadi bagian dari tuduhan yang harus dibuktikan jaksa selama persidangan. Yaqut sendiri tetap memiliki hak untuk membantah setiap tuduhan melalui kuasa hukumnya.
Advertising

BACA JUGA: 
Taktik Menarik Bundesliga: Pratinjau Musim 2026/27 yang Sangat Dinantikan
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyatakan masih ada sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji secara menyeluruh dalam persidangan. Salah satunya berkaitan dengan unsur penyalahgunaan wewenang. Unsur tersebut penting karena jaksa harus membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa memenuhi ketentuan pidana, bukan hanya menunjukkan adanya keputusan atau kebijakan yang kemudian dipersoalkan. Tim pembela juga menyoroti cara jaksa menghitung kerugian negara. Menurut mereka, perhitungan tersebut tidak dapat dilepaskan dari status dana yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mereka menilai dana jemaah haji tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. "Jadi, dalam perkara ini terdapat persoalan mendasar bahwa status dana jemaah itu secara hukum bukan merupakan APBN," ujar Mellisa. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar keberatan kuasa hukum terhadap dakwaan jaksa. Mereka memandang status dana perlu dijelaskan lebih dulu sebelum kerugian negara dapat dibebankan dalam perkara pidana korupsi.
Advertising

BACA JUGA: 
Kabut asap semakin meluas, menyebabkan kualitas udara di Malaysia semakin memburuk
Persoalan itu akan diuji dalam sidang pembuktian. Majelis hakim akan menilai apakah keputusan terkait pembagian kuota melanggar aturan, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, serta apakah tindakan para terdakwa menimbulkan kerugian negara seperti yang didakwakan. Hakim juga akan memeriksa hubungan antara keputusan pembagian kuota dan dugaan penerimaan uang oleh Yaqut. Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim belum menyatakan Yaqut bersalah atau tidak bersalah. Putusan sela hanya menentukan bahwa perkara dapat dilanjutkan karena keberatan kuasa hukum dinilai telah menyentuh isi tuduhan. Kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa baru dapat diambil setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Artikel Terkait
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Share:

AC Milan akan bertanding melawan Venezia di Liga Italia pada tanggal 29 Agustus 2026. Saksikan siaran langsungnya di Vidio


Musi Rawas, Perssilam News - Pertandingan lanjutan Liga Italia 2026/2027 antara AC Milan dan Venezia akan berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 01.45 WIB. Laga ini menjadi kesempatan bagi kedua tim untuk meraih hasil penting pada awal musim. Suporter yang tidak dapat hadir langsung di stadion bisa menyaksikan pertandingan melalui layanan live streaming Vidio, seperti dilansir Bola. AC Milan datang dengan modal kuat setelah menundukkan Torino 2-1 pada pertandingan pembuka. Kemenangan tersebut diraih di Turin, sehingga hasilnya terasa penting bagi Rossoneri. Selain membawa pulang tiga poin, Milan juga mengawali era pelatih baru dengan hasil positif. Ruben Amorim menjalani debutnya di Serie A dengan kemenangan, sebuah awal yang dapat meningkatkan kepercayaan diri tim sebelum menghadapi rangkaian laga berikutnya. Milan sempat berada dalam tekanan setelah Torino mencetak gol lebih dulu. Namun, tim asuhan Amorim mampu menjaga fokus dan mengubah jalannya pertandingan setelah turun minum. Dua pemain debutan, Alphadjo Cisse dan Adrien Rabiot, mencetak gol untuk memastikan kemenangan 2-1. Gol-gol tersebut memperlihatkan kemampuan Milan untuk bangkit saat berada dalam situasi sulit.
Advertising

BACA JUGA:
Taktik Menarik Bundesliga: Pratinjau Musim 2026/27 yang Sangat Dinantikan
Hasil di Turin juga mengakhiri penantian Milan untuk memenangkan pertandingan pembuka Serie A. Rossoneri terakhir kali meraih kemenangan pada laga pertama kompetisi tersebut pada 2023. Karena itu, kemenangan atas Torino memiliki arti lebih dari sekadar tambahan tiga poin. Hasil tersebut memberi tanda awal yang baik bagi Amorim dan skuad barunya. Amorim juga mencatatkan rekor pribadi bersama Milan. Ia menjadi pelatih pertama Rossoneri dalam satu dekade terakhir yang berhasil memenangkan pertandingan debutnya di Serie A. Pencapaian ini membuat perhatian tertuju pada cara Amorim membangun permainan Milan sepanjang musim. Tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi, terutama saat bermain di San Siro. Catatan kandang Milan pada musim lalu masih menjadi perhatian. Rossoneri hanya memenangkan kurang dari separuh pertandingan kandang mereka di Serie A. Rekor tersebut menempatkan Milan sebagai pemilik catatan kandang terbaik ketujuh di liga. Angka itu menunjukkan bahwa Milan perlu tampil lebih stabil di hadapan pendukung sendiri jika ingin bersaing di papan atas.
Advertising

BACA JUGA: 
Kabut asap semakin meluas, menyebabkan kualitas udara di Malaysia semakin memburuk
Pertandingan melawan Venezia menjadi kesempatan untuk memperbaiki catatan tersebut. Bermain di kandang memberi Milan dukungan dari suporter, tetapi tekanan untuk menang juga akan lebih besar. Amorim perlu memastikan timnya tidak kehilangan konsentrasi setelah meraih hasil bagus pada laga pembuka. Venezia dapat menjadi lawan yang merepotkan jika Milan memberi ruang dan gagal mengontrol permainan sejak awal. Di sisi lain, Venezia membawa hasil buruk dari pertandingan pertamanya. Mereka kalah 0-2 dari Lecce dan belum mendapatkan poin pada musim baru. Kekalahan itu menjadi pekerjaan rumah bagi pelatih Giovanni Stroppa. Ia harus segera menemukan cara untuk meningkatkan ketajaman serangan sekaligus memperkuat lini belakang saat menghadapi Milan.
Advertising

BACA JUGA: 
Legislator dari NasDem membantah telah mengusulkan pemblokiran rekening Botok Pati
Venezia sebenarnya sempat mencetak dua gol dalam pertandingan melawan Lecce. Namun, kedua gol tersebut dibatalkan sehingga mereka tetap menutup laga tanpa gol. Situasi itu menunjukkan bahwa Venezia memiliki peluang untuk mengancam, tetapi penyelesaian akhir dan ketepatan dalam membangun serangan masih harus diperbaiki. Melawan Milan, Venezia akan menghadapi lawan yang memiliki kepercayaan diri lebih tinggi. Stroppa perlu menyiapkan strategi yang disiplin agar timnya tidak mudah kehilangan kendali. Milan tentu ingin melanjutkan awal positif bersama Amorim, sedangkan Venezia akan berusaha meraih hasil pertama pada musim ini. Pertemuan kedua tim di San Siro pun menjadi ujian bagi ambisi Milan dan upaya Venezia untuk bangkit.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Artikel Terkait
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Share:
Nasional
Loading 6 berita Nasional...
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Liga Inggris
Loading 6 berita Liga Inggris HD...
Anda Mungkin Juga Suka
You Might Like

🛒 Shopee Hari Ini

MOST VIEWED BRI SUPER LEAGUE

×
X
×

Other Latest

Loading...

Daftar Isi

    📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

    Premier League

    Close Ads
    Close Ads

    Serie A

    Archive

    🔥 Flash Sale Shopee Hari Ini

    Dapatkan voucher & gratis ongkir


    Total Pageviews