
Indonesia, Perssilam - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kementeriannya masih punya tugas besar. Tugas itu meliputi pengawasan data pribadi warga. Ia tekankan perlunya lembaga perlindungan data pribadi atau PDP. Lembaga ini akan jadi pengawas utama. Menurutnya lembaga PDP berperan sebagai wasit dalam pengelolaan data. Langkah ini ikuti amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU PDP ini lahir untuk lindungi privasi warga di tengah maraknya layanan digital.
Advertising
"Jadi kita punya PR untuk segera buat badan perlindungan data pribadi itu betul. Untuk awasi ke depan dengan lebih baik," kata Meutya. Pernyataan itu disampaikan saat jumpa wartawan di Rumah Dinas Menkomdigi Jakarta. Itu terjadi Jumat 27 Februari 2026.
Ia jelaskan lembaga PDP tak hanya awasi data pribadi masyarakat Indonesia. Lembaga itu juga pantau transfer data lintas negara. Contohnya transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hal ini bagian dari kesepakatan dagang Indonesia-AS. Namanya Agreements on Reciprocal Trade atau ART. Perjanjian itu bahas tarif dagang timbal balik. Isinya juga sentuh urusan transfer data warga.
"Nanti penilaian itu ke depan kalau ada breach atau kebocoran data. Kalau ada tukar data tak seimbang juga dinilai lembaga PDP," tambahnya. Breach data bisa rugikan privasi seperti nomor KTP atau riwayat transaksi bocor. Meutya tegas ART bukan berarti pemerintah Indonesia serahkan data warga ke AS begitu saja. Transfer data dilakukan secara mandiri. Pemilik data harus tahu dan setuju. Ia beri contoh sederhana. Saat warga Indonesia daftar akun di platform milik AS seperti Google atau Facebook. Data pribadi langsung terkirim ke server mereka.
BACA JUGA:PSSI : Diwajibkan untuk membayar denda sebesar puluhan juta kepada AFC denda timnas indonesia
BACA JUGA:PSSI : Diwajibkan untuk membayar denda sebesar puluhan juta kepada AFC denda timnas indonesiaPraktik ini sudah ada jauh sebelum ART diteken. Perkembangan teknologi bikin hal itu biasa. "Ketika WNI masukkan data ke platform perusahaan AS itu otomatis tertransfer. Tak ada paksaan. Kalau tak mau ya tak apa," ujarnya. Ia tambah bahwa transfer data kini lebih aman. Hukum UU PDP jadi tameng pertama. Kerangka ART jadi pelindung kedua. "Sekarang malah lebih kuat perlindungannya," katanya. Langkah ini jawab kekhawatiran warga soal keamanan data di era digital. Lembaga PDP akan pastikan segala proses adil dan transparan. 

Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :













