Selamat Datang dan Bergabung Bersama Perssilam Silampari News teknologi app iconDownload App Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Pages

Memuat berita...

Saturday, 29 August 2026

Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas


Musi Rawas, Perssilam News - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Eksepsi merupakan keberatan dari terdakwa atau kuasa hukumnya terhadap dakwaan jaksa. Keberatan itu dapat berkaitan dengan kewenangan pengadilan, kelengkapan dakwaan, atau hal lain yang dinilai menghalangi perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani menilai materi yang disampaikan tim kuasa hukum Yaqut sudah masuk ke pokok perkara. Artinya, keberatan tersebut tidak hanya membahas syarat atau bentuk dakwaan, tetapi juga menyentuh substansi tuduhan yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan para terdakwa. "Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata ketua majelis hakim dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Putusan tersebut membuat perkara tetap berlanjut. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk meneruskan persidangan dengan menghadirkan saksi dalam tahap pembuktian. Tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam perkara pidana karena jaksa harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan. Pada tahap ini, keterangan saksi akan diuji di hadapan majelis hakim. Jaksa juga dapat menghadirkan bukti lain sesuai kebutuhan perkara. Setelah proses itu berjalan, tim kuasa hukum terdakwa memiliki kesempatan untuk menanggapi dan menguji bukti yang diajukan penuntut umum. Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut mempersoalkan beberapa bagian dalam dakwaan jaksa. Mereka mempertanyakan kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara tersebut. Selain itu, kuasa hukum menilai konstruksi kerugian negara yang disusun jaksa masih perlu diuji. Mereka juga mempertanyakan dasar pembagian kuota haji tambahan yang menjadi pusat perkara.
Keberatan lain berkaitan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa. Tim pembela Yaqut membantah bahwa kerugian dengan jumlah itu telah terbukti. Menurut mereka, perhitungan tersebut perlu dilihat bersama status dana jemaah haji, dasar pengelolaannya, serta keputusan yang dibuat dalam pembagian kuota tambahan. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500. Jaksa menilai Yaqut bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar melalui tindakan yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan. Perkara tersebut berawal dari kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji 2024. Kuota tambahan itu kemudian menjadi dasar kebijakan pembagian antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Jemaah reguler merupakan calon jemaah yang mengikuti sistem antrean haji pemerintah. Sementara itu, jemaah khusus mengikuti layanan haji khusus yang memiliki ketentuan dan biaya berbeda. Menurut jaksa, ketentuan pembagian kuota seharusnya menetapkan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Dengan jumlah tambahan 20 ribu jemaah, pembagian berdasarkan komposisi tersebut akan memberikan porsi yang jauh lebih besar kepada jemaah reguler. Namun, jaksa mendakwa Yaqut menetapkan pembagian yang berbeda. Kuota tambahan itu dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus. Perubahan komposisi tersebut membuat jemaah khusus memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan pembagian berdasarkan ketentuan 92 persen berbanding 8 persen. Jaksa menilai keputusan itu membuka peluang terjadinya praktik korupsi. Porsi kuota haji khusus yang lebih besar diduga berkaitan dengan aliran dana kepada sejumlah pihak. Dugaan aliran uang tersebut menjadi bagian dari tuduhan yang harus dibuktikan jaksa selama persidangan. Yaqut sendiri tetap memiliki hak untuk membantah setiap tuduhan melalui kuasa hukumnya.
Advertising

BACA JUGA: 
Taktik Menarik Bundesliga: Pratinjau Musim 2026/27 yang Sangat Dinantikan
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyatakan masih ada sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji secara menyeluruh dalam persidangan. Salah satunya berkaitan dengan unsur penyalahgunaan wewenang. Unsur tersebut penting karena jaksa harus membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa memenuhi ketentuan pidana, bukan hanya menunjukkan adanya keputusan atau kebijakan yang kemudian dipersoalkan. Tim pembela juga menyoroti cara jaksa menghitung kerugian negara. Menurut mereka, perhitungan tersebut tidak dapat dilepaskan dari status dana yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mereka menilai dana jemaah haji tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. "Jadi, dalam perkara ini terdapat persoalan mendasar bahwa status dana jemaah itu secara hukum bukan merupakan APBN," ujar Mellisa. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar keberatan kuasa hukum terhadap dakwaan jaksa. Mereka memandang status dana perlu dijelaskan lebih dulu sebelum kerugian negara dapat dibebankan dalam perkara pidana korupsi.
Advertising

BACA JUGA: 
Kabut asap semakin meluas, menyebabkan kualitas udara di Malaysia semakin memburuk
Persoalan itu akan diuji dalam sidang pembuktian. Majelis hakim akan menilai apakah keputusan terkait pembagian kuota melanggar aturan, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, serta apakah tindakan para terdakwa menimbulkan kerugian negara seperti yang didakwakan. Hakim juga akan memeriksa hubungan antara keputusan pembagian kuota dan dugaan penerimaan uang oleh Yaqut. Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim belum menyatakan Yaqut bersalah atau tidak bersalah. Putusan sela hanya menentukan bahwa perkara dapat dilanjutkan karena keberatan kuasa hukum dinilai telah menyentuh isi tuduhan. Kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa baru dapat diambil setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Artikel Terkait
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Share:
Nasional
Loading 6 berita Nasional...
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Liga Inggris
Loading 6 berita Liga Inggris HD...
Anda Mungkin Juga Suka
You Might Like

🛒 Shopee Hari Ini

MOST VIEWED BRI SUPER LEAGUE

×
X
×

Other Latest

Loading...

Daftar Isi

    📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

    Premier League

    Close Ads
    Close Ads

    Serie A

    Archive

    🔥 Flash Sale Shopee Hari Ini

    Dapatkan voucher & gratis ongkir


    Total Pageviews