Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi terhadap Direktur Jenderal Bea Cukai ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Advertising
Dark Mode

Pages

Wednesday, May 20, 2026

Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi terhadap Direktur Jenderal Bea Cukai


Indonesia, Perssilam - Presiden Prabowo Subianto memberi peringatan keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia meminta Menteri Keuangan segera mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jika kinerja mereka tidak membaik. Instruksi ini muncul karena Presiden merasa perbaikan di lembaga tersebut terlalu lambat.
Advertising

BACA JUGA:
Berakhir pada Episode Delapan dalam Serial The Boys Musim 5
Prabowo menyampaikan arahan ini dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta. Fokus utama Presiden adalah kualitas pelayanan pemerintah bagi rakyat. Ia menekankan bahwa Kementerian Keuangan harus berani mengambil langkah tegas. Semua kementerian dan lembaga wajib membersihkan birokrasi dari korupsi serta penyalahgunaan wewenang. Presiden mengingatkan berkali-kali bahwa Bea Cukai butuh perbaikan total. Ia tidak segan mengancam akan mencopot pimpinan yang tidak mampu bekerja cepat. 
Bagi Prabowo, aparat pemerintah tidak boleh ragu menghukum siapa pun yang melanggar aturan. Semua institusi harus bekerja dengan benar agar ekonomi nasional tidak terhambat. Langkah ini diambil karena banyaknya laporan dari para pengusaha. Mereka mengeluhkan praktik pungutan liar atau pungli dalam pelayanan birokrasi. Pungli membuat biaya usaha naik dan menghambat investasi. Prabowo ingin membangun pemerintahan yang profesional dan bersih dari korupsi.
Advertising

BACA JUGA: 
Atletico Madrid Bersiap untuk Menjual Julian Alvarez pada Musim Panas Ini
Selain pungli, Presiden menyoroti masalah under invoicing. Praktik ini terjadi sejak 1991 hingga 2024, selama 34 tahun. Under invoicing adalah cara curang eksportir atau importir dengan melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga asli. Tujuannya untuk menghindari pajak. Kerugian negara akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp 15.400 triliun. Angka ini sangat besar dan merugikan keuangan negara.
Rakyat kini menuntut pelayanan publik yang sigap. Fungsi pengawasan aparat harus berjalan cepat. Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh santai atau leha-leha dalam bekerja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons instruksi tersebut. Ia menyatakan siap mengevaluasi posisi Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 
Advertising

BACA JUGA: 
Rekor Tanpa Trofi, Tidak Ada Artinya! Sindiran Roy Keane kepada Bruno Fernandes
Purbaya menyampaikan hal ini setelah keluar dari Gedung DPR RI. Meski sempat tertawa, ia mengaku akan menjalankan perintah Presiden. Purbaya akan memeriksa kinerja bawahannya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan akhir mengenai pencopotan jabatan tersebut.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
You Might Like
×
Rekomendasi
×
Iklan
📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

b

×

Premier League

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Archive

Total Pageviews