Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Politik : UU PPRT Telah Disahkan, Sahroni: Pekerja Rumah Tangga Tidak Boleh Lagi Disiksa dan Tidak Dibayar ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Advertising
Dark Mode

Pages

Tuesday, April 21, 2026

Politik : UU PPRT Telah Disahkan, Sahroni: Pekerja Rumah Tangga Tidak Boleh Lagi Disiksa dan Tidak Dibayar


Indonesia,Perssilam - DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang resmi. Proses panjang ini berlangsung lebih dari 10 tahun. Akhirnya, aturan ini bisa berlaku. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut pengesahan ini sebagai langkah awal. Langkah awal untuk penegakan hukum yang lebih kuat. Para pekerja rumah tangga kini punya hak yang jelas. Mereka adalah orang-orang yang membersihkan rumah, memasak, atau urus anak setiap hari. Selama ini, mereka bekerja tanpa perlindungan hukum yang tegas.
Advertising

BACA JUGA:
BRI Super League : Rendi Saepul Semringah Mencetak Gol Pertama
Alhamdulillah, ujar Sahroni. Perjuangan Fraksi NasDem di DPR sudah lebih dari 10 tahun. Mereka suarakan RUU ini sejak lama. Kini, UU PPRT lahir. Ini tonggak penting. Pekerja rumah tangga selama ini kerja tanpa payung hukum yang pasti. Sahroni sampaikan ini pada Selasa, 21 April 2026.
Sebagai Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, ia tekankan pengawasan harus ditingkatkan. Pengawasan agar UU jalan maksimal. Tak ada lagi pekerja rumah tangga yang kesulitan. Tak ada pula yang alami kekerasan. Contohnya, tak dibayar upah tepat waktu. Atau didiskriminasi karena jenis kelamin. Bahkan disiksa fisik oleh majikan.Selanjutnya, penegakan UU harus maksimal, tegas Sahroni. Tak boleh ada lagi yang tak dibayar haknya. Tak boleh didiskriminasi. Tak boleh disiksa. Para pekerja rumah tangga layak dapat perlindungan penuh. Mereka harus aman dari kekerasan majikan. Atau dari pihak lain.
UU sudah ada sekarang. Kemnaker harus gerak cepat. Kepolisian juga. Seluruh penegak hukum fokus pada pelaksanaan. Pastikan tak ada pekerja rumah tangga diperlakukan buruk. Jika ada kasus, mekanisme hukum harus tegas. 
Penyelesaian cepat. Perlindungan hukum kuat.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI gelar pengesahan resmi. RUU PPRT jadi Undang-Undang PPRT. Rapat ini dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Lokasinya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta. Pada Selasa, 21 April 2026.
Advertising

BACA JUGA:
Otomotif : Toyota-CATL memproduksi baterai untuk mobil elektrifikasi dengan investasi sebesar Rp1,3 triliun
Puan minta persetujuan semua fraksi. Ia tanya langsung. Telah tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah disetujui jadi undang-undang?
Setuju, jawab para anggota dewan serempak. Ketukan palu ikut bunyi. Tanda persetujuan bulat. Langkah ini beri harapan baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Mereka kini punya dasar hukum untuk lindungi diri. Majikan juga tahu batasannya. Hukum akan jaga keseimbangan hubungan kerja di rumah tangga.
EditorRedaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
You Might Like
×
Rekomendasi
×
Iklan
📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

b

×

Premier League

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Archive

Total Pageviews