
Indonesia, Perssilam - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dengan tegas menolak tindakan penembakan pelaku kejahatan jalanan atau begal tanpa proses hukum. Menurut Pigai, tindakan main hakim sendiri atau eksekusi di tempat melanggar prinsip dasar hak asasi manusia.
Advertising
Ia meminta aparat keamanan menangkap pelaku hidup-hidup agar bisa diproses lewat jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Pigai saat menghadiri acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang boleh ditembak tanpa prosedur hukum yang jelas.
Penangkapan pelaku secara hidup juga punya tujuan strategis bagi kepolisian. Pigai menjelaskan bahwa pelaku yang tertangkap adalah sumber informasi penting untuk membongkar jaringan kriminal. Jika pelaku ditembak mati, polisi akan kehilangan data berharga tentang siapa dalang di balik aksi tersebut. Polisi bisa menggali motif kejahatan dan mencari tahu apakah ada kelompok besar yang menggerakkan aksi begal tersebut.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi terhadap Direktur Jenderal Bea Cukai
BACA JUGA: Terakhir pada Episode Delapan dalam Serial The Boys Musim 5
Advertising
Dengan informasi ini, penegak hukum dapat memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya. Penyelidikan yang mendalam membantu negara mencegah aksi serupa terulang kembali di masa depan. Pigai juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh merampas hak hidup warga negara secara sewenang-wenang.
Hak hidup adalah hak paling dasar yang dilindungi undang-undang. Aturan ini berlaku bagi semua orang tanpa kecuali, termasuk bagi mereka yang melakukan tindak pidana berat.
Pelaku kriminal tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan pengadilan yang adil. Penegakan supremasi hukum berarti mengikuti aturan yang ada dalam kitab undang-undang.
Advertising
Tindakan kekerasan di luar hukum hanya akan merusak citra negara dalam menjaga HAM. Pigai menekankan bahwa negara wajib menjalankan prosedur resmi untuk menjaga martabat hukum nasional. Hal ini memastikan bahwa keadilan ditegakkan lewat bukti dan fakta di pengadilan, bukan lewat peluru di jalanan.
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait











