Selamat Datang dan Bergabung Bersama Perssilam Silampari News teknologi app iconDownload App Perssilam Silampari News: Search results for Tersangka
×
    Advertising
    ☰ Menu
W3.CSS
Dark Mode

Pages

Memuat berita...
Showing posts sorted by relevance for query Tersangka. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query Tersangka. Sort by date Show all posts

Sunday, 21 December 2025

Bupati Bekasi dan ayahnya menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek Ijon


Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon untuk proyek-proyek pemerintah. Penetapan ini terjadi setelah keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi tangkap tangan, atau OTT, adalah cara cepat KPK menangkap pelaku korupsi saat proses suap berlangsung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, jelaskan langkah itu. Penyidik temukan bukti cukup kuat. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 Desember 2025. Konferensi pers ini buka mata publik soal kasus korupsi di tingkat daerah.

Tersangka pertama, Ade Kuswara, baru saja menjabat Bupati Bekasi untuk periode 2024-2029. Ayahnya, H.M. Kunang, pegang jabatan Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan. Tersangka ketiga adalah Sarjan, seorang pengusaha swasta. Sarjan sediakan paket proyek untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jabatan keluarga ini bikin kasus ini menarik perhatian. Korupsi seperti ini sering ganggu proyek infrastruktur daerah, seperti jalan atau fasilitas umum.

Advertising

KPK langsung tahan ketiga tersangka selama 20 hari. Penahanan hitung mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Langkah ini cegah tersangka kabur atau hapus bukti. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 s.d 8 Januari 2026," tambah Asep.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara mulai hubungi Sarjan sejak resmi jadi bupati. Mereka bicara soal proyek di Kabupaten Bekasi. Sarjan beri uang ijon. Ijon adalah uang muka ilegal untuk dapat proyek. Ade minta uang itu secara aktif. Praktik ini jalan selama satu tahun penuh, dari Desember 2024 sampai Desember 2025.

Total uang ijon capai Rp9,5 miliar. Sarjan beri ke Ade Kuswara dan H.M. Kunang lewat empat kali penyerahan. Setiap kali pakai perantara agar aman. "Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ungkap Asep.

Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara terima dana lain dari berbagai pihak. Totalnya Rp4,7 miliar. Saat OTT, tim KPK amankan uang tunai Rp200 juta di rumah Sarjan. Uang itu sisa dari penyerahan tahap keempat. Ini bukti nyata transaksi suap.

Advertising

H.M. Kunang main peran besar sebagai perantara. Dia sering minta uang ke pihak lain, termasuk pejabat di SKPD atau satuan kerja perangkat daerah. SKPD adalah unit pemerintah daerah yang urus proyek. "Mungkin karena melihat hubungan keluarga, sehingga permintaan dilakukan melalui HMK," jelas Asep. Hubungan darah ini bikin alur uang lebih mudah.

Ade Kuswara dan H.M. Kunang sangka langgar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor, ditambah Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini atur penerima suap. Sarjan, sebagai pemberi, sangka langgar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Pasal-pasal itu hukum pidana korupsi berat, bisa penjara panjang.

Kasus ini tunjukkan betapa rawannya jabatan tinggi terhadap korupsi proyek. KPK lanjut selidiki agar tak ada yang lolos. Publik harap proses hukum adil dan cepat.

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Advertising


Tag :

Reaksi :

kali
Share:

Thursday, 22 January 2026

KPK : Bupati Pati Menjadi Tersangka, KPK Mengamankan Rp2,6 Miliar


Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati terpilih untuk periode 2025-2030, Sudewo yang disingkat SDW, beserta tiga kepala desa sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Pemerasan semacam itu sering merusak proses pemilihan pejabat desa yang seharusnya bersih.
Advertising

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kabar ini di kantor KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026. "KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai berikut. SDW, Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep.


Ia merinci identitas keempat tersangka. Pertama, SDW sebagai Bupati Pati periode 2025-2030. Kedua, YON sebagai Kepala Desa Karangrowo di Kecamatan Jakenan. Ketiga, JION sebagai Kepala Desa Arumanis di Kecamatan Jaken. Keempat, JAN sebagai Kepala Desa Sukorukun di Kecamatan Jaken. Semua berasal dari wilayah Pati, Jawa Tengah.

Advertising

KPK juga mengamankan barang bukti penting. Uang tunai senilai Rp 2,6 miliar diamankan dari penguasaan SDW, YON, JION, dan JAN. Uang ini diduga hasil pemerasan calon perangkat desa yang ingin bekerja.Asep menambahkan soal penahanan. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Masa tahanan berlaku dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Lokasinya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih milik KPK. Langkah ini memastikan proses hukum berjalan lancar.
Advertising

Para tersangka dijerat pasal berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang itu telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini digabung dengan Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dakwaan ini menargetkan pemerasan yang merugikan negara dan masyarakat. KPK terus gencar memberantas korupsi di tingkat daerah untuk jaga kepercayaan publik.Editor Redaktur Perssilam Silampari News
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tag :
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:

Friday, 9 January 2026

Hukum : KPK, Yaqut dan Stafsusnya Tersangka Korupsi Kuota Haji


Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal kuota ibadah haji. Orang pertama adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang akrab disingkat YC Q. Orang kedua adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus menteri itu, disingkat IAA.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, beri kabar terbaru ini. Dia bicara di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. "Untuk kasus kuota haji, kami beri update. KPK sudah namakan dua tersangka. Yaitu YC Q, eks Menteri Agama. Dan IAA, staf khusus Menteri Agama waktu itu," kata Budi.

Kasus ini pakai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pasal 2 atur perbuatan curang yang rugikan negara. Pasal 3 larang suap atau gratifikasi. Keduanya terkait kerugian keuangan negara dari penentuan kuota haji. Kuota haji adalah jatah jemaah Indonesia yang ditetapkan pemerintah Saudi. Korupsi di sini bisa ganggu ratusan ribu calon haji.

Advertising

Sekarang, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK masih hitung besarnya kerugian. "BPK lagi kalkulasi nilai kerugian negara dari kasus ini," ujar Budi. Proses ini penting. Hasilnya tentukan langkah KPK selanjutnya, seperti tuntutan pidana.

Sebelum penetapan tersangka, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. Pemeriksaan soal dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dia habiskan lebih dari 8 jam di ruang penyidik. Usai itu, wartawan kejar dia. Tapi Yaqut tolak jawab. Dia buru-buru tinggalkan gedung.

Yaqut lempar semua pertanyaan ke penyidik. "Tanya langsung ke penyidik ya," katanya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 16 Desember 2025. Wartawan tanya soal temuan KPK di Arab Saudi. Yaqut tak peduli. "Izin dulu, mas. Saya sudah beri keterangan ke penyidik. Detailnya tanya mereka saja," jawabnya sambil cepat pergi.

Budi Prasetyo ungkap alasan pemeriksaan itu. Penyidik baru pulang dari Arab Saudi. Mereka cari bukti tambahan beberapa minggu lalu. "Tim KPK periksa saksi di sana. Ambil keterangan pihak terkait. Hari ini kami lengkapi itu semua," kata Budi ke wartawan pada 16 Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga bicara. Yaqut digali soal kerugian negara. "Kami tanya detail kerugian keuangan negara," katanya pada wartawan malam Senin, 15 Desember 2025. Kerugian ini jadi kunci kasus. Bisa picu tuntutan berat.

Advertising

BACA JUGA:MBG : Wakil Menteri Kesehatan Mengawasi Secara Ketat Program MBG

KPK ambil langkah tegas. Mereka cegah tiga orang keluar negeri. Tujuannya jaga penyidikan. Orang pertama Yaqut Cholil Qoumas. Kedua Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Ketiga Fuad Hasan Masyhur. Fuad punya travel Maktour. Dia juga pengurus asosiasi haji dan umrah. Peran gandanya curiga libatkan kuota haji.

Kasus ini tunjukkan betapa rawannya penyelenggaraan haji. Jemaah tunggu bertahun-tahun demi kuota. Korupsi bisa basmi harapan mereka. KPK janji kejar sampai tuntas. Masyarakat harap keadilan cepat datang. (Red)

Dengarkan

Berita dan Artikel lainnya di :

Advertising

Share:

Friday, 29 May 2026

Tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita di Bogor menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun


Indonesia, Perssilam - Polresta Bogor Kota resmi menetapkan M Febryan alias Ambon sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan Sholeh Iskandar. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Ancaman hukumannya sangat tinggi, bisa mencapai 20 tahun penjara.
Advertising

BACA JUGA:
Kabar Gembira bagi Para Penggemar Messi, Keadaan Kapten Argentina Tersebut Tidak Terlalu Serius
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro memberi penjelasan dalam konferensi pers pada Selasa, 26 Mei 2026. Ia menyebut tindakan tersangka sangat biadab. Oleh karena itu, tim penyidik menggunakan pasal berlapis. Langkah ini diambil agar tersangka tidak bisa lolos dari jeratan hukum. Rio ingin pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Secara rinci, polisi menerapkan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat 1 dari UU KUHP terbaru. Penyidik juga menambahkan Pasal 479 ayat 3 dan Pasal 466 ayat 3. Selain itu, ada tambahan juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat untuk memperkuat berkas perkara. Polisi sudah memeriksa tersangka, menaikkan status hukumnya, dan melakukan penahanan resmi di sel tahanan.
Advertising

BACA JUGA: 
Umat Islam dilarang untuk berpuasa pada hari Tasyrik
Hingga saat ini, polisi masih mencari tahu apakah ada motif lain. Penyidik lebih percaya pada alat bukti fisik daripada sekadar pengakuan pelaku. Hal ini penting agar fakta hukum benar-benar akurat. Kejadian tragis ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di area Jalan Sholeh Iskandar. Korban diduga dilempar dari jalan layang Tol BORR. Setelah diperiksa, 
Febryan mengaku merasa sakit hati karena ucapan korban. Keduanya adalah teman lama saat masih sekolah SMA. Mereka baru bertemu lagi pada awal Mei 2026. Pemicu kemarahan pelaku adalah percakapan tentang orang tua Febryan. Kata-kata korban mengenai kondisi orang tuanya membuat tersangka gelap mata. Rasa sakit hati itu kemudian berubah menjadi aksi pembunuhan yang kejam. Warga sekitar juga memberikan keterangan kepada polisi. Dian, seorang pedagang nasi dan kopi, melihat tubuh korban tergeletak di tengah jalan. Ia tahu kejadian itu setelah melihat informasi yang viral di media sosial. 
Advertising

BACA JUGA: 
Mengalahkan pasangan dari Chinese Taipei, Fajar/Fikri melaju ke babak 16 besar Singapore Open 2026
Dian mengaku tidak melihat proses kejadian karena ia menutup warungnya saat malam hari. Ia hanya mendengar kabar dari warga lain yang membicarakan lokasi penemuan mayat tersebut.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:

Monday, 2 February 2026

Kriminal : Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang


Indonesia, Perssilam - Polres Metro Tangerang Kota dari Polda Metro Jaya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasus ini soal dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser di Kota Tangerang, Banten. Kejadiannya pada Minggu, 1 Februari 2026.
Temukan lebih banyak
Bisnis

Advertising
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, beri keterangan jelas. Tersangka akan dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. "Kita sudah tetapkan tersangka," katanya. "Kami kirim panggilan supaya dia hadir untuk diperiksa."
Penetapan status ini tertulis di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Nomornya B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Tanggal surat itu 30 Januari 2026. SP2HP ini dokumen resmi polisi untuk beri tahu kemajuan penyidikan. Itu tandai langkah hukum yang serius.

Advertising


Kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT. Laporan itu keluar pada 22 September 2025 dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Awalnya, Bahar berstatus terlapor. Setelah gelar perkara, statusnya naik jadi tersangka. Gelar perkara adalah rapat tim penyidik untuk nilai bukti. Hasilnya kuatkan dugaan pidana.
Tim penyidik Polres Metro Tangerang tangani kasus ini dengan profesional. Mereka ikuti aturan hukum yang berlaku. Prosesnya transparan. Tujuannya cari keadilan bagi semua pihak. Bahar bin Smith hadapi dakwaan berat. Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau cambuk kelompok. Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa. Ditambah Pasal 55 KUHP soal turut serta lakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya bisa penjara bertahun-tahun. Itu tergantung bukti di pengadilan nanti.
Kronologi kejadian terjadi 21 September 2025. Saat itu Bahar hadiri acara di Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser mau bersalaman dengan Bahar. Tapi kelompok pengawal acara hadang dia. Mereka bawa korban ke ruangan tertutup. Di sana, korban alami kekerasan fisik parah. Tubuhnya babak belur, kata AKBP Awaludin Kanur. Banser sendiri adalah sayap pemuda Nahdlatul Ulama yang sering jaga acara keagamaan.
Clickadu
Temukan lebih banyak
BUSINES SERVICES AND PROCUREMENT
Polres Metro Tangerang tekankan komitmennya. Seluruh proses hukum jalan adil. Itu termasuk tunggu pemeriksaan saksi kunci. Penyidikan lanjut tanpa tekanan. Masyarakat diminta sabar. Hukum akan beri kepastian. Kasus ini tunjukkan polisi serius tangani penganiayaan. Itu lindungi warga dari kekerasan.
Temukan lebih banyak
Musi Rawas
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Artikel Terkait
Share:
Nasional
Loading 6 berita Nasional...
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Liga Inggris
Loading 6 berita Liga Inggris HD...
Anda Mungkin Juga Suka
You Might Like

🛒 Shopee Hari Ini

MOST VIEWED BRI SUPER LEAGUE

X
×

Other Latest

Loading...

Daftar Isi

    📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

    Premier League

    Close Ads
    Close Ads

    Serie A

    Archive

    🔥 Flash Sale Shopee Hari Ini

    Dapatkan voucher & gratis ongkir


    Total Pageviews

     

    ×