
Indonesia, Perssilam - Polresta Bogor Kota resmi menetapkan M Febryan alias Ambon sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan Sholeh Iskandar. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Ancaman hukumannya sangat tinggi, bisa mencapai 20 tahun penjara.
Advertising
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro memberi penjelasan dalam konferensi pers pada Selasa, 26 Mei 2026. Ia menyebut tindakan tersangka sangat biadab. Oleh karena itu, tim penyidik menggunakan pasal berlapis. Langkah ini diambil agar tersangka tidak bisa lolos dari jeratan hukum. Rio ingin pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Secara rinci, polisi menerapkan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat 1 dari UU KUHP terbaru. Penyidik juga menambahkan Pasal 479 ayat 3 dan Pasal 466 ayat 3. Selain itu, ada tambahan juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat untuk memperkuat berkas perkara. Polisi sudah memeriksa tersangka, menaikkan status hukumnya, dan melakukan penahanan resmi di sel tahanan.
Advertising
Hingga saat ini, polisi masih mencari tahu apakah ada motif lain. Penyidik lebih percaya pada alat bukti fisik daripada sekadar pengakuan pelaku. Hal ini penting agar fakta hukum benar-benar akurat. Kejadian tragis ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di area Jalan Sholeh Iskandar. Korban diduga dilempar dari jalan layang Tol BORR. Setelah diperiksa,
Febryan mengaku merasa sakit hati karena ucapan korban. Keduanya adalah teman lama saat masih sekolah SMA. Mereka baru bertemu lagi pada awal Mei 2026. Pemicu kemarahan pelaku adalah percakapan tentang orang tua Febryan. Kata-kata korban mengenai kondisi orang tuanya membuat tersangka gelap mata. Rasa sakit hati itu kemudian berubah menjadi aksi pembunuhan yang kejam. Warga sekitar juga memberikan keterangan kepada polisi. Dian, seorang pedagang nasi dan kopi, melihat tubuh korban tergeletak di tengah jalan. Ia tahu kejadian itu setelah melihat informasi yang viral di media sosial.
Advertising
Dian mengaku tidak melihat proses kejadian karena ia menutup warungnya saat malam hari. Ia hanya mendengar kabar dari warga lain yang membicarakan lokasi penemuan mayat tersebut.

(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait










