Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita di Bogor menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Advertising
Dark Mode

Pages

Friday, May 29, 2026

Tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita di Bogor menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun


Indonesia, Perssilam - Polresta Bogor Kota resmi menetapkan M Febryan alias Ambon sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan Sholeh Iskandar. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Ancaman hukumannya sangat tinggi, bisa mencapai 20 tahun penjara.
Advertising

BACA JUGA:
Kabar Gembira bagi Para Penggemar Messi, Keadaan Kapten Argentina Tersebut Tidak Terlalu Serius
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro memberi penjelasan dalam konferensi pers pada Selasa, 26 Mei 2026. Ia menyebut tindakan tersangka sangat biadab. Oleh karena itu, tim penyidik menggunakan pasal berlapis. Langkah ini diambil agar tersangka tidak bisa lolos dari jeratan hukum. Rio ingin pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Secara rinci, polisi menerapkan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat 1 dari UU KUHP terbaru. Penyidik juga menambahkan Pasal 479 ayat 3 dan Pasal 466 ayat 3. Selain itu, ada tambahan juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat untuk memperkuat berkas perkara. Polisi sudah memeriksa tersangka, menaikkan status hukumnya, dan melakukan penahanan resmi di sel tahanan.
Advertising

BACA JUGA: 
Umat Islam dilarang untuk berpuasa pada hari Tasyrik
Hingga saat ini, polisi masih mencari tahu apakah ada motif lain. Penyidik lebih percaya pada alat bukti fisik daripada sekadar pengakuan pelaku. Hal ini penting agar fakta hukum benar-benar akurat. Kejadian tragis ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di area Jalan Sholeh Iskandar. Korban diduga dilempar dari jalan layang Tol BORR. Setelah diperiksa, 
Febryan mengaku merasa sakit hati karena ucapan korban. Keduanya adalah teman lama saat masih sekolah SMA. Mereka baru bertemu lagi pada awal Mei 2026. Pemicu kemarahan pelaku adalah percakapan tentang orang tua Febryan. Kata-kata korban mengenai kondisi orang tuanya membuat tersangka gelap mata. Rasa sakit hati itu kemudian berubah menjadi aksi pembunuhan yang kejam. Warga sekitar juga memberikan keterangan kepada polisi. Dian, seorang pedagang nasi dan kopi, melihat tubuh korban tergeletak di tengah jalan. Ia tahu kejadian itu setelah melihat informasi yang viral di media sosial. 
Advertising

BACA JUGA: 
Mengalahkan pasangan dari Chinese Taipei, Fajar/Fikri melaju ke babak 16 besar Singapore Open 2026
Dian mengaku tidak melihat proses kejadian karena ia menutup warungnya saat malam hari. Ia hanya mendengar kabar dari warga lain yang membicarakan lokasi penemuan mayat tersebut.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
You Might Like
×
Rekomendasi
×
Iklan
📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

b

×

Premier League

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Archive

Total Pageviews