Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Kriminal : Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Senin, Februari 02, 2026

Kriminal : Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang


Indonesia, Perssilam - Polres Metro Tangerang Kota dari Polda Metro Jaya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasus ini soal dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser di Kota Tangerang, Banten. Kejadiannya pada Minggu, 1 Februari 2026.
Temukan lebih banyak
Bisnis

Advertising
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, beri keterangan jelas. Tersangka akan dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. "Kita sudah tetapkan tersangka," katanya. "Kami kirim panggilan supaya dia hadir untuk diperiksa."
Penetapan status ini tertulis di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Nomornya B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Tanggal surat itu 30 Januari 2026. SP2HP ini dokumen resmi polisi untuk beri tahu kemajuan penyidikan. Itu tandai langkah hukum yang serius.

Advertising


Kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT. Laporan itu keluar pada 22 September 2025 dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Awalnya, Bahar berstatus terlapor. Setelah gelar perkara, statusnya naik jadi tersangka. Gelar perkara adalah rapat tim penyidik untuk nilai bukti. Hasilnya kuatkan dugaan pidana.
Tim penyidik Polres Metro Tangerang tangani kasus ini dengan profesional. Mereka ikuti aturan hukum yang berlaku. Prosesnya transparan. Tujuannya cari keadilan bagi semua pihak. Bahar bin Smith hadapi dakwaan berat. Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau cambuk kelompok. Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa. Ditambah Pasal 55 KUHP soal turut serta lakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya bisa penjara bertahun-tahun. Itu tergantung bukti di pengadilan nanti.
Kronologi kejadian terjadi 21 September 2025. Saat itu Bahar hadiri acara di Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser mau bersalaman dengan Bahar. Tapi kelompok pengawal acara hadang dia. Mereka bawa korban ke ruangan tertutup. Di sana, korban alami kekerasan fisik parah. Tubuhnya babak belur, kata AKBP Awaludin Kanur. Banser sendiri adalah sayap pemuda Nahdlatul Ulama yang sering jaga acara keagamaan.
Clickadu
Temukan lebih banyak
BUSINES SERVICES AND PROCUREMENT
Polres Metro Tangerang tekankan komitmennya. Seluruh proses hukum jalan adil. Itu termasuk tunggu pemeriksaan saksi kunci. Penyidikan lanjut tanpa tekanan. Masyarakat diminta sabar. Hukum akan beri kepastian. Kasus ini tunjukkan polisi serius tangani penganiayaan. Itu lindungi warga dari kekerasan.
Temukan lebih banyak
Musi Rawas
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Artikel Terkait
Share:
Advertising
You Might Like
BRI Super League
Religi
Random Post
Nasional



X

Premier League

BRI Super League : Persija memberikan waktu libur kepada skuadnya pada saat perayaan Idulfitri

Indonesia, Perssilam - Setelah menyelesaikan laga pekan ke-25 Liga 1 2025/2026 melawan Dewa United Banten FC di Jakarta International Stadiu...

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Popular

Archive

Pengunjung

32,626,110
 

close