Selamat Datang dan Bergabung Bersama Perssilam Silampari News teknologi app iconDownload App Kriminal : Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Pages

Memuat berita...

Monday, 2 February 2026

Kriminal : Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang


Indonesia, Perssilam - Polres Metro Tangerang Kota dari Polda Metro Jaya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasus ini soal dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser di Kota Tangerang, Banten. Kejadiannya pada Minggu, 1 Februari 2026.
Temukan lebih banyak
Bisnis

Advertising
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, beri keterangan jelas. Tersangka akan dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. "Kita sudah tetapkan tersangka," katanya. "Kami kirim panggilan supaya dia hadir untuk diperiksa."
Penetapan status ini tertulis di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Nomornya B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Tanggal surat itu 30 Januari 2026. SP2HP ini dokumen resmi polisi untuk beri tahu kemajuan penyidikan. Itu tandai langkah hukum yang serius.

Advertising


Kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT. Laporan itu keluar pada 22 September 2025 dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Awalnya, Bahar berstatus terlapor. Setelah gelar perkara, statusnya naik jadi tersangka. Gelar perkara adalah rapat tim penyidik untuk nilai bukti. Hasilnya kuatkan dugaan pidana.
Tim penyidik Polres Metro Tangerang tangani kasus ini dengan profesional. Mereka ikuti aturan hukum yang berlaku. Prosesnya transparan. Tujuannya cari keadilan bagi semua pihak. Bahar bin Smith hadapi dakwaan berat. Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau cambuk kelompok. Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa. Ditambah Pasal 55 KUHP soal turut serta lakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya bisa penjara bertahun-tahun. Itu tergantung bukti di pengadilan nanti.
Kronologi kejadian terjadi 21 September 2025. Saat itu Bahar hadiri acara di Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser mau bersalaman dengan Bahar. Tapi kelompok pengawal acara hadang dia. Mereka bawa korban ke ruangan tertutup. Di sana, korban alami kekerasan fisik parah. Tubuhnya babak belur, kata AKBP Awaludin Kanur. Banser sendiri adalah sayap pemuda Nahdlatul Ulama yang sering jaga acara keagamaan.
Clickadu
Temukan lebih banyak
BUSINES SERVICES AND PROCUREMENT
Polres Metro Tangerang tekankan komitmennya. Seluruh proses hukum jalan adil. Itu termasuk tunggu pemeriksaan saksi kunci. Penyidikan lanjut tanpa tekanan. Masyarakat diminta sabar. Hukum akan beri kepastian. Kasus ini tunjukkan polisi serius tangani penganiayaan. Itu lindungi warga dari kekerasan.
Temukan lebih banyak
Musi Rawas
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Artikel Terkait
Share:
Nasional
Loading 6 berita Nasional...
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Liga Inggris
Loading 6 berita Liga Inggris HD...
Anda Mungkin Juga Suka
You Might Like

🛒 Shopee Hari Ini

MOST VIEWED BRI SUPER LEAGUE

X
×

Other Latest

Loading...

Daftar Isi

    📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

    Premier League

    Close Ads
    Close Ads

    Serie A

    Archive

    🔥 Flash Sale Shopee Hari Ini

    Dapatkan voucher & gratis ongkir


    Total Pageviews

     

    ×