
Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati terpilih untuk periode 2025-2030, Sudewo yang disingkat SDW, beserta tiga kepala desa sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Pemerasan semacam itu sering merusak proses pemilihan pejabat desa yang seharusnya bersih.
Advertising
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kabar ini di kantor KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026. "KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai berikut. SDW, Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep.
Ia merinci identitas keempat tersangka. Pertama, SDW sebagai Bupati Pati periode 2025-2030. Kedua, YON sebagai Kepala Desa Karangrowo di Kecamatan Jakenan. Ketiga, JION sebagai Kepala Desa Arumanis di Kecamatan Jaken. Keempat, JAN sebagai Kepala Desa Sukorukun di Kecamatan Jaken. Semua berasal dari wilayah Pati, Jawa Tengah.
Advertising
KPK juga mengamankan barang bukti penting. Uang tunai senilai Rp 2,6 miliar diamankan dari penguasaan SDW, YON, JION, dan JAN. Uang ini diduga hasil pemerasan calon perangkat desa yang ingin bekerja.
Asep menambahkan soal penahanan. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Masa tahanan berlaku dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Lokasinya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih milik KPK. Langkah ini memastikan proses hukum berjalan lancar.
Asep menambahkan soal penahanan. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Masa tahanan berlaku dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Lokasinya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih milik KPK. Langkah ini memastikan proses hukum berjalan lancar.Advertising
Para tersangka dijerat pasal berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang itu telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini digabung dengan Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dakwaan ini menargetkan pemerasan yang merugikan negara dan masyarakat. KPK terus gencar memberantas korupsi di tingkat daerah untuk jaga kepercayaan publik.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
Editor: Redaktur Perssilam Silampari NewsBerita dan Artikel lainnya di :
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)













