
Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon untuk proyek-proyek pemerintah. Penetapan ini terjadi setelah keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi tangkap tangan, atau OTT, adalah cara cepat KPK menangkap pelaku korupsi saat proses suap berlangsung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, jelaskan langkah itu. Penyidik temukan bukti cukup kuat. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 Desember 2025. Konferensi pers ini buka mata publik soal kasus korupsi di tingkat daerah.
Tersangka pertama, Ade Kuswara, baru saja menjabat Bupati Bekasi untuk periode 2024-2029. Ayahnya, H.M. Kunang, pegang jabatan Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan. Tersangka ketiga adalah Sarjan, seorang pengusaha swasta. Sarjan sediakan paket proyek untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jabatan keluarga ini bikin kasus ini menarik perhatian. Korupsi seperti ini sering ganggu proyek infrastruktur daerah, seperti jalan atau fasilitas umum.
KPK langsung tahan ketiga tersangka selama 20 hari. Penahanan hitung mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Langkah ini cegah tersangka kabur atau hapus bukti. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 s.d 8 Januari 2026," tambah Asep.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara mulai hubungi Sarjan sejak resmi jadi bupati. Mereka bicara soal proyek di Kabupaten Bekasi. Sarjan beri uang ijon. Ijon adalah uang muka ilegal untuk dapat proyek. Ade minta uang itu secara aktif. Praktik ini jalan selama satu tahun penuh, dari Desember 2024 sampai Desember 2025.
Total uang ijon capai Rp9,5 miliar. Sarjan beri ke Ade Kuswara dan H.M. Kunang lewat empat kali penyerahan. Setiap kali pakai perantara agar aman. "Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ungkap Asep.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara terima dana lain dari berbagai pihak. Totalnya Rp4,7 miliar. Saat OTT, tim KPK amankan uang tunai Rp200 juta di rumah Sarjan. Uang itu sisa dari penyerahan tahap keempat. Ini bukti nyata transaksi suap.
H.M. Kunang main peran besar sebagai perantara. Dia sering minta uang ke pihak lain, termasuk pejabat di SKPD atau satuan kerja perangkat daerah. SKPD adalah unit pemerintah daerah yang urus proyek. "Mungkin karena melihat hubungan keluarga, sehingga permintaan dilakukan melalui HMK," jelas Asep. Hubungan darah ini bikin alur uang lebih mudah.
Ade Kuswara dan H.M. Kunang sangka langgar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor, ditambah Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini atur penerima suap. Sarjan, sebagai pemberi, sangka langgar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Pasal-pasal itu hukum pidana korupsi berat, bisa penjara panjang.
Kasus ini tunjukkan betapa rawannya jabatan tinggi terhadap korupsi proyek. KPK lanjut selidiki agar tak ada yang lolos. Publik harap proses hukum adil dan cepat.
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News













