Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Metode untuk Memperpanjang STNK Tanpa KTP yang Lama ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Minggu, Desember 21, 2025

Metode untuk Memperpanjang STNK Tanpa KTP yang Lama


Indonesia, Pemilik kendaraan baru bisa perpanjang STNK tanpa tunjukkan KTP pemilik lama. Syarat utama, kendaraan sudah lewati proses balik nama. Langkah ini pastikan kepemilikan resmi atas nama baru.

Petugas Samsat tegas bilang, "Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama hanya bisa dilakukan setelah balik nama." Pernyataan itu muncul dalam rilis diterima rri.co.id pada Sabtu, 20 Desember 2025. Balik nama ubah data resmi STNK dan BPKB jadi nama pemilik baru. STNK itu Surat Tanda Nomor Kendaraan, dokumen wajib untuk plat nomor. BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, bukti hak milik lengkap.

Proses balik nama STNK butuh dokumen lengkap. Siapkan STNK asli plus fotokopi KTP pemilik lama. Tambah BPKB asli, KTP pemilik baru, dan kuitansi pembelian bermeterai. Meterai itu cap resmi biar dokumen sah. Misalnya, beli motor bekas dari tetangga, fotokopi KTP penjual lama jadi kunci awal.

Advertising

Untuk balik nama BPKB, syarat lebih ketat. Ajukan STNK baru, KTP pemilik baru, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian. Cek fisik petugas periksa kondisi kendaraan di tempat. Bayangkan beli mobil tua, cek ini pastikan nomor rangka dan mesin cocok dokumen.

Meski bea balik nama sudah dihapus pemerintah, pemilik tetap keluar biaya lain. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sesuai ketentuan tahunan. Tambah SWDKLLJ, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Angka pasti untuk mobil Rp143.000, motor Rp35.000. Lalu biaya penerbitan STNK baru, mobil Rp200.000, motor Rp100.000. TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor untuk mobil Rp100.000. BPKB mobil Rp375.000, motor Rp225.000.

Advertising

Hitung total untuk mobil bisa capai jutaan tergantung PKB. Motor lebih ringan, sekitar ratusan ribu. Ini bantu pembeli bekas rencanakan anggaran. Pemerintah hapus bea balik nama sejak 2018 untuk dorong transaksi jual beli lancar. Hasilnya, ribuan kendaraan balik nama tiap bulan di Samsat.

Setelah balik nama selesai, perpanjang STNK jadi mudah. Cukup lampirkan STNK asli, BPKB, dan KTP pemilik baru. Tak perlu ribet cari pemilik lama lagi. Proses ini hemat waktu, cocok buat pemilik sibuk.

Untuk kendaraan milik perusahaan, tambah dokumen khusus. Sertakan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan. Tambah SIUP alias Surat Izin Usaha Perdagangan, TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Kalau urus pihak lain, buat surat kuasa. Petugas ingatkan, "Surat kuasa untuk kendaraan perusahaan harus di atas kop surat resmi." Kop surat itu cap perusahaan resmi biar tak dipalsu. Contoh, karyawan urus truk perusahaan, surat kuasa dari direktur wajib jelas. Langkah ini cegah penyalahgunaan.

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Advertising


Tag :

Reaksi :

kali
Share:
Advertising
You Might Like
BRI Super League
Religi
Random Post
Nasional



X

Premier League

BRI Super League : Persija memberikan waktu libur kepada skuadnya pada saat perayaan Idulfitri

Indonesia, Perssilam - Setelah menyelesaikan laga pekan ke-25 Liga 1 2025/2026 melawan Dewa United Banten FC di Jakarta International Stadiu...

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Popular

Archive

Pengunjung

32,626,110
 

close