
Indonesia, Perssilam - Sinergi aparat penegak hukum kembali beri hasil besar. Upaya lindungi masyarakat dari narkotika kian kuat. Kolaborasi Bea Cukai dan Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan. Mereka juga bongkar lab rahasia pembuat metamfetamina. Nama lain sabu itu clandestine lab. Lokasi di Jakarta Utara. Total bukti narkotika capai lebih dari 13 kilogram sabu. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, bilang begini. "Pengungkapan kasus ini hasil pengawasan kiriman internasional.
.png)
Editor: Redaktur Perssilam Silampari NewsMonday, 16 February 2026
Hukum : Serangkaian Kasus Narkoba Menjerat Petinggi Polres Bima Kota, Kapolres hingga Kasatnarkoba 'Memainkan' Barang Terlarang

BACA JUGA:BRI Super League : Semen Padang Harus Mencuri Poin dari Arema! Dejan Antonic Mengungkapkan Misi untuk Menyelamatkan Kabau Sirah dari Degradasi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari NewsSunday, 18 January 2026
Kriminalitas : Polisi Menangkap Pengedar Sabu serta Pelaku Curanmor dalam Waktu Satu Minggu

Indonesia, Dalam satu minggu terakhir, polisi di Kota Bontang berhasil ungkap dua kasus kriminal serius. Kasus itu mencakup peredaran narkotika jenis sabu dan pencurian sepeda motor atau curanmor. Kedua kejadian ini tunjukkan komitmen aparat keamanan lindungi masyarakat.
Kasus pertama terjadi di bawah Polsek Bontang Selatan. Petugas amankan seorang pria berinisial YAS, usia 38 tahun. Penangkapan berlangsung Jumat, 16 Januari 2026, pukul 22.30 WITA. Lokasi tepat di Jalan Diponegoro RT 015, Kelurahan Berbas Pantai. RT ini bagian dari struktur RT-RW di Indonesia, yang bantu polisi identifikasi lokasi cepat.
Dari tangan YAS, polisi sita 10 bungkus plastik klip bening. Isinya diduga sabu dengan berat kotor 4,67 gram. Sabu adalah narkotika jenis metamfetamin, sering disebut sabu-sabu. Zat ini berbahaya karena bisa sebabkan kecanduan cepat dan rusak kesehatan otak.
Barang bukti lain ikut disita. Itu termasuk satu telepon genggam, alat hisap atau bong, plastik klip kosong, gunting, dan korek api. Semua itu biasa dipakai dalam transaksi narkotika. Bong sendiri alat khusus hisap zat haram seperti sabu. Barang-barang ini kuatkan dugaan YAS terlibat jual beli narkoba.
Setelah diamankan, YAS langsung jalani penyidikan lebih lanjut. Polisi tahan dia di tempat resmi sambil kumpul bukti tambahan.
Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib, beri penjelasan lengkap. Pengungkapan ini mulai dari laporan warga. "Kami selalu tindaklanjuti info dari masyarakat," katanya. "Penangkapan ikut prosedur hukum. Kami pegang teguh praduga tak bersalah. Kalau ada pihak lain, kami kembangkan berdasarkan bukti kuat."
Praduga tak bersalah artinya YAS masih dianggap tak bersalah sampai pengadilan putuskan. Ini hak dasar di Indonesia. Quote AKP Rakib tunjukkan polisi kerja transparan. Mereka ajak warga lapor jika lihat hal curiga, seperti orang bawa bungkus plastik aneh di malam hari.
Atas kasus ini, YAS hadapi sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Itu digabung UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini atur hukuman bagi pengedar narkotika ringan. Pidana bisa penjara bertahun-tahun plus denda besar. KUHP baru ini ganti KUHP lama untuk sesuaikan zaman sekarang.
Sementara itu, kasus kedua terpisah. Satreskrim Polres Bontang tangkap pelaku curanmor berinisial AN, usia 41 tahun. Penangkapan sama-sama Jumat, 16 Januari 2026. Waktu pukul 12.30 WITA. Tempat di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Kelurahan ini daerah padat di utara kota.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, ungkap kronologi. Ini bagian dari serangkaian penanganan curanmor. Curanmor sering ganggu warga karena sepeda motor alat transportasi utama di Bontang. Kota ini pusat industri LNG di Kalimantan Timur, banyak pekerja pakai motor harian.
"Penegakan hukum butuh proses hati-hati," jelas AKP Randy. "Setiap laporan warga kami cek berdasarkan bukti. Kasus AN ini sambung dengan rangkaian curanmor lain." Kata-katanya tekankan polisi tak buru-buru. Mereka kumpul sidik jari, rekam CCTV, atau saksi mata dulu.
Sekarang, AN jalani penyidikan intensif. Dia sangka Pasal 476 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal itu khusus curi barang bergerak seperti motor. Hukumannya bisa lima tahun penjara. Polisi tanya motif AN dan cek apakah dia kerja sendiri atau ada teman.
Dua pengungkapan ini beri dampak positif. Polisi tunjukkan respons cepat terhadap kriminalitas. Warga Bontang bisa lebih tenang. Narkoba dan curanmor sering saling terkait di daerah industri. Pengedar sabu kadang curi untuk beli barang. Upaya polisi ini potong rantai kejahatan dari akar.
Masyarakat diminta tetap waspada. Lapor ke polisi jika lihat motor ditinggal sembarangan atau orang aneh bawa plastik klip. Kolaborasi ini kunci aman kota. Polisi janji terus gali kasus ini sampai tuntas.
Dengarkan
Berita dan Artikel lainnya di :
Thursday, 5 February 2026
Kriminal : Polda Babel menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Bangka Tengah

Indonesia, Perssilam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung sukses bongkar lagi peredaran narkotika di Bangka Tengah. Pria inisial MR berusia 31 tahun ditangkap di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru. Polisi lihat dia bawa puluhan paket sabu saat itu. Sabu ini jenis kristal metamfetamin. Narkotika golongan satu yang sangat berbahaya. Petugas langsung geledah MR di tempat.
BACA JUGA:Tehnologi : Legislator menyatakan bahwa pemblokiran aplikasi tidak menyelesaikan masalah“Semua barang bukti di bawah kuasa polisi. Proses hukum jalan sesuai aturan,” tutup Agus. Langkah ini pastikan keadilan. Wilayah Bangka Belitung lebih aman dari sabu. Polisi terus pantau jaringan serupa.






.png)

