Selamat Datang dan Bergabung Bersama Perssilam Silampari News teknologi app iconDownload App Perssilam Silampari News: Search results for Narkotika
×
    Advertising
    ☰ Menu
W3.CSS
Dark Mode

Pages

Memuat berita...
Showing posts sorted by relevance for query Narkotika. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query Narkotika. Sort by date Show all posts

Tuesday, 17 February 2026

Internasional : Bea Cukai dan Bareskrim Mengungkap Laboratorium Sabu Jaringan Iran di Jakarta


Indonesia, Perssilam - Sinergi aparat penegak hukum kembali beri hasil besar. Upaya lindungi masyarakat dari narkotika kian kuat. Kolaborasi Bea Cukai dan Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan. Mereka juga bongkar lab rahasia pembuat metamfetamina. Nama lain sabu itu clandestine lab. Lokasi di Jakarta Utara. Total bukti narkotika capai lebih dari 13 kilogram sabu. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, bilang begini. "Pengungkapan kasus ini hasil pengawasan kiriman internasional. 
Advertising
BACA JUGA:Premier League : Brentford Melaju ke Putaran Kelima Piala FA dengan Kemenangan Tipis
Plus pengembangan info selama tiga hari. Jumat sampai Minggu, 13-15 Februari 2026." Kasus mulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai. Mereka periksa kiriman pos dari Iran. Pakai mesin X-ray di Kantor Pos Pasar Baru. Tanggal Kamis, 12 Februari. Petugas lihat kristal biru. Tersembunyi di dinding kemasan peti kulit. Tes lab buktikan itu sabu. Golongan I narkotika. 
Beratnya 11,56 kilogram. Barang bukti lalu diserahkan. Ke Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka lakukan controlled delivery. Artinya kirim paket sambil awasi penerima. Pengembangan lanjut. Jumat, 13 Februari. Aparat tangkap warga Iran inisial KKF. Di apartemen Pluit. Dia penerima paket itu. Sabtu, 14 Februari. Tim amankan tersangka lain. Inisial SB. Juga warga Iran. Diduga dia racik sabu.
Advertising
BACA JUGA:Liga Indonesia : PSSI Lampung Menjatuhkan Hukuman Tiga Tahun kepada Pemain Angonsaka
Saat itu pula ungkap lab rahasia. Di apartemen Sunter. Petugas temukan sabu tambahan. 1.683 gram. Plus peralatan produksi. Ada kompor portabel. Timbangan digital. Cairan kimia berbahaya. Alat giling serbuk. Limbah sisa olah. Minggu, 15 Februari. Tim gabungan olah TKP forensik. Syarif Hidayat tambah. "Temuan ini bukti jaringan bukan cuma terima barang. Mereka produksi sabu lagi di sini." Pengungkapan ini punya arti besar. Lindungi keselamatan publik. "Penindakan ini bentuk perlindungan nyata ke masyarakat," katanya tegas.
Lab narkotika di kawasan padat bahaya sekali. Risiko penyalahgunaan obat terlarang tinggi. Bisa picu kebakaran. Papar kimia beracun ancam warga. Bongkar lab ini naikkan rasa aman. Cegah risiko kesehatan lingkungan. Semua bukti dan tersangka diproses. Aparat dalami kasus. Telusuri jaringan internasional. Mereka incar distribusi lebih luas. Kasus ini tunjukkan kerja sama efektif. Narkotika sulit masuk Indonesia. Masyarakat kini lebih aman dari ancaman ini.Editor Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tag :
Artikel Terkait
Share:

Monday, 16 February 2026

Hukum : Serangkaian Kasus Narkoba Menjerat Petinggi Polres Bima Kota, Kapolres hingga Kasatnarkoba 'Memainkan' Barang Terlarang


Indonesia, Perssilam - Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia hadapi hukuman penjara seumur hidup. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, sampaikan fakta ini di konferensi pers Mabes Polri. Acara itu berlangsung Minggu, 15 Februari 2026. Irjen Jhonny bilang ancaman pidananya berat. Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Bisa juga denda kategori 6 hingga 2 miliar rupiah. Tambahan pidana penjara 5 tahun atau denda kategori 4 sebesar 200 juta rupiah. "Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta," ujarnya.
AKBP Didik Putra Kuncoro atau AKBP DPK terjerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Itu digabung UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Plus Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal-pasal ini atur hukuman narkotika dan obat psikotropika. Psikotropika seperti ekstasi atau ketamin yang ganggu pikiran dan perilaku. "AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Jhonny. Saat ini, AKBP DPK belum ditahan Direktorat 4 Bareskrim Polri. Alasannya, ia masih jalani proses penempatan khusus Divpropam Polri. Itu terkait kode etik polisi yang sedang berjalan. 
Proses ini pastikan disiplin internal Polri. "Untuk AKBP DPK, saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," jelas Jhonny. Sidang itu bisa tentukan nasib kariernya di kepolisian. Kasus ini ungkap kronologi panjang. Semua bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga polisi. Mereka Bripka IR dan istrinya, Saudari AN. Tim temukan sabu 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Sabu adalah metamfetamin, narkoba kuat yang bikin kecanduan cepat. Pengungkapan ini jadi titik awal. "Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," ungkap Jhonny di konferensi pers itu.
Advertising
BACA JUGA:Kuliner : Hasil Harmonisasi Budaya, Timlo Solo: Warisan Imigran Tiongkok dari Empat Abad yang Lalu
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB interogasi keduanya. Hasilnya, muncul keterlibatan AKP ML dalam peredaran sabu. AKP ML ini perwira polisi di tingkat yang sama. Interogasi ungkap jaringan lebih luas. Lalu, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB tes urine AKP ML di RSUD Bima. Hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Zat ini tunjukkan penggunaan narkoba baru-baru ini. Pemeriksaan lanjut ke ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Tim temukan 5 bungkus sabu netto 488,496 gram. Jumlah itu besar, cukup untuk distribusi. Bukti ini kuatkan dugaan peredaran. BACA JUGA:BRI Super League : Semen Padang Harus Mencuri Poin dari Arema! Dejan Antonic Mengungkapkan Misi untuk Menyelamatkan Kabau Sirah dari Degradasi
Dari keterangan AKP ML, AKBP DPK ikut terlibat. Itu picu tindakan cepat. Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri geledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang. Penggeledahan itu hasilkan bukti penting. Ditemukan 7 plastik klip sabu total 16,3 gram. Ekstasi 50 butir. Pil Alprazolam 19 butir untuk tenangkan saraf. Pil Happy Five 2 butir. Ketamin 5 gram, obat bius yang disalahgunakan. Temuan ini hubungkan langsung AKBP DPK ke jaringan narkoba. Kasus polisi terlibat tunjukkan Polri tegas lawan penyalahgunaan di internal. Konferensi pers Irjen Jhonny tekankan komitmen bersihkan oknum. Proses hukum dan etik lanjut paralel. Masyarakat NTB dan nasional pantau perkembangan ini. Sidang kode etik Kamis depan jadi langkah krusial selanjutnya.Editor Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tag :
Artikel Terkait
Share:

Sunday, 18 January 2026

Kriminalitas : Polisi Menangkap Pengedar Sabu serta Pelaku Curanmor dalam Waktu Satu Minggu


Indonesia, Dalam satu minggu terakhir, polisi di Kota Bontang berhasil ungkap dua kasus kriminal serius. Kasus itu mencakup peredaran narkotika jenis sabu dan pencurian sepeda motor atau curanmor. Kedua kejadian ini tunjukkan komitmen aparat keamanan lindungi masyarakat.

Kasus pertama terjadi di bawah Polsek Bontang Selatan. Petugas amankan seorang pria berinisial YAS, usia 38 tahun. Penangkapan berlangsung Jumat, 16 Januari 2026, pukul 22.30 WITA. Lokasi tepat di Jalan Diponegoro RT 015, Kelurahan Berbas Pantai. RT ini bagian dari struktur RT-RW di Indonesia, yang bantu polisi identifikasi lokasi cepat.

Dari tangan YAS, polisi sita 10 bungkus plastik klip bening. Isinya diduga sabu dengan berat kotor 4,67 gram. Sabu adalah narkotika jenis metamfetamin, sering disebut sabu-sabu. Zat ini berbahaya karena bisa sebabkan kecanduan cepat dan rusak kesehatan otak.

Advertising

Barang bukti lain ikut disita. Itu termasuk satu telepon genggam, alat hisap atau bong, plastik klip kosong, gunting, dan korek api. Semua itu biasa dipakai dalam transaksi narkotika. Bong sendiri alat khusus hisap zat haram seperti sabu. Barang-barang ini kuatkan dugaan YAS terlibat jual beli narkoba.

Setelah diamankan, YAS langsung jalani penyidikan lebih lanjut. Polisi tahan dia di tempat resmi sambil kumpul bukti tambahan.

Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib, beri penjelasan lengkap. Pengungkapan ini mulai dari laporan warga. "Kami selalu tindaklanjuti info dari masyarakat," katanya. "Penangkapan ikut prosedur hukum. Kami pegang teguh praduga tak bersalah. Kalau ada pihak lain, kami kembangkan berdasarkan bukti kuat."

Praduga tak bersalah artinya YAS masih dianggap tak bersalah sampai pengadilan putuskan. Ini hak dasar di Indonesia. Quote AKP Rakib tunjukkan polisi kerja transparan. Mereka ajak warga lapor jika lihat hal curiga, seperti orang bawa bungkus plastik aneh di malam hari.

Advertising

Atas kasus ini, YAS hadapi sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Itu digabung UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini atur hukuman bagi pengedar narkotika ringan. Pidana bisa penjara bertahun-tahun plus denda besar. KUHP baru ini ganti KUHP lama untuk sesuaikan zaman sekarang.

Sementara itu, kasus kedua terpisah. Satreskrim Polres Bontang tangkap pelaku curanmor berinisial AN, usia 41 tahun. Penangkapan sama-sama Jumat, 16 Januari 2026. Waktu pukul 12.30 WITA. Tempat di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Kelurahan ini daerah padat di utara kota.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, ungkap kronologi. Ini bagian dari serangkaian penanganan curanmor. Curanmor sering ganggu warga karena sepeda motor alat transportasi utama di Bontang. Kota ini pusat industri LNG di Kalimantan Timur, banyak pekerja pakai motor harian.

"Penegakan hukum butuh proses hati-hati," jelas AKP Randy. "Setiap laporan warga kami cek berdasarkan bukti. Kasus AN ini sambung dengan rangkaian curanmor lain." Kata-katanya tekankan polisi tak buru-buru. Mereka kumpul sidik jari, rekam CCTV, atau saksi mata dulu.

Advertising

Sekarang, AN jalani penyidikan intensif. Dia sangka Pasal 476 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal itu khusus curi barang bergerak seperti motor. Hukumannya bisa lima tahun penjara. Polisi tanya motif AN dan cek apakah dia kerja sendiri atau ada teman.

Dua pengungkapan ini beri dampak positif. Polisi tunjukkan respons cepat terhadap kriminalitas. Warga Bontang bisa lebih tenang. Narkoba dan curanmor sering saling terkait di daerah industri. Pengedar sabu kadang curi untuk beli barang. Upaya polisi ini potong rantai kejahatan dari akar.

Masyarakat diminta tetap waspada. Lapor ke polisi jika lihat motor ditinggal sembarangan atau orang aneh bawa plastik klip. Kolaborasi ini kunci aman kota. Polisi janji terus gali kasus ini sampai tuntas.

Dengarkan

Berita dan Artikel lainnya di :

Tag :
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:

Thursday, 5 February 2026

Kriminal : Polda Babel menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Bangka Tengah


Indonesia, Perssilam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung sukses bongkar lagi peredaran narkotika di Bangka Tengah. Pria inisial MR berusia 31 tahun ditangkap di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru. Polisi lihat dia bawa puluhan paket sabu saat itu. Sabu ini jenis kristal metamfetamin. Narkotika golongan satu yang sangat berbahaya. Petugas langsung geledah MR di tempat. 
Temukan lebih banyak
Bisnis
Advertising
BACA JUGA:Premier League : Mengalahkan Newcastle, Manchester City melaju ke Final Piala Liga
Mereka temukan satu paket sabu ukuran sedang. Lalu sepuluh paket kecil lagi. Semua paket itu sembunyi di celana pelaku. Tindakan cepat ini cegah sabu nyebar lebih luas. Polisi lanjut kembangkan kasus. Mereka serbu sebuah rumah di Perumahan Bukit Intan Asri. Lokasi itu di Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang. 
Tim temukan tambahan satu paket sabu sedang. Ada 33 paket kecil pula. Plus alat-alat curiga untuk edar narkoba. Total sabu yang diamankan capai 26,96 gram. Jumlah ini cukup besar untuk jaringan kecil.
Advertising

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, konfirmasi MR kini aman di Mapolda. Dia jalani proses hukum penuh.
“Pelaku diduga jadi pengedar sabu. Barang bukti kita sita untuk penyidikan lanjut,” ujar Agus. Kata-katanya tegas. Ini tunjukkan komitmen polisi lawan narkoba.
MR hadapi jerat hukum ketat. Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu khusus untuk pengedar. Dihubungkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tambah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 soal penyesuaian pidana. Hukuman bisa penjara panjang. Ini buat pelaku kapok.
Temukan lebih banyak
BUSINES SERVICES AND PROCUREMENT
ClickaduBACA JUGA:Tehnologi : Legislator menyatakan bahwa pemblokiran aplikasi tidak menyelesaikan masalah“Semua barang bukti di bawah kuasa polisi. Proses hukum jalan sesuai aturan,” tutup Agus. Langkah ini pastikan keadilan. Wilayah Bangka Belitung lebih aman dari sabu. Polisi terus pantau jaringan serupa.
Temukan lebih banyak
Musi Rawas
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Share:
Nasional
Loading 6 berita Nasional...
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Liga Inggris
Loading 6 berita Liga Inggris HD...
Anda Mungkin Juga Suka
You Might Like

🛒 Shopee Hari Ini

MOST VIEWED BRI SUPER LEAGUE

X
×

Other Latest

Loading...

Daftar Isi

    📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

    Premier League

    Close Ads
    Close Ads

    Serie A

    Archive

    🔥 Flash Sale Shopee Hari Ini

    Dapatkan voucher & gratis ongkir


    Total Pageviews

     

    ×