
Advertising
BACA JUGA:Bisnis : Industri galangan kapal sedang didorong, Danantara menargetkan dampak ganda ekonomi dari kapal nelayanAKBP Didik Putra Kuncoro atau AKBP DPK terjerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Itu digabung UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Plus Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal-pasal ini atur hukuman narkotika dan obat psikotropika. Psikotropika seperti ekstasi atau ketamin yang ganggu pikiran dan perilaku. "AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Jhonny. Saat ini, AKBP DPK belum ditahan Direktorat 4 Bareskrim Polri. Alasannya, ia masih jalani proses penempatan khusus Divpropam Polri. Itu terkait kode etik polisi yang sedang berjalan.
Proses ini pastikan disiplin internal Polri. "Untuk AKBP DPK, saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," jelas Jhonny. Sidang itu bisa tentukan nasib kariernya di kepolisian. Kasus ini ungkap kronologi panjang. Semua bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga polisi. Mereka Bripka IR dan istrinya, Saudari AN. Tim temukan sabu 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Sabu adalah metamfetamin, narkoba kuat yang bikin kecanduan cepat. Pengungkapan ini jadi titik awal. "Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," ungkap Jhonny di konferensi pers itu.
Advertising
BACA JUGA:Kuliner : Hasil Harmonisasi Budaya, Timlo Solo: Warisan Imigran Tiongkok dari Empat Abad yang LaluTim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB interogasi keduanya. Hasilnya, muncul keterlibatan AKP ML dalam peredaran sabu. AKP ML ini perwira polisi di tingkat yang sama. Interogasi ungkap jaringan lebih luas. Lalu, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB tes urine AKP ML di RSUD Bima. Hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Zat ini tunjukkan penggunaan narkoba baru-baru ini. Pemeriksaan lanjut ke ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Tim temukan 5 bungkus sabu netto 488,496 gram. Jumlah itu besar, cukup untuk distribusi. Bukti ini kuatkan dugaan peredaran.
BACA JUGA:BRI Super League : Semen Padang Harus Mencuri Poin dari Arema! Dejan Antonic Mengungkapkan Misi untuk Menyelamatkan Kabau Sirah dari Degradasi
BACA JUGA:BRI Super League : Semen Padang Harus Mencuri Poin dari Arema! Dejan Antonic Mengungkapkan Misi untuk Menyelamatkan Kabau Sirah dari DegradasiDari keterangan AKP ML, AKBP DPK ikut terlibat. Itu picu tindakan cepat. Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri geledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang. Penggeledahan itu hasilkan bukti penting. Ditemukan 7 plastik klip sabu total 16,3 gram. Ekstasi 50 butir. Pil Alprazolam 19 butir untuk tenangkan saraf. Pil Happy Five 2 butir. Ketamin 5 gram, obat bius yang disalahgunakan. Temuan ini hubungkan langsung AKBP DPK ke jaringan narkoba. Kasus polisi terlibat tunjukkan Polri tegas lawan penyalahgunaan di internal. Konferensi pers Irjen Jhonny tekankan komitmen bersihkan oknum. Proses hukum dan etik lanjut paralel. Masyarakat NTB dan nasional pantau perkembangan ini. Sidang kode etik Kamis depan jadi langkah krusial selanjutnya.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Tuesday, 17 February 2026
Internasional : Bea Cukai dan Bareskrim Mengungkap Laboratorium Sabu Jaringan Iran di Jakarta

Indonesia, Perssilam - Sinergi aparat penegak hukum kembali beri hasil besar. Upaya lindungi masyarakat dari narkotika kian kuat. Kolaborasi Bea Cukai dan Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan. Mereka juga bongkar lab rahasia pembuat metamfetamina. Nama lain sabu itu clandestine lab. Lokasi di Jakarta Utara. Total bukti narkotika capai lebih dari 13 kilogram sabu. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, bilang begini. "Pengungkapan kasus ini hasil pengawasan kiriman internasional.
Advertising
BACA JUGA:Premier League : Brentford Melaju ke Putaran Kelima Piala FA dengan Kemenangan TipisPlus pengembangan info selama tiga hari. Jumat sampai Minggu, 13-15 Februari 2026." Kasus mulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai. Mereka periksa kiriman pos dari Iran. Pakai mesin X-ray di Kantor Pos Pasar Baru. Tanggal Kamis, 12 Februari. Petugas lihat kristal biru. Tersembunyi di dinding kemasan peti kulit. Tes lab buktikan itu sabu. Golongan I narkotika.
Beratnya 11,56 kilogram. Barang bukti lalu diserahkan. Ke Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka lakukan controlled delivery. Artinya kirim paket sambil awasi penerima. Pengembangan lanjut. Jumat, 13 Februari. Aparat tangkap warga Iran inisial KKF. Di apartemen Pluit. Dia penerima paket itu. Sabtu, 14 Februari. Tim amankan tersangka lain. Inisial SB. Juga warga Iran. Diduga dia racik sabu.

Indonesia, Perssilam - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan besar penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate. Pelaku kemas narkoba itu dalam cartridge rokok elektrik atau cairan vape. Modus ini licik. Vape populer di kalangan muda. Narkoba jadi sulit dideteksi. Kapolres AKBP Aris Wibowo jelaskan awal kasus. Informasi masyarakat jadi pemicu. Warga lihat peredaran di wilayah hukum Polres. Mereka laporkan langsung. Penyelidikan polisi langsung jalan cepat.
Advertising
BACA JUGA:Liga Indonesia : PSSI Lampung Menjatuhkan Hukuman Tiga Tahun kepada Pemain AngonsakaSaat itu pula ungkap lab rahasia. Di apartemen Sunter. Petugas temukan sabu tambahan. 1.683 gram. Plus peralatan produksi. Ada kompor portabel. Timbangan digital. Cairan kimia berbahaya. Alat giling serbuk. Limbah sisa olah. Minggu, 15 Februari. Tim gabungan olah TKP forensik. Syarif Hidayat tambah. "Temuan ini bukti jaringan bukan cuma terima barang. Mereka produksi sabu lagi di sini." Pengungkapan ini punya arti besar. Lindungi keselamatan publik. "Penindakan ini bentuk perlindungan nyata ke masyarakat," katanya tegas..png)
.png)
Lab narkotika di kawasan padat bahaya sekali. Risiko penyalahgunaan obat terlarang tinggi. Bisa picu kebakaran. Papar kimia beracun ancam warga. Bongkar lab ini naikkan rasa aman. Cegah risiko kesehatan lingkungan. Semua bukti dan tersangka diproses. Aparat dalami kasus. Telusuri jaringan internasional. Mereka incar distribusi lebih luas. Kasus ini tunjukkan kerja sama efektif. Narkotika sulit masuk Indonesia. Masyarakat kini lebih aman dari ancaman ini.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Wednesday, 11 February 2026
Kriminal : Polisi Mengungkap Jaringan Internasional Etomidate yang Menyamar sebagai Liquid Vape

Indonesia, Perssilam - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan besar penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate. Pelaku kemas narkoba itu dalam cartridge rokok elektrik atau cairan vape. Modus ini licik. Vape populer di kalangan muda. Narkoba jadi sulit dideteksi. Kapolres AKBP Aris Wibowo jelaskan awal kasus. Informasi masyarakat jadi pemicu. Warga lihat peredaran di wilayah hukum Polres. Mereka laporkan langsung. Penyelidikan polisi langsung jalan cepat.
Petugas tangkap tersangka R, 35 tahun, pada 13 Januari 2026. Lokasi di hotel Jakarta Barat. Dari tangan R, polisi sita 333 cartridge. Cairan di dalamnya kandung etomidate. Ada tiga merek berbeda. Aris sampaikan ini saat jumpa wartawan di Mapolres, Jakarta Utara, Selasa 10 Februari 2026. R akui semua saat diperiksa. Dia terima 5.139 cartridge di Jambi. Tanggal 10 Desember 2025. Dari jumlah itu, 4.806 sudah disebar ke Jakarta dan sekitarnya. Perintah datang dari K. K sekarang jadi DPO. R dapat upah Rp30 juta untuk tugasnya.
Polisi lanjut kembangkan kasus. Mereka analisis komunikasi pelaku. Petugas telusuri perjalanan mereka juga. Hasilnya, tangkap tiga orang lagi. RP berusia 32 tahun. MR 25 tahun. N 37 tahun. Lokasi Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Tanggal 30 Januari 2026. Dari penangkapan itu, sitaan banyak. 5.095 cartridge rokok elektrik isi etomidate. Dua mobil. Delapan ponsel. Satu paspor. Satu STNK. Plus satu tiket pesawat dari Kuala Lumpur ke Kualanamu.
Aris sebut narkoba masuk Indonesia lewat Tanjung Balai, Sumatra Utara. Dari sana, pelaku bawa via darat ke Jakarta. Tujuannya edarkan luas. Etomidate ini obat bius hewan. Golongan II berbahaya. Bisa sebabkan ketergantungan. Penyalahgunaan tingkatkan risiko overdosis. Total barang bukti kini 5.428 cartridge etomidate. 11 ponsel. Dua mobil. Satu tiket pesawat internasional. Bukti ini tunjuk jaringan lintas negara..png)
.png)
Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat. Bisa pidana mati. Atau penjara seumur hidup. Maksimal 20 tahun penjara. Denda Rp8 miliar. Pengungkapan ini selamatkan lebih dari 30 ribu jiwa. Hitung dari jumlah cartridge. Polres hitung potensi korban. Polres Pelabuhan Tanjung Priok janji kembangkan lagi. Mereka cari jaringan lebih besar. Termasuk telusuri aliran uang pelaku. Kasus ini bukti polisi kerja keras lawan narkoba. Masyarakat ikut andil besar.
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
×







