Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Hukum : Serangkaian Kasus Narkoba Menjerat Petinggi Polres Bima Kota, Kapolres hingga Kasatnarkoba 'Memainkan' Barang Terlarang ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Senin, Februari 16, 2026

Hukum : Serangkaian Kasus Narkoba Menjerat Petinggi Polres Bima Kota, Kapolres hingga Kasatnarkoba 'Memainkan' Barang Terlarang


Indonesia, Perssilam - Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia hadapi hukuman penjara seumur hidup. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, sampaikan fakta ini di konferensi pers Mabes Polri. Acara itu berlangsung Minggu, 15 Februari 2026. Irjen Jhonny bilang ancaman pidananya berat. Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Bisa juga denda kategori 6 hingga 2 miliar rupiah. Tambahan pidana penjara 5 tahun atau denda kategori 4 sebesar 200 juta rupiah. "Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta," ujarnya.
AKBP Didik Putra Kuncoro atau AKBP DPK terjerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Itu digabung UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Plus Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal-pasal ini atur hukuman narkotika dan obat psikotropika. Psikotropika seperti ekstasi atau ketamin yang ganggu pikiran dan perilaku. "AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Jhonny. Saat ini, AKBP DPK belum ditahan Direktorat 4 Bareskrim Polri. Alasannya, ia masih jalani proses penempatan khusus Divpropam Polri. Itu terkait kode etik polisi yang sedang berjalan. 
Proses ini pastikan disiplin internal Polri. "Untuk AKBP DPK, saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," jelas Jhonny. Sidang itu bisa tentukan nasib kariernya di kepolisian. Kasus ini ungkap kronologi panjang. Semua bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga polisi. Mereka Bripka IR dan istrinya, Saudari AN. Tim temukan sabu 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Sabu adalah metamfetamin, narkoba kuat yang bikin kecanduan cepat. Pengungkapan ini jadi titik awal. "Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," ungkap Jhonny di konferensi pers itu.
Advertising
BACA JUGA:Kuliner : Hasil Harmonisasi Budaya, Timlo Solo: Warisan Imigran Tiongkok dari Empat Abad yang Lalu
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB interogasi keduanya. Hasilnya, muncul keterlibatan AKP ML dalam peredaran sabu. AKP ML ini perwira polisi di tingkat yang sama. Interogasi ungkap jaringan lebih luas. Lalu, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB tes urine AKP ML di RSUD Bima. Hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Zat ini tunjukkan penggunaan narkoba baru-baru ini. Pemeriksaan lanjut ke ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Tim temukan 5 bungkus sabu netto 488,496 gram. Jumlah itu besar, cukup untuk distribusi. Bukti ini kuatkan dugaan peredaran. BACA JUGA:BRI Super League : Semen Padang Harus Mencuri Poin dari Arema! Dejan Antonic Mengungkapkan Misi untuk Menyelamatkan Kabau Sirah dari Degradasi
Dari keterangan AKP ML, AKBP DPK ikut terlibat. Itu picu tindakan cepat. Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri geledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang. Penggeledahan itu hasilkan bukti penting. Ditemukan 7 plastik klip sabu total 16,3 gram. Ekstasi 50 butir. Pil Alprazolam 19 butir untuk tenangkan saraf. Pil Happy Five 2 butir. Ketamin 5 gram, obat bius yang disalahgunakan. Temuan ini hubungkan langsung AKBP DPK ke jaringan narkoba. Kasus polisi terlibat tunjukkan Polri tegas lawan penyalahgunaan di internal. Konferensi pers Irjen Jhonny tekankan komitmen bersihkan oknum. Proses hukum dan etik lanjut paralel. Masyarakat NTB dan nasional pantau perkembangan ini. Sidang kode etik Kamis depan jadi langkah krusial selanjutnya.Editor Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tag :
Artikel Terkait
Share:
Advertising
You Might Like
BRI Super League
Religi
Random Post
Nasional



X

Premier League

BRI Super League : Persija memberikan waktu libur kepada skuadnya pada saat perayaan Idulfitri

Indonesia, Perssilam - Setelah menyelesaikan laga pekan ke-25 Liga 1 2025/2026 melawan Dewa United Banten FC di Jakarta International Stadiu...

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Popular

Archive

Pengunjung

32,626,110
 

close