
Indonesia, Perssilam - Amelia Anggraini, anggota Komisi I DPR RI, mengritik keras kebijakan pemerintah soal ruang digital. Ia bilang blokir aplikasi saja tak cukup. Tanpa edukasi masyarakat, masalah perilaku buruk pengguna tak akan selesai. Pemerintah perlu utamakan ekosistem digital yang beradab. Lindungi anak jadi prioritas utama. Hukum doang tak efektif. Butuh tata kelola digital lengkap. Di Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Rabu 4 Februari 2026, Amelia bicara tegas. "Ruang digital nasional bukan cuma soal razia. Kita harus bangun ruang sehat dan sopan. Sertakan literasi, lindungi anak, dan atur dengan baik," katanya.
Temukan lebih banyak
Bisnis
Anggota Partai NasDem ini soroti teknologi AI. AI sering bawa dampak negatif. Contoh, konten tak pantas muncul mudah. Masyarakat butuh kuat intelektual. Itu benteng lawan kemajuan digital cepat.
Amelia minta Kemkomdigi jangan cuma tutup platform asing. Akar masalah ada di etika interaksi. Mental pengguna internet jadi kunci. "Blokir Grok karena konten semi-porno bukan soal alat semata. Literasi masyarakat di ruang publik digital penting sekali," tegasnya. Kebijakan digital sukses harus punya ukuran jelas. Lihat hasil dalam satu tahun. Amelia khawatir masalah pindah platform. Kalau perilaku konsumen tak berubah, sia-sia.
Ia tanya strategi literasi khusus untuk AI generatif. Bukan kampanye biasa. "Apa rencana spesifik? Bagaimana ukur sukses dalam 6-12 bulan?" tanyanya. DPR RI usul regulasi AI khusus. Jamin keamanan warga semua. Tiru Korea Selatan. Negara itu punya undang-undang AI kuat. Hasilnya bagus dalam pakai AI aman.
Amelia juga desak libatkan sekolah secara rutin. Sosialisasikan lindungi data pribadi. Guru dan orang tua awasi anak di rumah. "Masuk sekolah sistematis? Pakai modul belajar? Dampak anak dan guru?" pintanya.
Sebelumnya, Kemkomdigi ketat awasi PSE swasta. PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik. Langkah ini jaga tata kelola dan kedaulatan digital nasional.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, bilang penegakan bertahap. "Kami awasi ketat kewajiban daftar PSE swasta," ujarnya. Tahap pertama mulai Mei 2025. Sasar 35 PSE yang sudah dapat pemberitahuan. Hingga 30 Januari 2026, 34 PSE daftar resmi. Satu PSE lagi proses daftar. Kendala teknis di sistem OSS. OSS adalah Online Single Submission untuk urus izin.Temukan lebih banyak
BUSINES SERVICES AND PROCUREMENT
Kemkomdigi dampingi intensif bareng Kementerian Investasi/BKPM. Tujuannya percepat selesaikan hambatan teknis. Langkah ini tunjukkan komitmen kuat. Ruang digital aman butuh usaha bersama. Literasi dan aturan jadi pondasi utama.
Temukan lebih banyak
Musi Rawas
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :







.png)









