
Indonesia, Perssilam - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan komitmen penuh untuk memulihkan sertifikat tanah milik para transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sertifikat ini sebelumnya dibatalkan dengan alasan yang dianggap tidak pas. Langkah ini penting karena sertifikat hak milik tanah jadi bukti sah kepemilikan yang melindungi hak warga. Pemerintah langsung bertindak tegas. Mereka membatalkan hak pakai yang saling tumpang tindih di lahan itu. Izin tambang juga dibekukan sampai masalah lahan benar-benar selesai. Koordinasi intensif sudah dilakukan Nusron dengan Menteri Transmigrasi dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara. Upaya ini tunjukkan sinergi antar kementerian untuk lindungi hak rakyat kecil. Nusron rinci langkah awal penyelesaian. Pertama, hidupkan lagi sertifikat tanah dengan mencabut Surat Keputusan pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, batalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah terbit di lahan sama karena jelas tumpang tindih. Ketiga, tim gabungan dari ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM berangkat ke Kalimantan Selatan pekan ini. "Tim itu akan bekerja keras di lapangan," kata Nusron dalam keterangan tertulis pada Selasa, 10 Februari 2026. Setelah rapat di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara hari itu juga, Nusron ungkap akar masalah. Kasus bermula dari sertifikat tanah transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah. Sertifikat diterbitkan sekitar 1990 untuk bantu transmigran bangun kehidupan baru.
.png)








.png)



