
Indonesia, Perssilam - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan komitmen penuh untuk memulihkan sertifikat tanah milik para transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sertifikat ini sebelumnya dibatalkan dengan alasan yang dianggap tidak pas. Langkah ini penting karena sertifikat hak milik tanah jadi bukti sah kepemilikan yang melindungi hak warga. Pemerintah langsung bertindak tegas. Mereka membatalkan hak pakai yang saling tumpang tindih di lahan itu. Izin tambang juga dibekukan sampai masalah lahan benar-benar selesai. Koordinasi intensif sudah dilakukan Nusron dengan Menteri Transmigrasi dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara. Upaya ini tunjukkan sinergi antar kementerian untuk lindungi hak rakyat kecil. Nusron rinci langkah awal penyelesaian. Pertama, hidupkan lagi sertifikat tanah dengan mencabut Surat Keputusan pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, batalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah terbit di lahan sama karena jelas tumpang tindih. Ketiga, tim gabungan dari ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM berangkat ke Kalimantan Selatan pekan ini. "Tim itu akan bekerja keras di lapangan," kata Nusron dalam keterangan tertulis pada Selasa, 10 Februari 2026. Setelah rapat di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara hari itu juga, Nusron ungkap akar masalah. Kasus bermula dari sertifikat tanah transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah. Sertifikat diterbitkan sekitar 1990 untuk bantu transmigran bangun kehidupan baru.
Advertising
BACA JUGA:Nasional : Jenazah pilot Smart Air telah berhasil dievakuasiTransmigrasi sendiri program pemerintah pindahkan warga dari pulau padat seperti Jawa ke daerah luas seperti Kalimantan. Tujuannya seimbangkan penduduk dan kembangkan lahan tandus. Tahun 2010, Izin Usaha Pertambangan atau IUP keluar di area itu. Lahan sebagian besar rawa tak produktif. Banyak transmigran tinggalkan karena sulit ditanami. Tambah rumit, hak tanah banyak berpindah tangan lewat jual beli bawah tangan ke pihak luar. Praktik ini sering tanpa prosedur resmi. Akibatnya, konflik lahan meledak. Warga transmigran kehilangan pegangan hukum atas tanah mereka. Masalah memuncak tahun 2019. Kepala desa setempat ajukan permohonan. Lalu terbit surat pembatalan sertifikat tanah transmigran. Proses panjang ikuti Pasal 11 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016. Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan batalkan 717 sertifikat. Luas lahan capai 485 hektare. Angka ini besar. Bayang dampak ke ratusan keluarga yang andalkan tanah untuk hidup.
Nusron nilai dasar pembatalan salah. "Pasal yang dipakai tak sesuai setelah kami periksa teliti," tegasnya. Proses mediasi sudah jalan panjang sejak Januari 2025. Ada pihak setuju. Ada yang tolak. Kini, mediasi digulirkan lagi. Tujuannya cari jalan tengah adil. Nusron minta pemegang IUP bayar ganti rugi ke warga pemilik sertifikat asli. Uang itu bantu pulihkan kerugian mereka. Harapannya, kesepakatan win-win lahir. Perusahaan tambang lanjut usaha. Masyarakat aman haknya. Ia beri perintah tegas ke tim lapangan. "Jangan pulang sebelum semua tuntas. Fokus selesaikan masalah sampai akarnya." Nusron juga minta maaf atas nama Kementerian ATR/BPN ke masyarakat. "Kami sesali kejadian ini," ucapnya. Permintaan maaf ini tunjuk empati pemerintah pada warga terdampak.
Advertising
BACA JUGA:Tehnologi : HP yang diproduksi oleh Trump mengubah spesifikasi dan desainnya, kapan akan diluncurkan?Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, sambut baik respons cepat ATR/BPN. Ia apresiasi langkah lindungi transmigran. "Kami ikut kawal. Tim kami kirim ke lapangan untuk bantu selesaikan konflik," katanya. Iftitah ucap terima kasih ke Menteri ATR/BPN dan Menteri ESDM atas respons kilat. Di kesempatan sama, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, tekankan komitmen. Sampai lahan clear, Sertifikat Hak Pakai PT SSC di area itu ditinjau ulang. Izin tambang dibekukan total. "Seperti kata Pak Menteri ATR/BPN, kami tindaklanjuti. Kaji sertifikat perusahaan. Bekukan izin sampai selesai. Baru boleh lanjut setelah aman semua," jelas Tri Winarno..png)
.png)
Langkah ini jawab kekhawatiran warga. Transmigran butuh kepastian hukum. Perusahaan tambang hindari sengketa berkepanjangan. Pemerintah tunjuk prioritas lindungi hak rakyat di tengah dorong investasi pertambangan. Dengan tim gabungan di lapangan, harap konflik lahan ini cepat reda. Masyarakat bisa kembali tanam dan bangun ekonomi lokal.
Advertising
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :














