
Indonesia, Perssilam - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berencana memanggil sejumlah aparat penegak hukum. Pemanggilan ini fokus pada penanganan kasus anak buah kapal, Fandi Ramadhan. Fandi adalah awak kapal biasa di atas kapal kargo. Kasusnya berawal dari penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di Batam. Ia menjadi terdakwa utama. Jaksa menuntut hukuman mati karena hakim anggap ia terlibat langsung.
Advertising
Habiburokhman sebut pemanggilan ditujukan ke Kapolres setempat. Juga Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari. Termasuk Jaksa Penuntut Umum yang tangani kasus itu. Langkah ini bagian dari tugas DPR. DPR awasi pelaksanaan undang-undang. Terutama soal penegakan hukum.
"Jadi begini, ini fungsi konstitusional. Kami pengawas. Sekaligus pembuat undang-undang. Kami ingin tahu pelaksanaan undang-undang yang kami buat. Jangan sampai tidak beri keadilan pada masyarakat," katanya saat keterangan pers. Itu pada Jumat, 27 Februari 2026.
Komisi III DPR rencanakan panggil Jaksa Penuntut Umum juga. Seorang jaksa beri pernyataan aneh. Ia bilang DPR campur tangan dalam proses hukum. Pernyataan itu tersirat. Tapi jelas. "Kalau kasus dari Batam, si Fandi secara khusus, kami panggil Jaksa Penuntut Umum. Ia sampaikan secara tersirat tapi lugas. Seolah DPR intervensi," ujar Habiburokhman. DPR tegaskan tidak pernah campur aduk. Pengawasan ini murni pastikan aparat kerja sesuai aturan. Bukan ubah putusan hakim.
BACA JUGA:Bolavoli : Gresik Phonska, Peringkat Pertama Babak Reguler Proliga 2026
BACA JUGA:Bolavoli : Gresik Phonska, Peringkat Pertama Babak Reguler Proliga 2026Habiburokhman juga ragu soal tuntutan mati untuk Fandi. Peran Fandi kecil. Ia bukan dalang utama. Bukan pemilik barang haram itu. Hanya awak kapal yang bantu angkut. Hukuman mati biasa jatuh pada bos sindikat besar. Kasus Batam ini ungkap jaringan narkoba lintas negara. Sabu itu bernilai miliaran rupiah. DPR khawatir hukum tak adil. Apalagi Fandi dari keluarga sederhana di pelabuhan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Jenderal Rikwanto, soroti Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. BAP adalah dokumen catatan interogasi polisi. Isi BAP jadi dasar status terdakwa Fandi. Rikwanto bilang BAP perlu dicek ulang. "Penetapan seseorang sebagai terdakwa harus punya bukti kuat. Bukan hanya dari dokumen BAP," katanya. Bukti lain harus kuat. Seperti saksi mata atau rekaman. DPR ingin pastikan proses adil. Agar tak ada kesalahan fatal. Kasus ini contoh pengawasan DPR bekerja. Lindungi hak warga dari kekeliruan aparat.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :













