
Indonesia, Perssilam - Gugatan soal kuota internet yang hangus saat masa aktif habis kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sepasang suami istri, seorang pengemudi ojek daring dan pedagang makanan online, gabung dengan seorang mahasiswa. Mereka ajukan gugatan ini. Mereka protes ketentuan tarif telekomunikasi di Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan itu, katanya, rugikan konsumen biasa. Rangkuman dari waspada.id, Rabu 25 Februari 2026, ambil dari inet.detik.com. Suami istri itu bernama Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Didi kerja sebagai sopir ojek online. Wahyu jual makanan lewat daring. Mereka gugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini ubah Pasal 28 di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 soal Telekomunikasi. Pasal itu atur tarif layanan telekomunikasi.
Advertising
Gugatan diajukan ke MK dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Para penggugat keberatan dengan kebiasaan operator hanguskan kuota internet yang belum kepakai. Kuota itu hangus begitu masa aktif paket berakhir. Padahal, konsumen sudah bayar penuh di muka. Kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, bilang norma di pasal itu multitafsir. Tak ada batasan jelas. Operator jadi bebas tentukan lama kepemilikan data. Konsumen was-was. Data yang sudah dibeli bisa lenyap gara-gara batas waktu sepihak dari operator. Ini ciptakan ketidakpastian hukum. Bayangkan, beli kuota 10 GB. Pakai separuh. Masa aktif habis, sisanya hilang. Uang konsumen hangus begitu saja. Para penggugat minta MK nyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD. Tapi bersyarat. Syaratnya, penetapan tarif dan skema jasa telekomunikasi harus jamin sisa kuota data bisa rollover. Rollover artinya sisa kuota pindah ke periode berikutnya. Tak hangus sia-sia. Ini bantu konsumen hemat. Pengguna paket bulanan sering sisa kuota di akhir bulan. Rollover bikin itu berguna lagi.
Komdigi tanggapi gugatan itu. Kementerian Komunikasi dan Digital bilang kewajiban rollover atau kembalikan uang bisa bebankan operator. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, bicara di sidang lanjutan uji materi MK. Itu Rabu 18 Februari 2026. Ia sebut kewajiban itu picu beban kapasitas jaringan. Biaya operasi juga naik tak terukur. Pemerintah khawatir. Rollover tanpa batas bisa paksa operator naikkan tarif. Paket murah jadi sedikit. Kepadatan jaringan bikin kualitas layanan turun. Perencanaan kapasitas terganggu. Bayangin jaringan seperti jalan tol. Kalau semua mobil lama masih boleh lewat terus, macet parah. Operator tak bisa tambah spektrum frekuensi seenaknya. Itu butuh investasi besar.
Komdigi nilai permintaan kuota tanpa batas waktu ciptakan ketidakpastian hukum. Kewajiban operator jadi tak seimbang. Tak ada batas jelas kapan tanggung jawab layanan berakhir. Wayan jelaskan kuota adalah bagian dari kapasitas jaringan. Kapasitas itu dinamis. Terbatas. Harus dikelola efisien. Rencanakan dengan baik. Masa berlaku kuota punya empat fungsi kunci. Pertama, jaga efisiensi pemanfaatan jaringan. Kedua, cegah tumpukan kapasitas palsu. Ketiga, beri kepastian rencana investasi. Keempat, pertahankan kualitas layanan publik. Kalau kuota jadi hak abadi, pengelolaan jaringan kacau. Biaya operasi melonjak. Akhirnya, kualitas layanan jelek. Itu rugikan semua masyarakat
BACA JUGA:Kesehatan : Apakah Puasa Tidur Terus Sehat atau Tidak
BACA JUGA:Kesehatan : Apakah Puasa Tidur Terus Sehat atau TidakPemerintah minta MK tolak seluruh permohonan penggugat. Alasannya, tak beralasan secara hukum. Sidang uji materi masih jalan. MK akan dengar pertimbangan lebih lanjut. Putusan tunggu waktu. Kasus ini penting bagi jutaan pengguna prabayar di Indonesia. Banyak yang beli kuota harian atau mingguan. Sisa kuota sering hangus. Ini bisa ubah cara operator jual paket. Konsumen harap perlindungan lebih baik dari undang-undang.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :













