Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Kriminal : Polda Jateng Mengungkap Sindikat Motor Ilegal Antar provinsi, 87 Unit Berhasil Diamankan ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Kamis, Februari 26, 2026

Kriminal : Polda Jateng Mengungkap Sindikat Motor Ilegal Antar provinsi, 87 Unit Berhasil Diamankan


Indonesia, Perssilam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sukses bongkar sindikat penadahan sepeda motor palsu dalam skala besar. Sindikat ini beroperasi melintasi provinsi. Polisi amankan 87 unit motor berbagai merek dari gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tindakan ini cegah kerugian lebih lanjut bagi perusahaan pembiayaan. Pengungkapan kasus diumumkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir. Ia didampingi Kabid Humas Artanto dan Kasubdit III AKBP Helmy Tamaela. Konferensi pers digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Acara berlangsung Rabu sore, 25 Februari 2026.
Advertising

BACA JUGA:
Timnas : Perburuan Persib Bandung Dengan Pemain Abroad Joey Pelupessy Terhenti
Kombes Pol Anwar Nasir rinci peran pelaku. Polisi tangkap dua tersangka utama. R, 43 tahun, warga Wiradesa, Kota Pekalongan. S, 47 tahun, warga Warungasem, Kabupaten Batang. R hubungkan sindikat dengan penyedia dana. S cari orang yang rela pinjamkan KTP. S juga sediakan tempat simpan motor sementara. Motor-motor itu lalu dikirim ke gudang Bandung.
Modus pelaku sederhana tapi licik. Mereka dekati warga biasa. Tawarkan uang imbalan untuk pinjam KTP. KTP dipakai ajukan kredit motor ke leasing. Setelah motor datang dari dealer, cicilan ditinggal. Motor langsung dikumpul. Lalu dikirim pakai jasa ekspedisi kereta api. Cara ini hindari pengawasan ketat. Polisi nyatakan satu tersangka lain sebagai DPO. Inisialnya AM. AM diduga dalang utama. Ia kelola dana dan gudang di Bandung. Perannya kunci dalam jaringan ini.
Sindikat manfaatkan kelemahan dokumen pengiriman. Mereka pakai STCK, Surat Tanda Coba Kendaraan. Dokumen ini izinkan uji coba motor baru. BPKB dan STNK asli belum keluar saat itu. Jadi pengiriman lolos tanpa curiga. Wakil Kepala Polda Jateng, Latief Usman, tinjau barang bukti. Ia puji kerja Ditreskrimum. Setidaknya 10 perusahaan leasing jadi korban. Contohnya FIFGROUP dan Mega Finance. Kerugian capai Rp1 miliar. "Kami hargai kecepatan tim. 87 unit motor selamat sebelum lenyap," katanya. Motor akan dikembalikan ke leasing untuk urus administrasi.BACA JUGA:Tehnologi : Realme 16 Series 5G akan diluncurkan di Indonesia pada 10 Maret 2026, dengan kamera 200MP Portrait Master yang menarik perhatian
Polda Jateng beri imbauan tegas. Masyarakat jangan asal pinjamkan KTP untuk kredit motor. Risikonya besar. Pemilik KTP bisa kena hukum. Dianggap bantu kejahatan. Leasing diminta cek debitur lebih ketat. Verifikasi identitas harus teliti. Ini cegah kredit palsu. Wakapolda tekankan bahaya. "Pinjam KTP untuk kredit fiktif bikin Anda terlibat pidana," ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 591 atau 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Kasus ini tunjukkan polisi giat berantas kejahatan kendaraan. Masyarakat kini lebih waspada.EditorRedaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tag :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
Advertising
You Might Like
BRI Super League
Religi
Random Post
Nasional



X

Premier League

BRI Super League : Persija memberikan waktu libur kepada skuadnya pada saat perayaan Idulfitri

Indonesia, Perssilam - Setelah menyelesaikan laga pekan ke-25 Liga 1 2025/2026 melawan Dewa United Banten FC di Jakarta International Stadiu...

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Popular

Archive

Pengunjung

32,626,110
 

close