
Indonesia, Perssilam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sukses bongkar sindikat penadahan sepeda motor palsu dalam skala besar. Sindikat ini beroperasi melintasi provinsi. Polisi amankan 87 unit motor berbagai merek dari gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tindakan ini cegah kerugian lebih lanjut bagi perusahaan pembiayaan. Pengungkapan kasus diumumkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir. Ia didampingi Kabid Humas Artanto dan Kasubdit III AKBP Helmy Tamaela. Konferensi pers digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Acara berlangsung Rabu sore, 25 Februari 2026.
Kombes Pol Anwar Nasir rinci peran pelaku. Polisi tangkap dua tersangka utama. R, 43 tahun, warga Wiradesa, Kota Pekalongan. S, 47 tahun, warga Warungasem, Kabupaten Batang. R hubungkan sindikat dengan penyedia dana. S cari orang yang rela pinjamkan KTP. S juga sediakan tempat simpan motor sementara. Motor-motor itu lalu dikirim ke gudang Bandung.
Modus pelaku sederhana tapi licik. Mereka dekati warga biasa. Tawarkan uang imbalan untuk pinjam KTP. KTP dipakai ajukan kredit motor ke leasing. Setelah motor datang dari dealer, cicilan ditinggal. Motor langsung dikumpul. Lalu dikirim pakai jasa ekspedisi kereta api. Cara ini hindari pengawasan ketat. Polisi nyatakan satu tersangka lain sebagai DPO. Inisialnya AM. AM diduga dalang utama. Ia kelola dana dan gudang di Bandung. Perannya kunci dalam jaringan ini.
Advertising
Sindikat manfaatkan kelemahan dokumen pengiriman. Mereka pakai STCK, Surat Tanda Coba Kendaraan. Dokumen ini izinkan uji coba motor baru. BPKB dan STNK asli belum keluar saat itu. Jadi pengiriman lolos tanpa curiga. Wakil Kepala Polda Jateng, Latief Usman, tinjau barang bukti. Ia puji kerja Ditreskrimum. Setidaknya 10 perusahaan leasing jadi korban. Contohnya FIFGROUP dan Mega Finance. Kerugian capai Rp1 miliar. "Kami hargai kecepatan tim. 87 unit motor selamat sebelum lenyap," katanya. Motor akan dikembalikan ke leasing untuk urus administrasi.
BACA JUGA:Tehnologi : Realme 16 Series 5G akan diluncurkan di Indonesia pada 10 Maret 2026, dengan kamera 200MP Portrait Master yang menarik perhatian
BACA JUGA:Tehnologi : Realme 16 Series 5G akan diluncurkan di Indonesia pada 10 Maret 2026, dengan kamera 200MP Portrait Master yang menarik perhatianPolda Jateng beri imbauan tegas. Masyarakat jangan asal pinjamkan KTP untuk kredit motor. Risikonya besar. Pemilik KTP bisa kena hukum. Dianggap bantu kejahatan. Leasing diminta cek debitur lebih ketat. Verifikasi identitas harus teliti. Ini cegah kredit palsu. Wakapolda tekankan bahaya. "Pinjam KTP untuk kredit fiktif bikin Anda terlibat pidana," ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 591 atau 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Kasus ini tunjukkan polisi giat berantas kejahatan kendaraan. Masyarakat kini lebih waspada.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :













