
Indonesia, Perssilam - Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total 32 kilogram. Barang haram ini berasal dari Malaysia. Polisi menangkap seorang pria berinisial VAR yang berusia 32 tahun. Penangkapan terjadi di sebuah unit apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Advertising
Kasus ini bermula dari laporan warga. Masyarakat mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.
AKBP Ade Candra menjabat sebagai Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Metro Jaya. Ia mengonfirmasi bahwa sabu tersebut hendak disebar di wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya. Keterangan ini disampaikan Ade dalam pernyataan tertulis pada Senin, 18 Mei 2026.
Advertising
Saat pertama kali meringkus VAR, polisi menyita dua kilogram sabu. Barang bukti itu dibungkus rapi memakai lakban berwarna cokelat. Polisi kemudian menginterogasi tersangka di tempat. VAR akhirnya mengaku bahwa ia masih menyimpan sisa narkotika di dalam apartemennya.
Petugas langsung menggeledah seluruh ruangan. Mereka menemukan tambahan sabu seberat 29,7 kilogram. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 28 blok sabu. Posisi barang-barang ini berada di rak samping tempat tidur tersangka.
Advertising
Selain sabu, polisi menyita beberapa alat bukti lain. Barang tersebut meliputi timbangan digital, pisau cutter, tas, dan telepon genggam. Alat-alat ini diduga kuat membantu VAR dalam mengelola peredaran narkoba. Saat ini, VAR sudah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait











