Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Harga Emas Antam pada tanggal 18 Mei 2026 mengalami penurunan menjadi Rp 2.764.000 per gram ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Advertising
Dark Mode

Pages

Monday, May 18, 2026

Harga Emas Antam pada tanggal 18 Mei 2026 mengalami penurunan menjadi Rp 2.764.000 per gram


Indonesia, Perssilam - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali turun. Detik Finance melaporkan pada Senin 18 Mei 2026 bahwa harga emas turun Rp 5.000 per gram. Penurunan ini membuat harga emas Antam 24 karat menjadi Rp 2.764.000 per gram.
Advertising

BACA JUGA:
Polisi berhasil menangkap seorang pengedar dan menyita 32 kilogram sabu di Bekasi
Tren penurunan harga ini sudah terjadi sejak pekan lalu. Logam mulia terus melemah dalam beberapa hari terakhir. Data dari situs resmi Logam Mulia Antam menunjukkan harga untuk berbagai ukuran.
Emas ukuran paling kecil yaitu 0,5 gram dijual Rp 1.432.000. Untuk ukuran 10 gram harganya Rp 27.135.000. Sementara itu emas ukuran paling besar 1.000 gram dijual Rp 2.704.600.000.
Advertising

BACA JUGA: 
Umat Muslim Disarankan untuk Meningkatkan Puasa Sunnah Menjelang Idul Adha 1447 H
Harga emas sangat tidak stabil belakangan ini. Dalam satu minggu terakhir harga bergerak antara Rp 2.764.000 sampai Rp 2.859.000 per gram. Kalau melihat data satu bulan terakhir rentangnya lebih lebar. Harga bergerak dari Rp 2.760.000 hingga mencapai Rp 2.884.000 per gram.
Koreksi harga ini juga berdampak pada nilai buyback. Buyback adalah harga yang diberikan Antam saat membeli kembali emas dari konsumen. Nilai buyback turun Rp 7.000 per gram. Sekarang harga jual kembali emas ke Antam ada di level Rp 2.569.000 per gram. Selisih antara harga beli dan harga buyback ini menjadi keuntungan bagi perusahaan. 
Advertising

BACA JUGA: 
Keputusan MK Dapat Menyebabkan IKN Terabaikan, DPR Mengingatkan Agar Tidak Menjadi Kota Hantu
Konsumen yang ingin menjual emas harus paham aturan pajak. Penjualan emas di atas Rp 10.000.000 terkena potongan pajak. Aturan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Jenis pajaknya adalah Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total uang yang diterima penjual. Misalnya jika seseorang menjual emas senilai Rp 20.000.000 maka ada potongan pajak Rp 300.000.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
You Might Like
×
Rekomendasi
×
Iklan
📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

b

×

Premier League

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Archive

Total Pageviews