
Indonesia, Perssilam - Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas memberi peringatan keras kepada pemerintah. Ia meminta pemerintah tidak memakai putusan Mahkamah Konstitusi soal status Jakarta sebagai alasan untuk menunda IKN. Menurut Giri, pemerintah tidak boleh memperlambat optimalisasi Ibu Kota Nusantara hanya karena masalah status hukum ibu kota.
Advertising
Giri khawatir banyak gedung dan jalan yang sudah jadi di IKN akan rusak. Bangunan yang tidak terpakai cepat sekali terbengkalai. Jika tidak ada orang yang tinggal dan bekerja di sana, kawasan IKN bisa jadi kota hantu. Hal ini terjadi karena minimnya aktivitas harian di wilayah tersebut.
Jangan sampai bangunan yang ada jadi terbengkalai dan jadi kota hantu, kata Giri pada Minggu, 17 Mei 2026. Ia tidak ingin pemerintah merasa bisa pindah dari Jakarta dengan santai karena putusan MK. Menurutnya, putusan tersebut justru harus memacu pemerintah untuk lebih serius. Proses pindah pusat pemerintahan harus dipercepat, bukan malah diulur.
Advertising
Sebagai solusi nyata, Giri mengusulkan agar pejabat tinggi negara segera berkantor di IKN. Ia menyebut nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan para wakil menteri. Mereka harus mulai bekerja dari sana untuk memberi contoh. Pemerintah harus lebih serius. Harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana, ujar Giri. Ia ingin Wakil Presiden dan para wakil menteri menjalankan tugas pokok mereka langsung dari IKN.
Giri juga meminta pemerintah memakai semua fasilitas dan aset yang sudah siap. Meski status resmi ibu kota belum pindah, gedung-gedung itu harus berfungsi. Pemerintah harus mencari cara agar aset tersebut tidak sia-sia.
Advertising
Giri menutup pernyataannya dengan peringatan keras. Ia tidak ingin IKN hanya menjadi monumen kegagalan rencana pembangunan. Ia menekankan bahwa kebijakan yang tidak matang bisa membuat proyek besar ini gagal total.
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait











