
Indonesia, Perssilam - Sidang di Pengadilan Militer II-08 pada Senin 18 Mei 2026 mengungkap tuntutan berat bagi tiga prajurit TNI. Mereka menjadi terdakwa kasus pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta. Korban adalah Kepala Cabang sebuah bank BUMN. Oditur Militer II-07 Jakarta meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara hingga pemecatan dari dinas militer.
Advertising
Berdasarkan laporan Megapolitan, oditur menilai para terdakwa terbukti membunuh korban secara bersama-sama. Namun, ada hal penting dalam tuntutan ini. Oditur tidak memasukkan pasal pembunuhan berencana. Keputusan ini memicu pertanyaan tentang bagaimana peristiwa itu terjadi. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung memberi penjelasan soal hal itu.
Ia menyebut dakwaan awal memiliki beberapa lapisan pasal. Ada pasal primer, subsider, dan lebih subsider. Oditur memilih pasal yang paling sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Menurut Marpaung, hasil sidang menunjukkan tidak ada niat awal untuk membunuh. Para pelaku tidak merencanakan kematian Ilham Pradipta sejak awal. Fakta hukum hanya membuktikan terjadinya tindak pembunuhan, bukan rencana terukur sebelumnya.
Advertising
Serka Mochamad Nasir menerima tuntutan paling berat. Oditur menuntutnya pidana penjara selama 12 tahun. Masa tahanan yang sudah dijalani akan menjadi pengurang hukuman. Nasir juga terancam sanksi tambahan berupa pemecatan dari TNI. Nasir dianggap melanggar pasal berlapis. Ia didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, ia dikaitkan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Nasir tidak hanya membunuh, tapi juga mencoba menghilangkan jejak. Ia dituntut karena menyembunyikan mayat korban agar kematiannya tidak terdeteksi. Hal ini melanggar Pasal 181 KUHP.
Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, menghadapi tuntutan yang berbeda. Oditur meminta hakim menghukumnya 10 tahun penjara. Feri juga dituntut pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Masa tahanannya akan dikurangi dari total hukuman pokok tersebut. Sementara itu, Serka Frengky Yaru mendapat tuntutan paling ringan. Oditur meminta hukuman empat tahun penjara untuknya. Berbeda dengan dua rekannya, Frengky tidak dituntut pemecatan dari TNI. Ia tetap menjadi anggota militer meski harus mendekam di penjara.
Advertising
Frengky dan Feri didakwa merampas kemerdekaan seseorang yang berujung kematian. Tindakan ini dilakukan secara bersama-sama. Dasar hukumnya adalah Pasal 333 ayat 3 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oditur juga menyertakan Pasal 451 serta Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dalam tuntutannya.
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait











