Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Kriminal : Segel Beberapa Kapal Wisata Berbendera Asing Hasil Kerjasama Bea Cukai Jakarta dan DJP ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Advertising
Dark Mode

Pages

Thursday, April 02, 2026

Kriminal : Segel Beberapa Kapal Wisata Berbendera Asing Hasil Kerjasama Bea Cukai Jakarta dan DJP


Indonesia, Perssilam - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan bekerja sama. Mereka segel kapal wisata asing. Kapal-kapal itu diduga langgar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Fasilitas ini beri keringanan pajak untuk kapal impor sementara. Tujuannya agar kapal bisa dipakai wisata tanpa bayar bea masuk penuh.  Asal kapal tak dijual atau disewakan permanen di Indonesia. Petugas temukan kapal saat patroli. Patroli dilakukan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara.
Advertising

BACA JUGA:
Internasional : Prajurit TNI yang gugur dalam misi UNIFIL, keanggotaan Indonesia di BoP terguncang 
Ini libatkan Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta dan DJP Jakarta Utara. Tanggalnya Senin, 30 Maret 2026. "Kami periksa kapal wisata asing di Teluk Jakarta," kata Siswo Kristyanto. Dia Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta.
Advertising

BACA JUGA:
Nasional : Polemik Nilai Karya Kreatif di Indonesia "Kasus Amsal Sitepu"
Ucapannya saat di lokasi, Senin itu juga. Patroli ungkap empat kapal wisata asing. Kapal-kapal itu parkir di pulau pribadi. Mereka diduga langgar vessel declaration. Vessel declaration adalah dokumen resmi untuk kapal impor sementara. Aturannya ketat agar kapal tak berubah status jadi milik tetap. Petugas periksa langsung. 
Lalu mereka segel kapal satu per satu. "Kami curiga ada penyalahgunaan fasilitas itu," kata Siswo. Contohnya, kapal disewakan ke orang lokal. Atau sudah dijual ke warga Indonesia. Hal ini langgar aturan impor sementara. Sekarang, tim DJBC dan DJP hitung kerugian negara. Proses penelitian masih jalan. "Kerugian dalam hitungan," jelas Siswo. Per kapal, bea masuk 5 persen. Pajak Penghasilan 10 persen. 
Pajak Pertambahan Nilai 11 persen. Pajak Penjualan atas Barang Mewah capai 75 persen. Total pajak ini bisa besar per unit kapal. Bayangkan satu kapal mewah. Nilainya puluhan miliar rupiah. Kerugian negara jadi signifikan jika pelanggaran terbukti. 
Atma Vektor Mercury bicara mewakili DJP Jakarta Utara. Dia tegaskan timnya teliti kapal-kapal itu. "Kami pelajari pelanggaran dulu," katanya. Sanksi tergantung hasil. Jika administratif, langsung periksa. Bisa denda. Atau tuntut bayar pajak telat. 
Tindakan ini lindungi pemasukan negara. Teluk Jakarta rawan kasus serupa. Area ini ramai kapal wisata. Patroli rutin cegah penyalahgunaan. Kolaborasi DJBC-DJP kuatkan pengawasan. Hasilnya, kapal asing kini diamankan. Penyelidikan lanjut hingga jelas.
EditorRedaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
You Might Like
×
Rekomendasi
×
Iklan
📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

b

×

Premier League

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Archive

Total Pageviews