
Indonesia, Perssilam - Nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali ternoda. Kasus penganiayaan oleh oknum anggota Brimob terhadap warga sipil muncul lagi. Kali ini, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal tewas di Kota Tual, Maluku. Ia kena pukulan helm dari oknum Brimob, Bripda Masias Siahaya. Tragedi ini terjadi di Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat. Lokasinya di Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara. Kejadian pagi hari pada Kamis, 19 Februari 2026.
Advertising
Saat itu, Arianto boncengan motor dengan kakaknya, Nasri Karim yang berusia 15 tahun. Mereka baru selesai salat subuh. Nasri cerita detail kejadiannya. Mereka lewat kawasan dekat RSUD Maren. Tiba-tiba, Bripda Masias muncul. Ia hentikan motor mereka dengan paksa. Tanpa beri peringatan apa pun. Pelaku lompat ke depan. Lalu, ia ayunkan helm dengan keras ke arah Arianto.
BACA JUGA:Internasional : Hamas mengungkapkan sikap terbuka terhadap ISF, menolak adanya campur tangan
Pukulan itu bikin Arianto jatuh miring dari motor. Tubuhnya terseret beberapa meter di aspal. Nasri bilang, adiknya sempat sadar sebentar. Tapi, ia muntah darah dari mulut dan hidung. Ada juga benturan parah di belakang kepala. Akhirnya, Arianto meninggal dunia. Oknum Brimob sempat tuduh Nasri dan adiknya balap liar. Tuduhan itu muncul saat kejadian. Nasri bantah keras. Ia jelaskan, motor cepat karena jalan sedang menurun. Bukan balap sembarangan.
Advertising
Polisi kini jerat Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka. Ia dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Kasusnya dugaan penganiayaan yang sebabkan kematian Arianto. Penetapan tersangka diumumkan Sabtu, 21 Februari 2026. Lewat konferensi pers. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, beri keterangan. Status Bripda MS naik dari terlapor jadi tersangka. Ini hasil gelar perkara bersama penyidik. Rapat itu malam hari, Jumat 20 Februari 2026. Polisi akui bukti cukup kuat. Bripda Masias hadapi pasal berlapis. Pertama, Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ini atur perlindungan anak. Kekerasan yang sebabkan kematian anak ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Arianto masih di bawah umur, jadi pasal ini pas..png)
.png)
Kedua, Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Itu KUHP Nasional baru. Atur penganiayaan yang sebabkan mati. Ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dua pasal ini bikin kasus lebih berat. Hukuman bisa lebih panjang. Kasus ini tunjukkan masalah serius di tubuh Polri. Oknum Brimob seharusnya lindungi rakyat. Bukan lukai anak muda. Keluarga Arianto tunggu keadilan penuh. Masyarakat Kota Tual harap proses hukum cepat dan adil.

Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :













