
Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum Wali Kota Madiun, Maidi, setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Senin (19/1/2026). Hal ini disebabkan oleh peningkatan status perkara oleh penyidik KPK dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada hari Selasa (20/1/2026).
Sejumlah Wali Kota Madiun sebelumnya tercatat pernah terlibat dalam kasus korupsi. Dalam kurun waktu kurang dari dua dekade, tiga nama kepala daerah Kota Madiun telah berurusan dengan hukum terkait perkara yang sama.
Advertising
Setelah adanya OTT tersebut, Maidi menjadi Wali Kota Madiun ketiga yang terjerat dalam kasus korupsi. Sebelumnya, terdapat nama Djatmiko Royo Saputro dan Bambang Irianto, yang juga merupakan wali kota Madiun di masa lalu dan terseret dalam kasus korupsi.
Profil Singkat Maidi
Maidi sebenarnya adalah Wali Kota petahana di Madiun. Ia telah menyelesaikan periode pertamanya sebagai orang nomor satu di kota tersebut pada tahun 2019-2024 dan kembali menjabat untuk periode 2025–2030.
Maidi memiliki nama yang cukup singkat, namun ia memiliki deretan gelar akademik yang mengesankan, mulai dari doktor, doktorandus, sarjana hukum, magister manajemen, hingga magister pendidikan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemkot Madiun, Maidi menempuh pendidikan di lima universitas yang berbeda.
Ia memulai pendidikan di IKIP Surabaya, meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Merdeka, serta berkuliah di Universitas Satyagama Jakarta. Selanjutnya, ia juga menempuh studi di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya dan Universitas Terbuka Surabaya.
Advertising
Maidi memulai kariernya sebagai guru, kemudian berlanjut menjadi kepala sekolah. Karier birokrasinya terus berlanjut hingga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun. Selanjutnya, ia terpilih menjadi Wali Kota Madiun untuk periode 2019–2024 dan kembali menjabat untuk periode 2025–2030.
Djatmiko Royo Saputro
Djatmiko Royo Saputro Nama pertama adalah Djatmiko Royo Saputro, yang lebih dikenal dengan sapaan Kokok Raya. Kokok divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002–2004 senilai Rp 8,3 miliar.
Advertising
Bambang Irianto
Setelah Kokok, kasus korupsi kembali menjerat wali kota Madiun, yakni Bambang Irianto yang menjabat setelah memenangkan Pilkada 2008 dan 2013.
Pada 22 Agustus 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Bambang Irianto.
Dengarkan
Berita dan Artikel lainnya di :
Tag :
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)






.png)








