
Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi. Kasus ini soal dugaan penyelewengan kuota tambahan haji tahun 2024.Dito Ariotedjo tiba di kantor KPK pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia datang sekitar pukul 12.50 siang. Lokasinya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Penampilannya santai. Ia pakai jaket biasa. Tujuannya jelas. Dito beri keterangan sebagai saksi. Kasusnya dugaan korupsi pengalihan kuota haji. Periode tahun 2023 hingga 2024. Ini terjadi di Kementerian Agama.
Advertising
Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Dito bicara dengan wartawan. Ia konfirmasi undangan itu. Suratnya terkait tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. "Di surat undangan terkait dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu lagi itu siapa," kata Dito. Pemeriksaan fokus pada satu hal utama. Kunjungan kerja ke Arab Saudi. Dito dampingi Presiden Joko Widodo saat itu. Mereka bahas alokasi kuota haji untuk Indonesia. Keterangan Dito dibutuhkan untuk konfirmasi detail kegiatan itu.
Dito belum sebut substansi lengkap. Tapi ia janji kooperatif. "Pastinya akan saya ikuti pemeriksaan," tambahnya. Ia dukung proses hukum sepenuhnya.
Advertising
Sekarang lihat akar masalahnya. Tahun 2024, ada kuota tambahan 20.000 tempat haji. Kebijakan ini awalnya bagus. Harapannya potong antrean jemaah reguler yang panjang. Di Indonesia, antrean haji bisa capai belasan tahun. Banyak orang tunggu 20 tahun lebih.
Tapi masalah muncul. Kuota itu dibagi rata. 10.000 untuk haji reguler. 10.000 untuk haji khusus. Ini salah besar. Undang-Undang Haji punya aturan ketat. Haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Total kuota biasa sekitar 200.000 per tahun. Jadi porsi khusus tak boleh lebih. Akibatnya parah. Setidaknya 8.400 jemaah reguler gagal berangkat. Mereka sudah antre lama. Belasan tahun nabung dan sabar. Harapan mereka pupus gara-gara pembagian ini.
Tapi masalah muncul. Kuota itu dibagi rata. 10.000 untuk haji reguler. 10.000 untuk haji khusus. Ini salah besar. Undang-Undang Haji punya aturan ketat. Haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Total kuota biasa sekitar 200.000 per tahun. Jadi porsi khusus tak boleh lebih. Akibatnya parah. Setidaknya 8.400 jemaah reguler gagal berangkat. Mereka sudah antre lama. Belasan tahun nabung dan sabar. Harapan mereka pupus gara-gara pembagian ini.Advertising
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang kehadiran Dito penting. "Keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," ujar Budi. Ini bantu buka tabir kasus. Sampai sekarang, KPK sudah tetapkan dua tersangka. Pertama, Yaqut Cholil Qoumas. Kedua, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Tim penyidik kerja keras. Mereka geledah lokasi. Periksa saksi lain. Hitung kerugian negara secara detail. Proses ini intensif. Tujuannya ungkap fakta lengkap.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
Editor: Redaktur Perssilam Silampari NewsBerita dan Artikel lainnya di :
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)













