
Indonesia, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan telah berhasil mengungkap praktik peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu rakit kayu yang berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air. Barang bukti tersebut diamankan di perairan Sungai Pawan, Ketapang. Penindakan dilakukan ketika rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang terletak di Desa Negeri Baru, Benua Kayong.
Dari hasil pemeriksaan awal, ratusan batang kayu tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Advertising
"Tim kami bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan rakit kayu yang merapat ke industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ada satu pun dokumen yang dapat ditunjukkan terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan," ujar Leonardo, Senin 19 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku yang berada di lokasi kejadian. Tindakan ini diambil untuk meminta keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing. Selain barang bukti berupa kayu dan sarana angkut, petugas Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu. Lokasi ini diduga menjadi tempat penerimaan bahan baku kayu ilegal, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para terduga pelaku dikenakan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terutama Pasal 83 ayat (1) huruf b yang melarang setiap orang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan surat yang sah.
Advertising
Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda tertinggi sebesar Rp2,5 miliar. Mengenai pengembangan kasus ini, Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama. Termasuk menyelidiki keterlibatan industri penampung," ujarnya.
Advertising
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan. "Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan, pemodal, maupun korporasi," katanya.
Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Gakkum Kehutanan untuk menekan laju deforestasi. Selain itu, juga bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Berita dan Artikel lainnya di :
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)







.png)








