
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, tegas bilang konsolidasi jadi andalan strategi. Penguatan lembaga jadi kunci. Spin-off unit syariah ke badan usaha sendiri juga prioritas. Spin-off berarti pisahkan unit syariah dari induk perusahaan. Jadi entitas mandiri. Lebih lincah kembangkan layanan.
"Kami terus mendorong konsolidasi dan penguatan industri keuangan syariah. Termasuk merealisasikan komitmen spin-off unit syariah menjadi badan usaha terpisah," kata Mahendra. Ia bicara di acara Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP. Plus Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Dewan Masjid Indonesia. Lokasi Jakarta. Tanggal Senin, 15 Desember 2025.
Mahendra jelaskan kebijakan ini luas. Jangkau semua sektor. Mulai perasuransi syariah. Lalu penjaminan. Dana pensiun syariah. Perbankan syariah. Hingga pembiayaan syariah. Di perbankan, misal, unit syariah bank besar pisah jadi bank syariah penuh. Begitu juga asuransi. Hasilnya, layanan lebih fokus. Konsumen dapat pilihan lebih baik.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, tambah detail. Kewajiban spin-off sudah atur di Peraturan OJK. Nomor POJK No. 11 Tahun 2023. Judulnya Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Aturan ini paksa perusahaan pisah unit syariah. Waktu terbatas. Target 2026.
Ogi sebut fakta terkini. Sudah 16 perusahaan asuransi syariah berdiri sendiri. Mandiri total. Lalu, 29 unit syariah lain rencanakan pemisahan di 2026. Jika semua jalan, akhir 2026 jumlahnya capai 45 perusahaan asuransi syariah.
"Kalau rencana pemisahan itu terlaksana, akhir 2026 akan ada kira-kira 45 perusahaan asuransi syariah. Itu sudah cukup banyak," ujar Ogi.
Angka 45 ini penting. Cukup untuk isi ekosistem keuangan syariah. Lengkap dari hulu ke hilir. Dukung ekonomi syariah tumbuh stabil. OJK selalu utamakan lindungi konsumen. Risiko rendah. Transparansi tinggi. Investor aman. Masyarakat luas bisa pakai layanan syariah tanpa ragu.
Langkah ini jawab tantangan pasar. Industri syariah nasional butuh skala besar. Kompetitif lawan konvensional. Konsolidasi satukan kekuatan. Spin-off tambah spesialisasi. Hasil akhir, ekosistem kuat. Siap dorong inklusi keuangan. Bantu UMKM syariah berkembang. Ekonomi nasional lebih beragam.













