
Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka bahas pemanggilan Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Kajari adalah pejabat jaksa di tingkat kabupaten yang tangani kasus pidana setempat.
Eddy bakal diperiksa sebagai saksi. Kasusnya soal suap ijon proyek. Suap ijon ini uang muka yang diminta pejabat agar proyek bisa jalan lancar. Kasus jerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), plus pihak lain.
Koordinasi ini jalan terus. Kejagung dukung penuh proses hukum KPK. "Koordinasi terus dilakukan, dan Kejagung mendukung penuh proses hukum di KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia bicara saat dihubungi wartawan, Minggu (28/12/2025).
Budi tak bisa komentar panjang soal rotasi 68 jaksa. Di antaranya tiga Kajari yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. OTT adalah razia tangkap mendadak KPK untuk cegah korupsi. Salah satunya Eddy. Budi bilang itu urusan dalam Kejagung.
"Rotasi mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung," ucap Budi. Rotasi ini ganti jabatan jaksa secara massal. Itu hal biasa di Kejaksaan untuk kelola sumber daya manusia.
KPK masih kumpul bukti untuk kembangkan kasus. Ini bisa jerat Eddy dalam pusaran korupsi Ade Kuswara Kunang. Bukti datang dari penggeledahan dan penyitaan. Tim analisis bukti itu lebih dalam.
"Penyidik melanjutkan dengan kegiatan penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya," kata Budi. Penggeledahan cari dokumen, uang, atau barang bukti penting. Semua dicek teliti.
Budi minta semua pihak sabar. Tunggu hasil penyidikan lengkap. Bisa saja pihak lain ikut terjerat. Kasus korupsi sering berkembang luas.
Sebelum ini, KPK curiga Eddy libat dalam kasus Ade Kuswara Kunang. Mereka gelar ekspose perkara dari OTT. Ekspose ungkap fakta rangkaian razia. Tapi bukti belum cukup. Eddy belum jadi tersangka.
Rumah Eddy di Cikarang pernah disegel KPK. Tapi akhirnya batal digeledah. Alasannya status hukumnya belum tersangka. Segel rumah cegah hilangnya bukti potensial.
"Dugaan tetap ada. Tapi tidak cukup bukti untuk dinaikkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia bicara ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Itu Sabtu (20/12/2025).
Akibat dugaan ini, Eddy copot dari jabatan Kajari Kabupaten Bekasi. Pencopotan sejak Rabu (24/12/2025). Langkah cepat ini tunjukkan dampak serius tuduhan korupsi.
Kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi mulai pas Ade Kuswara Kunang terpilih bupati. Ia hubungi Sarjan, pihak swasta pemilik paket proyek. Dari obrolan itu, Ade minta uang ijon rutin. Uang dibayar sebelum proyek mulai.
Peminta dan penerimaan uang lewat perantara. Salah satunya H. M. Kunang. Ia ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Total uang ijon capai Rp9,5 miliar. Uang ini amankan proyek untuk Sarjan di Pemkab Bekasi.
Selain ijon, sepanjang 2025 Ade terima uang lain dari berbagai pihak. Totalnya Rp4,7 miliar. Jadi keseluruhan aliran dana Rp14,2 miliar. Angka ini gabung Rp9,5 miliar ijon dan Rp4,7 miliar lainnya. Dana segede itu tunjukkan skala korupsi dalam proyek pemerintah daerah.
Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H. M. Kunang, jadi penerima. Mereka disangkakan langgar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Plus Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Juga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Pasal-pasal ini atur penerimaan gratifikasi dan suap dalam korupsi. Hukumannya berat untuk beri efek jera.
Kasus ini soroti korupsi di tingkat kabupaten. Proyek Pemkab Bekasi sering jadi sasaran. KPK tekankan koordinasi antar lembaga agar tak ada celah. Penyidikan lanjut cari kebenaran penuh. (Red)
Dengarkan
Berita dan Artikel lainnya di :













