
Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam keras kebiasaan pemerintah dan polisi hukum yang suka pamer uang rampasan. Mereka anggap itu hanya trik pencitraan semata. Uang yang ditunjukkan itu kecil sekali dibanding aset negara yang hilang karena korupsi hingga kini.
Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, bicara tegas. "Upaya memamerkan uang hasil rampasan itu tak berguna. Hanya pencitraan doang," katanya ke wartawan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Dia ungkap data dari laporan ICW berjudul Tren Vonis Korupsi 2024. Laporan itu keluar awal Desember 2025. Kerugian negara dari korupsi capai Rp300 triliun. Tapi uang yang kembali ke kas negara cuma 4,8 persen. "Itu bukti penegak hukum gagal rampas aset dan pulihkan kerugian," tegas Wana.
Bayangkan saja. Dari Rp300 triliun hilang, baru Rp14,4 triliun yang kembali. Sisanya menguap begitu saja. Penegak hukum sibuk kejar kasus kecil. Hasilnya, pemulihan aset mandek.
ICW desak pemerintah stop pencitraan. Fokuslah pada langkah nyata. Maksimalkan pengembalian kerugian negara. Itu yang substansial.
Laporan Tren Vonis Korupsi 2024 beri detail jelas. Kasus izin timah di Bangka Belitung dominasi. Kerugiannya Rp300.003.263.938.131. Total kerugian negara 2024 capai Rp330.933.799.608.567. Pemberi suap sumbang Rp111.300.781.307. Penerima suap Rp455.047.610.796. Pungli Rp41.217.594.619. Pencucian uang Rp7.814.541.910.139.
Data itu tunjukkan skala masalah. Korupsi makan duit negara dalam jumlah raksasa. Rampasan kecil tak cukup tutup lubang itu.
ICW tekankan Kejaksaan RI dan KPK kembali ke kasus besar. Kasus yang rusak sistem. Bukan cuma buru pelaku kecil atau menengah. Mereka sarankan pakai Pasal 18 UU Tipikor. Pasal itu izinkan rampas aset koruptor. Tambah aturan TPPU. TPPU bantu kejar uang kotor yang dicuci.
Apa Pasal 18? Itu alat hukum kuat. Negara bisa ambil aset koruptor meski tak ada vonis pidana. TPPU cegah koruptor sembunyikan hasil kejahatan. Pakai itu maksimal. Aset negara bisa pulih lebih cepat.
ICW tak cuma sindir penegak hukum. Pemerintah dan DPR juga kena. Mereka desak bahas RUU Perampasan Aset. Bahas RUU Tipikor secepatnya. Kerangka hukum harus kuat. Tutup celah yang dimanfaatkan koruptor.
Hukum acara perdata juga penting. Bahas itu untuk gugatan perdata korupsi. Dasar Pasal 32, 33, dan 34 UU Tipikor. Negara bisa tuntut ganti rugi lewat jalur sipil. Hasilnya aset kembali lebih banyak.
Lebih dalam lagi, ICW dorong pencegahan. Kurangi korupsi di kalangan pembuat kebijakan. Posisi strategis rawan. Perkuat fungsi awal. Jadi pemulihan aset tak formalitas belaka. Duit negara benar pulih. Keuangan negara kuat.
Ini semua krusial. Korupsi rampas masa depan rakyat. Pemulihan aset kunci atasi itu.
Kenapa isu ini panas? Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto hadir di dua acara besar. Pertama, Rabu 24 Desember 2025 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Satgas PKH serahkan Rp6,6 triliun. Uang dari penyelamatan keuangan negara dan denda. Jaksa Agung ST Burhanuddin beri ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Plus kawasan hutan tahap V, 896.969 hektare.
Kedua, penyerahan kasus CPO. Nilainya Rp13,255 triliun. Prabowo juga datang. Total dari dua acara: Rp19,855 triliun.
Angka itu terlihat besar. Tapi bandingkan dengan Rp300 triliun kerugian. Hanya setitik kecil. ICW bilang, jangan pamer. Kerja keraslah pulihkan sisanya.
Event seperti itu jadi sorotan media. Presiden foto bareng tumpukan uang. Kawasan hutan luas. Tapi ICW tanya: Apa dampak nyata? Kerugian tahunan masih ratusan triliun. Pemulihan baru 4,8 persen. Publik butuh hasil, bukan foto.
ICW harap pemerintah dengar. Fokus kasus sistemik seperti timah Bangka Belitung. Kejar jaringan suap besar. Pakai semua alat hukum. Bahas RUU cepat. Cegah korupsi dari akar.
Hanya begitu korupsi bisa ditekan. Duit rakyat kembali. Negara maju.(Red)
Dengarkan
Berita dan Artikel lainnya di :













