Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Angkutan barang dilarang untuk melintasi jalan tol selama liburan Nataru ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Minggu, Desember 21, 2025

Angkutan barang dilarang untuk melintasi jalan tol selama liburan Nataru


Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat saat liburan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat bersama Korps Lalu Lintas Polri. Pembatasan berlaku 24 jam, tanpa window time, dari 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan pelaksanaan work from anywhere pada 29–31 Desember 2025.

Aan menjelaskan bahwa evaluasi pengelolaan angkutan Nataru dilakukan bersama Korlantas Polri untuk mengatasi perubahan pola gerakan masyarakat selama liburan.
 
Advertising


Untuk jalan arteri, pembatasan angkutan barang tetap diberlakukan dengan skema window time, yang mengizinkan kendaraan angkutan barang melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. 

Pengaturan teknis di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada Polri agar dapat menyesuaikan dengan situasi yang ada. Aan juga menyebutkan bahwa distribusi logistik masih dapat dilakukan dengan memanfaatkan window time di jalan arteri sesuai permintaan pengusaha.
Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Nataru 2025/2026 bertujuan mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas. 

Advertising


Aturan ini terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. 

SKB ini mengatur pembatasan untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, ada pengecualian untuk angkutan tertentu, seperti bahan bakar, hantaran uang, hewan, pupuk, dan barang kebutuhan pokok. Kendaraan yang dikecualikan harus memiliki surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, dan informasi pemilik barang yang ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Advertising


Tag :

Reaksi :

kali
Share:
Advertising
You Might Like
BRI Super League
Religi
Random Post
Nasional



X

Premier League

BRI Super League : Persija memberikan waktu libur kepada skuadnya pada saat perayaan Idulfitri

Indonesia, Perssilam - Setelah menyelesaikan laga pekan ke-25 Liga 1 2025/2026 melawan Dewa United Banten FC di Jakarta International Stadiu...

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Popular

Archive

Pengunjung

32,626,110
 

close