Selamat Datang dan Bergabung Bersama Perssilam Silampari News teknologi app iconDownload App Angkutan barang dilarang untuk melintasi jalan tol selama liburan Nataru ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Pages

Memuat berita...

Sunday, 21 December 2025

Angkutan barang dilarang untuk melintasi jalan tol selama liburan Nataru


Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat saat liburan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat bersama Korps Lalu Lintas Polri. Pembatasan berlaku 24 jam, tanpa window time, dari 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan pelaksanaan work from anywhere pada 29–31 Desember 2025.

Aan menjelaskan bahwa evaluasi pengelolaan angkutan Nataru dilakukan bersama Korlantas Polri untuk mengatasi perubahan pola gerakan masyarakat selama liburan.
 
Advertising


Untuk jalan arteri, pembatasan angkutan barang tetap diberlakukan dengan skema window time, yang mengizinkan kendaraan angkutan barang melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. 

Pengaturan teknis di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada Polri agar dapat menyesuaikan dengan situasi yang ada. Aan juga menyebutkan bahwa distribusi logistik masih dapat dilakukan dengan memanfaatkan window time di jalan arteri sesuai permintaan pengusaha.
Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Nataru 2025/2026 bertujuan mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas. 

Advertising


Aturan ini terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. 

SKB ini mengatur pembatasan untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, ada pengecualian untuk angkutan tertentu, seperti bahan bakar, hantaran uang, hewan, pupuk, dan barang kebutuhan pokok. Kendaraan yang dikecualikan harus memiliki surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, dan informasi pemilik barang yang ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Advertising


Tag :

Reaksi :

kali
Share:
Nasional
Loading 6 berita Nasional...
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Liga Inggris
Loading 6 berita Liga Inggris HD...
Anda Mungkin Juga Suka
You Might Like

🛒 Shopee Hari Ini

MOST VIEWED BRI SUPER LEAGUE

X
×

Other Latest

Loading...

Daftar Isi

    📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

    Premier League

    Close Ads
    Close Ads

    Serie A

    Archive

    🔥 Flash Sale Shopee Hari Ini

    Dapatkan voucher & gratis ongkir


    Total Pageviews

     

    ×