![]() |
| Pegawai Bank BUMN di Cimahi telah melakukan penipuan terhadap dana nasabah sebesar Rp1,5 miliar, yang mengakibatkan 39 orang menjadi korban |
Pada konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Kejari Cimahi, Nur Intan M.N.O. Sirait, membagikan detail kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa semuanya bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu menyoroti kejanggalan dalam transaksi pinjaman dan pembayaran angsuran di cabang BRI yang bersangkutan. Kejanggalan ini mencakup ketidaksesuaian catatan yang seharusnya mudah diverifikasi. Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung bertindak. Mereka lakukan penyelidikan mendalam untuk kumpulkan bukti awal.
Baca Juga:
Penyelidikan resmi dimulai pada 29 Juli 2025. Langkah ini menandai tahap serius dalam proses hukum. Berdasarkan temuan bukti yang solid, LS ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu melalui surat nomor T-55/M.2.34/FD.1/10/2025, tanggal 23 Oktober 2025. Penyidik ungkap tiga modus utama yang LS gunakan dalam aksinya. Modus-modus ini melibatkan manipulasi alur dana yang seharusnya aman.
Dari pemeriksaan awal, sebanyak 39 nasabah jadi korban. Nasabah-nasabah ini kebanyakan orang biasa yang bergantung pada layanan pinjaman BRI untuk kebutuhan sehari-hari. LS diduga abaikan kewajibannya menyetorkan uang angsuran ke rekening resmi bank. Sebaliknya, ia alirkan dana itu untuk keperluan pribadi. Penggunaan dana dilakukan secara konsumtif, seperti belanja barang mewah atau biaya hidup berlebih. Hal ini jelas langgar aturan etika dan hukum perbankan.
Baca Juga:
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan LS mencapai Rp1.574.740.115. Angka ini dihitung dari total dana yang hilang. Saat ini, penyidik masih kembangkan kasus lebih lanjut. Mereka buka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Mungkin rekan kerja atau pihak luar yang tahu modus tersebut. Untuk jaga kelancaran proses hukum, LS ditahan selama 20 hari ke depan. Tempat tahanan adalah Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Langkah ini cegah tersangka kabur atau pengaruhi saksi. Kasus korupsi di BUMN seperti ini sering timbul karena celah pengawasan internal. Pemerintah terus perketat aturan untuk lindungi dana publik.
Baca Juga:
OJK Mendorong Inklusi Keuangan yang Bertanggung Jawab














