Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Kumham) melalui pandangannya menegaskan bahwa royalti bukanlah sebuah beban ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Kamis, September 18, 2025

Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Kumham) melalui pandangannya menegaskan bahwa royalti bukanlah sebuah beban

Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Kumham) melalui pandangannya menegaskan bahwa royalti bukanlah sebuah beban


Indonesia, Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya musik merupakan wujud penghargaan fundamental terhadap kreativitas dan jerih payah para musisi serta komposer. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Syarifuddin, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

Syarifuddin menggarisbawahi esensi royalti. "Royalti itu bukan beban yang memberatkan," jelasnya. "Royalti sejatinya adalah bentuk penghormatan tulus atas karya seni yang telah diciptakan oleh para seniman. Bayangkan dunia tanpa musik dan lagu; ia akan senyap, hampa, bagaikan berada di sebuah makam." Ia melanjutkan, "Oleh karena itu, mari kita ciptakan suasana yang penuh kegembiraan dan semangat melalui musik. Musik dan lagu adalah kebutuhan yang wajib dinikmati banyak orang. Namun, konsekuensinya, para pelaku usaha yang memanfaatkan karya ini secara komersial juga memiliki kewajiban yang sama untuk melakukan pembayaran royalti." Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar pasca partisipasinya dalam Forum Diskusi mengenai Tata Kelola Royalti Musik di Jakarta pada Kamis, 18 September 2025.

Lebih lanjut, Syarifuddin menekankan prinsip-prinsip yang harus mendasari mekanisme pembayaran royalti. Ia berujar, "Mekanisme pembayaran royalti harus senantiasa mengedepankan aspek keadilan, transparansi, dan kewajaran. Tujuannya agar sistem ini tidak menimbulkan beban yang berlebihan, baik bagi masyarakat luas maupun bagi para pelaku usaha." Ia menambahkan, "Kita semua sadar bahwa kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini sedang dalam tantangan. Oleh karena itu, sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak justru menambah kesulitan mereka."

Syarifuddin memberikan jaminan bahwa ketentuan mengenai hak cipta dan pembayaran royalti ini dirancang untuk menciptakan rasa aman dan ketenangan bagi seluruh pihak yang terlibat. "Kami di Kemenko Kumham memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan masyarakat merasa lebih tenang, sehat secara mental, dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan yang lebih baik," ujarnya. Ia juga menyinggung kompleksitas pembahasan regulasi royalti yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Dalam proses pembahasan di tingkat DPR sendiri, dari sisi pemerintah, kami mencatat adanya perbedaan perspektif yang cukup signifikan," ungkapnya.

Baca Juga:

Cegah Alergi, Dokter Mengkampanyekan Agar Anak-Anak Mengonsumsi Makanan Alami

"Beberapa anggota dewan yang memiliki latar belakang sebagai pebisnis sebelum duduk di parlemen, cenderung membawa sudut pandang yang berbeda dalam perumusan kebijakan ini. Perbedaan perspektif inilah yang berpotensi membuat polemik terkait tata kelola royalti musik akan terus berkembang dan memerlukan pembahasan lebih mendalam di masa mendatang," tambah Syarifuddin, menjelaskan dinamika yang terjadi.

Baca Juga:

KPK menyatakan bahwa Khalid Basalamah mengembalikan uang secara bertahap

Menyambung pernyataan pemerintah, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono, turut memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa setiap karya musik yang diciptakan dan dirilis oleh seorang pencipta secara inheren telah memuat hak moral. Hak moral ini meliputi pengakuan atas nama pencipta dan integritas karya. "Ketika seorang pencipta merilis sebuah karya, di dalamnya sudah terkandung hak moral yang tak terpisahkan," ujar Satriyo. Namun, ia menegaskan bahwa situasi berubah ketika karya tersebut dimanfaatkan untuk tujuan komersial. "Ketika lagu atau karya ini kemudian digunakan dalam konteks komersial, misalnya untuk konser yang mengenakan biaya tiket masuk, apalagi jika harga tiketnya cukup tinggi, maka pelaku usaha wajib memberikan penghargaan yang layak berupa pembayaran royalti," jelas Satriyo Yudi Wahono. Hal ini merupakan pengakuan atas hak ekonomi pencipta atas penggunaan karya mereka yang mendatangkan keuntungan.

Baca Juga:

Menteri Keuangan Purbaya percaya bahwa kebijakannya akan memberikan dampak yang cepat terhadap perekonomian

TAG :

Suka Artikel ini?

Share:
Advertising
You Might Like
BRI Super League
Religi
Random Post
Nasional



X

Premier League

BRI Super League : Persija memberikan waktu libur kepada skuadnya pada saat perayaan Idulfitri

Indonesia, Perssilam - Setelah menyelesaikan laga pekan ke-25 Liga 1 2025/2026 melawan Dewa United Banten FC di Jakarta International Stadiu...

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Popular

Archive

Pengunjung

32,626,110
 

close