![]() |
| KPK menyatakan bahwa Khalid Basalamah mengembalikan uang secara bertahap |
Meskipun proses pengembalian dana sedang berjalan, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang telah dikembalikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pada Selasa (16/9/2025) bahwa penghitungan nominal masih terus dilakukan. Beliau menambahkan, "Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima.”
Baca Juga:
Sumber asal usul dana yang dikembalikan ini pun belum dapat diungkapkan oleh Budi. Penyidik KPK masih aktif mendalami berbagai aspek terkait hal ini. "Terkait dengan detail dari mananya nanti kami akan menjelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa. Ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi, menegaskan bahwa informasi lengkap akan disampaikan pada saat pengumuman tersangka.
Proses penyidikan yang dilakukan KPK telah melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mencakup pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta perwakilan dari biro perjalanan haji.
Saat ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun penyelidikan telah dimulai, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. Pencarian terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini akan terus dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga:
Jualan Online, Menteri Perdagangan: Saat Ini Harus Melakukan Digitalisasi Segala Sesuatu
Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh KPK, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan kerugian negara ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk verifikasi dan audit lebih mendalam.
Untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterlibatan PPATK diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pergerakan dana mencurigakan. Budi menekankan, "Pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.”
Akar permasalahan kasus ini diduga berawal dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan tersebut mengubah alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk periode 2023-2024. Perubahan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Undang-undang tersebut seharusnya menetapkan rasio alokasi kuota haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan Yaqut dianggap mengubah rasio tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan dalam alokasi kuota ini diduga telah membuka celah bagi praktik jual beli kuota haji khusus. Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum di Kemenag bekerja sama dengan biro perjalanan haji. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya harus menunggu bertahun-tahun dalam daftar antrean haji reguler, dapat diberangkatkan lebih cepat dengan melakukan pembayaran sejumlah uang.
Baca Juga:
KPK menduga kuat bahwa praktik korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, hingga kini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
TAG :














