Selamat Datang dan Bergabung Bersama Perssilam Silampari News teknologi app iconDownload App Muktamar NU telah menyetujui larangan bagi Ketua Umum untuk menjabat di posisi politik lain ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Pages

Memuat berita...

Saturday, 29 August 2026

Muktamar NU telah menyetujui larangan bagi Ketua Umum untuk menjabat di posisi politik lain


Musi Rawas, Perssilam News - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8), menyepakati aturan baru tentang larangan rangkap jabatan bagi pengurus tertinggi organisasi. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara. Aturan baru itu secara khusus berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar. Keduanya tidak boleh memegang jabatan politik pada saat yang sama. Kesepakatan ini menjadi salah satu hasil penting dalam pembahasan Komisi Organisasi karena menyangkut batas antara kepemimpinan NU dan jabatan dalam pemerintahan maupun lembaga politik. Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan semula diperkirakan berlangsung alot. Banyak pihak menduga sidang akan memerlukan waktu panjang karena aturan rangkap jabatan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar. Namun, para muktamirin akhirnya menemukan titik temu tanpa perdebatan berkepanjangan. "Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," kata Asrorun usai persidangan Komisi Organisasi. Sidang Komisi Organisasi berlangsung secara tertutup.  Dalam pembahasan tersebut, tim materi sebelumnya menyiapkan dua pilihan aturan. Opsi A mempertahankan ketentuan lama. Sementara itu, opsi B menghapus kata "menteri" dari daftar jabatan politik yang tidak boleh dirangkap oleh Ketua Umum. Para peserta muktamar tidak memilih salah satu dari dua pilihan tersebut. Mereka menyusun jalan tengah yang dinilai lebih sesuai dengan posisi Ketua Umum dan Rais Aam sebagai mandataris muktamar. Mandataris muktamar adalah pengurus yang menerima mandat langsung dari forum muktamar untuk memimpin organisasi selama masa kepengurusan. "Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," ujarnya.
Advertising

BACA JUGA:
Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Dengan rumusan itu, larangan rangkap jabatan berlaku bagi jabatan sebagai ketua partai, pimpinan DPR, pimpinan DPD, Presiden, Gubernur, hingga Menteri. Larangan tersebut juga mencakup Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, Wakil Gubernur, Bupati, serta Wakil Bupati. Asrorun menjelaskan, aturan itu hanya mengatur jabatan politik. Ketentuan tersebut tidak sama dengan larangan menjadi pengurus partai. Seorang pengurus NU yang bukan mandataris muktamar masih dapat menduduki jabatan tertentu di partai politik, sesuai aturan yang telah disepakati organisasi. "Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai," katanya. Perbedaan ini menjadi bagian penting dalam memahami hasil sidang. Jabatan politik yang dimaksud adalah posisi yang diperoleh melalui proses politik atau berkaitan langsung dengan kekuasaan negara dan pemerintahan. Jabatan tersebut meliputi Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPD, anggota dan pimpinan DPR maupun DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Menteri. Dengan demikian, larangan itu tidak otomatis berlaku bagi seluruh pengurus NU. Pengurus di luar mandataris muktamar masih dimungkinkan merangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri. Ketentuan yang lebih longgar tersebut berlaku bagi pengurus di luar 
Ketua Umum dan Rais Aam di tingkat PBNU, serta Ketua dan Rais di tingkat kepengurusan NU di bawahnya. Pembatasan khusus bagi Ketua Umum dan Rais Aam berkaitan dengan posisi keduanya dalam struktur organisasi. Keduanya bukan hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi simbol utama kepemimpinan NU. Mandat yang mereka terima berasal dari muktamar, yaitu forum tertinggi organisasi yang membahas arah kebijakan, kepemimpinan, serta aturan NU. "Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan," jelasnya. Istilah siyasatul ulya dalam penjelasan tersebut merujuk pada politik tingkat tinggi yang berkaitan dengan arah, nilai, dan kepentingan besar organisasi. Sementara siyasatud dunia mengacu pada urusan keduniaan, termasuk jabatan dalam pemerintahan dan lembaga politik negara. Pemisahan ini menjadi dasar pemikiran dalam menyusun aturan baru tentang rangkap jabatan. Aturan tersebut diharapkan menjaga fokus Ketua Umum dan Rais Aam dalam menjalankan mandat organisasi. Dengan tidak memegang jabatan politik, keduanya dapat ditempatkan sebagai pemimpin yang memiliki jarak dari kepentingan partai atau kekuasaan pemerintahan. Posisi itu juga diharapkan membuat kepemimpinan tertinggi NU tetap dapat diterima oleh seluruh kelompok di dalam organisasi.
Advertising

BACA JUGA: Taktik Menarik Bundesliga: Pratinjau Musim 2026/27 yang Sangat Dinantikan
Namun, hasil sidang tidak menutup ruang bagi kader NU yang berada di luar posisi mandataris untuk mengisi jabatan pemerintahan. Pengurus di tingkat lain tetap memiliki kemungkinan menjalankan peran politik, termasuk menduduki posisi menteri. Batas yang dibuat hanya berlaku pada jabatan tertinggi organisasi, bukan pada seluruh pengurus NU. Asrorun menegaskan, kesepakatan tersebut lahir melalui pembahasan bersama. Para peserta tidak menggunakan voting untuk menentukan pilihan. Setiap pandangan dibahas sampai ditemukan rumusan yang dapat diterima oleh forum. Ia menyebut cara tersebut sesuai dengan tradisi pengambilan keputusan di NU yang mengutamakan musyawarah. Proses itu juga membuat hasil sidang tidak menempatkan satu kelompok sebagai pemenang dan kelompok lain sebagai pihak yang kalah. "Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," ucap Asrorun. Kesepakatan Komisi Organisasi ini kemudian menjadi bagian dari aturan yang dibahas dalam Muktamar ke-35 NU. Pokok aturan tersebut menegaskan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar harus bebas dari rangkap jabatan politik. Pada saat yang sama, aturan itu tetap memberi ruang bagi pengurus NU lainnya untuk terlibat dalam jabatan politik, termasuk sebagai menteri, sesuai batas yang telah ditetapkan. 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Artikel Terkait
Share:
Nasional
Loading 6 berita Nasional...
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Liga Inggris
Loading 6 berita Liga Inggris HD...
Anda Mungkin Juga Suka
You Might Like

🛒 Shopee Hari Ini

MOST VIEWED BRI SUPER LEAGUE

×
X
×

Other Latest

Loading...

Daftar Isi

    📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

    Premier League

    Close Ads
    Close Ads

    Serie A

    Archive

    🔥 Flash Sale Shopee Hari Ini

    Dapatkan voucher & gratis ongkir


    Total Pageviews