Selamat Datang dan Bergabung Bersama Perssilam Silampari News teknologi app iconDownload App Harga emas Antam tetap stabil di angka Rp 2.675.000 per gram, Pada Hari Ini 16 Agustus 2026 ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Pages

Memuat berita...

Sunday, 16 August 2026

Harga emas Antam tetap stabil di angka Rp 2.675.000 per gram, Pada Hari Ini 16 Agustus 2026


Musi Rawas, Perssilam News - Grafik perdagangan emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk tidak menunjukkan perubahan pada transaksi akhir pekan. Berdasarkan laporan Money, harga pecahan satu gram Logam Mulia tetap berada di level Rp 2.675.000. Nilai tersebut berlaku pada perdagangan Minggu (16/8/2026) dan belum mengalami kenaikan atau penurunan dari harga sebelumnya. Pembaruan data resmi Logam Mulia dilakukan pada Minggu pukul 08.30 WIB. Pada waktu tersebut, harga satu gram tercatat sama dengan transaksi Sabtu (15/8/2026). Dengan begitu, konsumen yang membeli emas pada dua hari tersebut menghadapi harga dasar yang sama, sebelum memperhitungkan pajak atau biaya lain yang berlaku dalam transaksi. Perubahan harga emas batangan biasanya mengikuti sejumlah faktor, termasuk kurs rupiah dan harga emas di pasar internasional. Ketika nilai rupiah bergerak atau harga emas dunia berubah, produsen dapat menyesuaikan harga jual pada pembaruan berikutnya. Namun, pada pembaruan akhir pekan ini, penyesuaian tersebut belum mengubah harga jual pecahan satu gram.
Advertising


BACA JUGA:
Jangan Sepelekan Nyeri Sendi yang Terulang, Karena Bisa Menjadi Penyakit Autoimun
Harga yang sama juga tidak berlaku pada nilai buyback. Transaksi jual kembali emas batangan berada di level Rp 2.525.000 per gram. Angka buyback menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali kepemilikannya kepada produsen. Selisih antara harga jual dan harga buyback mencapai Rp 150.000 per gram berdasarkan data tersebut. Sebagai contoh, pemilik satu gram emas akan menerima nilai buyback sebesar Rp 2.525.000 sebelum potongan pajak yang berlaku. Pemilik empat gram akan memiliki nilai transaksi kotor Rp 10.100.000. Nilai akhir yang diterima dapat berubah apabila transaksi memenuhi ketentuan pemotongan PPh Pasal 22. PT Aneka Tambang Tbk menyediakan emas batangan dalam beragam bobot. Pilihan yang tersedia dimulai dari pecahan 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram. Perbedaan bobot membuat nilai pembelian dan nilai jual kembali setiap konsumen tidak sama. Harga per gram juga perlu dilihat sesuai pecahan yang dipilih karena konsumen membeli produk dalam ukuran tertentu, bukan hanya berdasarkan harga satu gram.
Advertising

BACA JUGA: Petugas KAI Services berhasil menangkap seorang pencuri kabel persinyalan di Cikarang
Harga buyback juga tidak otomatis sama dengan harga saat emas dibeli. Produsen menetapkan nilai jual kembali tersendiri, sehingga pemilik perlu memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi. Pembaruan harga dilakukan secara berkala mengikuti kondisi pasar dan nilai tukar rupiah. Data resmi Logam Mulia menjadi rujukan utama untuk melihat harga jual serta buyback pada hari transaksi. Selain harga, konsumen perlu memperhatikan pemotongan pajak dalam pembelian dan penjualan kembali emas. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mengatur PPh Pasal 22 atas transaksi logam mulia dan berlaku bagi konsumen sesuai status perpajakannya. Untuk pembelian emas, konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Pajak itu dipotong dari nilai transaksi pembelian. Sebagai gambaran, jika tarif tersebut dihitung dari harga satu gram sebesar Rp 2.675.000, nilai pajaknya mencapai Rp 6.687,50. Perhitungan akhir tetap mengikuti dasar pengenaan pajak dan dokumen transaksi yang diterbitkan produsen. Setiap pembeli akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 22. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk mencatat dan melaporkan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pembeli perlu memastikan data NPWP tercantum dengan benar saat melakukan pemesanan atau pembayaran.
Advertising


BACA JUGA: 
Dari Fikih Disabilitas menuju NU Inklusif, penyandang disabilitas didorong untuk menjadi subjek yang aktif
Ketentuan berbeda berlaku pada transaksi reselling atau buyback. Pemotongan pajak dikenakan untuk transaksi jual kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta. Besarnya tarif bergantung pada kepemilikan NPWP. Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi, sedangkan pemilik yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen. Sebagai contoh, transaksi buyback senilai Rp 10.100.000 akan dikenai potongan sekitar Rp 151.500 bagi pemilik NPWP. Jika pemilik tidak memiliki NPWP, potongannya menjadi sekitar Rp 303.000. Jumlah tersebut dipotong langsung dari nilai buyback, sehingga dana yang diterima penjual merupakan nilai setelah pajak. Konsumen perlu membedakan harga jual, harga buyback, dan nilai setelah pajak. Harga jual digunakan ketika membeli emas dari produsen. Harga buyback digunakan ketika menjual kembali emas kepada produsen. Setelah itu, pajak dapat mengurangi dana yang diterima dalam transaksi tertentu. Ketiga angka tersebut tidak dapat disamakan.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Artikel Terkait
Share:
Nasional
Loading 6 berita Nasional...
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Liga Inggris
Loading 6 berita Liga Inggris HD...
Anda Mungkin Juga Suka
You Might Like

🛒 Shopee Hari Ini

MOST VIEWED BRI SUPER LEAGUE

X
×

Other Latest

Loading...

Daftar Isi

    📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

    Premier League

    Close Ads
    Close Ads

    Serie A

    Archive

    🔥 Flash Sale Shopee Hari Ini

    Dapatkan voucher & gratis ongkir


    Total Pageviews

     

    ×