Selamat Datang dan Bergabung Bersama Perssilam Silampari News teknologi app iconDownload App Dari Fikih Disabilitas menuju NU Inklusif, penyandang disabilitas didorong untuk menjadi subjek yang aktif ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Pages

Memuat berita...

Saturday, 15 August 2026

Dari Fikih Disabilitas menuju NU Inklusif, penyandang disabilitas didorong untuk menjadi subjek yang aktif


Musi Rawas, Perssilam News - Perjalanan Nahdlatul Ulama (NU) dalam membangun gerakan inklusi disabilitas memasuki tahap baru. Setelah menyusun landasan keagamaan melalui fikih disabilitas, NU perlu membawa gagasan itu ke dalam perubahan cara pandang, kebijakan, dan kerja organisasi. Fikih tidak berhenti sebagai bahan kajian, tetapi menjadi dasar untuk membentuk layanan dan lingkungan yang menghormati hak setiap orang. Perubahan itu mencakup banyak bidang. Struktur organisasi perlu membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Kegiatan NU juga perlu memperhatikan akses fisik, akses informasi, serta cara komunikasi yang mudah dipahami. Pada saat yang sama, lembaga dan badan otonom NU perlu memastikan bahwa program pendidikan, dakwah, sosial, kesehatan, dan pemberdayaan dapat diikuti oleh penyandang disabilitas. Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Tindak Lanjut Rekomendasi Pra-Muktamar NU ke-35". Kegiatan ini digelar Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI bersama jaringan badan otonom dan lembaga NU di Kantor KND, Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Senin (10/8/2026). Forum itu membahas langkah lanjutan setelah munculnya rekomendasi tentang penguatan isu disabilitas dalam tubuh NU. Pembahasan tidak hanya menyentuh gagasan umum mengenai kesetaraan. Peserta juga membicarakan cara mengubah kebijakan dan kebiasaan organisasi agar lebih terbuka bagi penyandang disabilitas. Komisioner KND sekaligus penyandang disabilitas, Fatimah Asri Mutmainnah, menegaskan bahwa perubahan paling mendasar harus dimulai dari cara masyarakat melihat penyandang disabilitas. Selama ini, penyandang disabilitas masih sering ditempatkan sebagai penerima bantuan atau sasaran kegiatan sosial. Cara pandang tersebut membuat mereka jarang dilibatkan sebagai perencana, pengambil keputusan, atau pelaksana program. Padahal, mereka memiliki pengalaman langsung mengenai hambatan yang muncul dalam pendidikan, pekerjaan, layanan publik, kehidupan beragama, dan kegiatan kemasyarakatan. Penyandang disabilitas, kata dia, memiliki hak, martabat, dan kemampuan untuk menentukan kehidupannya sendiri. Mereka bukan pihak yang hanya menunggu pertolongan. Mereka dapat menyampaikan pendapat, memimpin kegiatan, mengelola organisasi, serta memberi penilaian terhadap kebijakan yang menyangkut hidup mereka.
Advertising


BACA JUGA:
Kapolri Cup 2026 Membuka Peluang bagi Generasi Muda untuk Meraih Prestasi Digital
"Pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia menempatkan kemuliaan manusia (karamah al-insan) sebagai prinsip utama," tegas Umi Aci, sapaan akrab Fatimah Asri Mutmainnah, pada Selasa (11/8/2026). Pendekatan berbasis hak membawa perubahan pada cara melihat persoalan disabilitas. Jika pendekatan lama lebih banyak menyoroti kekurangan tubuh atau kondisi seseorang, pendekatan hak menilai apakah lingkungan telah memberi kesempatan yang setara. Pertanyaan yang diajukan juga berubah. Bukan hanya tentang apa yang tidak dapat dilakukan seseorang, melainkan tentang hambatan apa yang dibuat oleh masyarakat dan bagaimana hambatan itu dapat dihapus. Menurut Umi Aci, hambatan yang dialami penyandang disabilitas tidak hanya bersumber dari kondisi tubuh. Hambatan sering muncul dari lingkungan, aturan, layanan, sikap sosial, dan sistem yang belum dapat diakses. Seseorang yang menggunakan kursi roda, misalnya, akan mengalami kesulitan ketika harus menghadiri kegiatan di gedung tanpa jalur landai atau lift. Penyandang tunanetra dapat kehilangan akses terhadap informasi ketika materi hanya tersedia dalam bentuk visual. Penyandang tuli menghadapi kendala ketika forum tidak menyediakan juru bahasa isyarat atau bahan tertulis. Sementara itu, penyandang disabilitas psikososial dapat tersisih ketika organisasi memberi label buruk tanpa memahami kebutuhan dukungan mereka. Contoh tersebut menunjukkan bahwa masalahnya tidak selalu berada pada diri penyandang disabilitas. Tata ruang, cara menyampaikan informasi, aturan kegiatan, dan sikap orang lain ikut menentukan apakah seseorang dapat berpartisipasi. Karena itu, membangun masyarakat inklusif tidak cukup dengan memperbaiki atau merehabilitasi individu penyandang disabilitas. Sistem yang menciptakan hambatan juga perlu dibenahi. Organisasi perlu memeriksa kembali tempat kegiatan, prosedur pendaftaran, bahan publikasi, mekanisme pengaduan, hingga cara memilih peserta dalam sebuah program. Langkah itu membantu memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak tersisih sejak awal.
Dari Fikih ke Gerakan Inklusif
Umi Aci menyampaikan bahwa pembahasan dalam FGD melanjutkan ikhtiar NU bersama KND melalui peluncuran Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial. Buku tersebut diluncurkan dalam rangkaian Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pesantren Ploso, Kediri, pada 21 Juni 2026. "Peluncuran buku tersebut dihadiri para kiai penyusun dan lebih dari 500 santri. Jadi, fikih disabilitas psikososial menjadi salah satu pijakan teologis untuk mengikis stigma sekaligus memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas," ungkapnya. Buku tersebut memberi dasar keagamaan bagi pembahasan tentang disabilitas mental psikososial. Isu ini penting karena penyandang disabilitas psikososial masih sering menghadapi stigma. Mereka dapat dianggap tidak mampu mengambil keputusan, tidak dapat dipercaya, atau harus selalu dipisahkan dari kehidupan sosial. Anggapan semacam itu dapat memengaruhi cara keluarga, lembaga pendidikan, organisasi, dan masyarakat memperlakukan mereka.
Advertising

BACA JUGA: Jonassen percaya bahwa ia tidak menjadi favorit dalam kategori tunggal putra di Kejuaraan Dunia tahun ini
Kehadiran fikih disabilitas menunjukkan bahwa isu disabilitas memiliki tempat dalam pembahasan keislaman. Penghormatan terhadap martabat manusia dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat ditempatkan sebagai bagian dari usaha menjalankan nilai-nilai Islam. Karamah al-insan atau kemuliaan manusia menjadi dasar penting dalam pembahasan tersebut. Setiap manusia memiliki kehormatan yang harus dijaga. Kondisi tubuh, cara berkomunikasi, kemampuan berpikir, atau kondisi mental seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi nilai kemanusiaannya. Landasan keagamaan juga dapat membantu mengubah sikap di tingkat akar rumput. Kiai, ustaz, pengurus organisasi, kader, guru, dan keluarga memiliki peran dalam membentuk pemahaman masyarakat. Ketika ceramah, pengajian, pendidikan pesantren, dan kegiatan sosial menyampaikan pesan yang menghormati penyandang disabilitas, ruang untuk stigma dapat berkurang. Namun, landasan fikih perlu diteruskan ke tingkat yang lebih nyata. Nilai keagamaan tidak akan cukup jika belum diterjemahkan ke dalam keputusan organisasi dan praktik sosial. Pengurus perlu menetapkan aturan yang jelas. Panitia kegiatan perlu menyediakan akses yang sesuai. Lembaga pendidikan perlu membuka mekanisme dukungan bagi peserta didik dengan kebutuhan yang beragam. Kebijakan juga perlu disertai pengawasan. Organisasi perlu mengetahui apakah aturan yang dibuat benar-benar berjalan. Penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam proses tersebut karena mereka paling mengetahui hambatan yang dihadapi. Pelibatan itu bukan formalitas, melainkan cara untuk memperoleh gambaran yang tepat dan mencegah kebijakan yang keliru.
Lima Arah Perubahan NU
Dalam FGD tersebut, muncul lima arah perubahan cara pandang yang dapat menjadi dasar bagi NU dalam membangun kebijakan inklusif pada abad kedua. Kelima arah ini saling berhubungan. Perubahan sikap perlu diikuti perubahan sistem, penguatan peran penyandang disabilitas, dan pengembangan kajian keagamaan yang dapat diterapkan. Pertama, NU didorong untuk mengubah cara melihat kondisi tubuh manusia. Perbedaan fisik, sensorik, intelektual, mental, maupun psikososial tidak boleh menjadi dasar untuk merendahkan seseorang. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari keragaman manusia. Cara pandang ini perlu hadir dalam bahasa dan tindakan sehari-hari. Candaan yang menjadikan disabilitas sebagai bahan ejekan, sebutan yang merendahkan, atau anggapan bahwa penyandang disabilitas selalu membutuhkan belas kasihan dapat melukai martabat mereka. Di lingkungan organisasi keagamaan, perubahan sikap perlu dimulai dari pengurus dan tokoh yang menjadi panutan masyarakat. Kedua, perhatian perlu digeser dari pemulihan tubuh menuju perubahan sistem. Layanan rehabilitasi tetap penting bagi sebagian penyandang disabilitas. Namun, layanan itu tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban. Seseorang mungkin memperoleh alat bantu atau pelatihan, tetapi tetap tidak dapat mengikuti kegiatan jika gedung, informasi, dan aturan tidak tersedia dalam bentuk yang aksesibel. Organisasi perlu menilai hambatan secara menyeluruh. Apakah tempat kegiatan dapat dimasuki pengguna kursi roda? Apakah pengumuman dapat dipahami oleh penyandang tuli? Apakah dokumen tersedia dalam format yang dapat dibaca oleh pembaca layar? Apakah jadwal kegiatan memberi ruang bagi kebutuhan pendampingan tertentu? Pertanyaan semacam ini membantu mengubah inklusi menjadi kerja yang terukur. Ketiga, kekuatan organisasi perlu dilihat dari kemampuannya melindungi kelompok rentan. Jumlah anggota dan luas jaringan memang penting, tetapi ukuran itu belum cukup. Organisasi juga perlu memastikan bahwa kelompok yang paling sering tertinggal memperoleh ruang dan perlindungan. NU memiliki jaringan yang luas melalui lembaga pendidikan, pesantren, badan otonom, dan berbagai kegiatan sosial. Jaringan tersebut dapat menjadi jalan untuk memperluas pemahaman tentang disabilitas. Pada saat yang sama, setiap unit perlu memiliki tanggung jawab yang jelas agar isu inklusi tidak hanya dibebankan kepada satu lembaga atau beberapa orang. Keempat, pemberdayaan penyandang disabilitas perlu dilihat sebagai investasi sosial, bukan sekadar kegiatan amal. Pemberian bantuan dapat membantu dalam keadaan tertentu, tetapi bantuan tidak otomatis membuka akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kepemimpinan, dan partisipasi publik. Pemberdayaan berarti memberi kesempatan untuk belajar, bekerja, bersuara, dan mengambil keputusan. Penyandang disabilitas dapat berperan sebagai pengurus, pendidik, mubalig, peneliti, pendamping komunitas, atau pengelola program. Ketika kesempatan itu tersedia, manfaatnya dirasakan oleh individu sekaligus organisasi. Pelibatan tersebut juga membuat program menjadi lebih tepat. 
Advertising


BACA JUGA: 
Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra: Baterai Besar dan Layar yang Mengagumkan
Penyandang disabilitas dapat membantu menemukan masalah yang sering luput dari perhatian. Mereka dapat menilai apakah sebuah kegiatan benar-benar mudah diikuti atau hanya terlihat inklusif dalam dokumen. Kelima, NU didorong menjadi salah satu pelopor pengembangan fikih inklusi yang dapat diterapkan. Kajian tersebut tidak berhenti pada penjelasan hukum atau nilai. Isinya perlu membantu menjawab persoalan sehari-hari, seperti partisipasi dalam ibadah, akses di masjid dan pesantren, dukungan bagi keluarga, pendidikan, layanan sosial, serta keterlibatan dalam organisasi. Fikih inklusi juga dapat memperluas percakapan tentang disabilitas di kalangan umat Islam. Kajian yang lahir dari pengalaman masyarakat dan penyandang disabilitas dapat memberi sumbangan bagi komunitas lain, termasuk di luar Indonesia. Gagasan itu dapat berkembang melalui pendidikan, forum keagamaan, kerja sama lembaga, dan pertukaran pengetahuan. Kelima arah tersebut menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari subjek gerakan sosial-keagamaan. Mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat. Mereka ikut menyusun agenda, memberi masukan, menjalankan kegiatan, dan mengawasi kebijakan. Perubahan ini menuntut kerja yang berkelanjutan. Satu diskusi atau satu buku belum cukup untuk mengubah kebiasaan yang telah berlangsung lama. Diperlukan pendidikan bagi pengurus dan kader, pendataan kebutuhan, penyesuaian fasilitas, penyusunan aturan, serta ruang pengaduan yang aman. KND dapat terus bekerja bersama jaringan NU untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi. Lembaga dan badan otonom NU juga dapat memasukkan isu disabilitas ke dalam rencana kerja masing-masing. Dengan cara itu, inklusi tidak berdiri sebagai program tambahan, tetapi masuk ke dalam tugas utama organisasi. FGD tersebut dihadiri Katib Syuriyah PBNU KH Hilmy Muhammad dan Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna. Hadir pula pimpinan sejumlah badan otonom NU, antara lain PP Muslimat NU, PP IPNU, PP IPPNU, dan PP Sarbumusi NU. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) turut hadir sebagai mitra dalam penguatan pendidikan inklusif. Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa isu disabilitas membutuhkan kerja bersama. Perubahan tidak dapat dibebankan hanya kepada penyandang disabilitas atau satu lembaga. NU memiliki jaringan sosial dan pendidikan yang luas untuk membawa nilai penghormatan terhadap martabat manusia ke dalam kehidupan organisasi dan masyarakat.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Artikel Terkait
Share:
Nasional
Loading 6 berita Nasional...
RECOMMENDED
Loading 9 berita nasional...
Liga Inggris
Loading 6 berita Liga Inggris HD...
Anda Mungkin Juga Suka
You Might Like

🛒 Shopee Hari Ini

MOST VIEWED BRI SUPER LEAGUE

X
×

Other Latest

Loading...

Daftar Isi

    📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

    Premier League

    Close Ads
    Close Ads

    Serie A

    Archive

    🔥 Flash Sale Shopee Hari Ini

    Dapatkan voucher & gratis ongkir


    Total Pageviews

     

    ×