
OJK Mengeluarkan Aturan untuk Mengawasi Influencer Kripto
Indonesia, Perssilam News - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi merilis POJK Nomor 6 Tahun 2026 pada Jumat, 26 Juni 2026. Aturan ini fokus pada perilaku orang yang memberi informasi di sektor jasa keuangan. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan transparansi dan melindungi konsumen aset kripto. Informasi ini pertama kali muncul melalui laporan Money. Regulasi baru ini menyasar para penggerak opini. Mereka termasuk influencer, pembuat konten, edukator, hingga Key Opinion Leader atau KOL. OJK ingin memastikan semua pemberi informasi mengikuti standar tertentu. Kini, mereka wajib memberikan keterangan yang jelas dan jujur. Mereka juga harus terbuka jika mendapat bayaran atau punya kepentingan ekonomi dari produk yang dipromosikan. Satu hal yang sangat dilarang adalah menjanjikan keuntungan pasti kepada masyarakat. Dalam investasi kripto, tidak ada hasil yang pasti karena harga sangat fluktuatif.BACA JUGA: Dalam upaya mencapai Babak 32 Besar, Paraguay berkomitmen untuk mendampingi Amerika Serikat
Langkah tegas OJK ini bukan tanpa alasan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI sebelumnya sudah menghentikan beberapa KOL. Para KOL tersebut diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital atau PAKD yang tidak punya izin resmi. Tindakan ini membahayakan dana masyarakat karena perusahaan ilegal tidak diawasi pemerintah. Ryan Lymn selaku Direktur Operasional Bittime menyambut baik aturan ini. Menurutnya, regulasi ini membuktikan industri aset digital di Indonesia mulai dewasa. Transparansi saat promosi menjadi kunci utama untuk membangun rasa percaya investor. Jika informasi yang sampai ke publik jujur, investor akan lebih tenang menyimpan dana mereka untuk jangka panjang.
Ryan juga menilai standar tinggi ini akan mengubah cara kerja kreator konten. Profesi KOL dan pembuat konten kripto akan menjadi lebih profesional. Mereka tidak lagi sekadar mencari klik, tapi harus bertanggung jawab atas kata-katanya. Hal ini memberi keuntungan bagi investor karena mereka mendapat data valid. Industri kripto secara luas juga akan tumbuh lebih sehat. Untuk menjawab kebutuhan edukasi, Bittime menjalankan program Social Hub. Skema ini mengajak para edukator lokal untuk bekerja sama. Ryan Lymn menjelaskan bahwa Bittime Social Hub ingin membangun ruang kolaborasi. Mereka ingin edukasi yang diberikan kepada publik lebih bertanggung jawab. Dengan begitu, komunitas kripto bisa tumbuh bersama tanpa terjebak investasi bodong.
BACA JUGA: CEO Ducati, Pede, menyatakan bahwa Pedro Acosta akan menjadi pasangan yang cocok untuk Marc Marquez
Dukungan juga datang dari Christian Victorious. Ia adalah seorang edukator dan pembuat konten aset digital. Christian menekankan bahwa konsumen harus paham risiko sebelum membeli aset. Regulasi OJK membantu investor mengenali risiko tersebut dengan lebih baik. Tanpa transparansi, investor pemula seringkali hanya melihat keuntungan tanpa tahu bahayanya. Michael Wyann, seorang analis aset digital, memiliki pandangan serupa. Ia melihat standar informasi yang jelas akan sangat menguntungkan pemodal. Investor kini bisa mendapatkan referensi berkualitas untuk melihat peluang investasi. Menurut Michael, ini adalah langkah positif bagi masa depan industri kripto di Indonesia. Dengan aturan yang ketat, pasar akan terfiltrasi dan hanya penyedia layanan legal yang bertahan.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Reaksi :
Artikel Terkait






