
Advertising
Detik Oto menjelaskan bahwa ETLE lama menggunakan teknologi deteksi otomatis. Alat ini merekam bukti pelanggaran dan menyimpan datanya. Kamera CCTV menangkap jenis kendaraan dan nomor polisinya. Tim back office kemudian mencocokkan foto tersebut dengan perangkat lunak Automated Number Plate Recognition atau ANPR. Proses ini berlanjut ke validasi data regident. Petugas mencocokkan bentuk fisik kendaraan di foto dengan data di database registrasi kendaraan bermotor.
Namun, sistem berbasis pelat nomor ini punya kelemahan. Banyak pengendara mencoba menipu kamera. Ada yang menutup pelat nomor dengan benda tertentu. Ada juga yang tidak memasang pelat sama sekali. Beberapa orang bahkan memakai pelat nomor palsu supaya tidak kena tilang.
Advertising
Untuk mengatasi hal itu, Korlantas Polri membuat ETLE Face Recognition. Humas Polri menyebut sistem ini terhubung langsung dengan data Dukcapil. Integrasi data kependudukan ini bertujuan agar identifikasi pelanggar lebih akurat. Penegakan hukum jadi lebih kuat karena berbasis data kependudukan yang sah.
Teknologi pengenal wajah ini bekerja pada tiga kondisi tertentu. Pertama, saat nomor kendaraan tidak terbaca oleh kamera. Kedua, jika kendaraan belum terdaftar atau datanya tidak cocok dengan registrasi. Ketiga, saat polisi butuh bukti identitas tambahan untuk jenis pelanggaran tertentu.
Advertising
Humas Polri lewat Instagram menjelaskan bahwa sistem ini membuat layanan lalu lintas lebih transparan. Polri ingin masyarakat merasa nyaman dan mendapat kepastian hukum. Penggunaan data terintegrasi ini membantu polisi bekerja lebih cepat dan tepat.

(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait










