Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Korlantas Polri Mengembangkan ETLE dengan Teknologi Pengenalan Wajah yang Terintegrasi dengan Dukcapil ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Advertising
Dark Mode

Pages

Wednesday, June 03, 2026

Korlantas Polri Mengembangkan ETLE dengan Teknologi Pengenalan Wajah yang Terintegrasi dengan Dukcapil


Indonesia, Perssilam - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan ETLE Face Recognition. Ini adalah sistem tilang elektronik yang bisa mengenali wajah pengemudi. Teknologi ini hadir untuk melengkapi sistem ETLE lama yang hanya mengandalkan bacaan pelat nomor kendaraan. Sistem tilang elektronik sudah biasa terlihat di berbagai jalan raya di Indonesia. Kamera ETLE bekerja otomatis menangkap setiap pelanggaran lalu lintas. Setelah itu, kamera membaca pelat nomor dan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Advertising

BACA JUGA:
Marcus Rashford kini menjadi perhatian Arsenal dan Chelsea
Detik Oto menjelaskan bahwa ETLE lama menggunakan teknologi deteksi otomatis. Alat ini merekam bukti pelanggaran dan menyimpan datanya. Kamera CCTV menangkap jenis kendaraan dan nomor polisinya. Tim back office kemudian mencocokkan foto tersebut dengan perangkat lunak Automated Number Plate Recognition atau ANPR. Proses ini berlanjut ke validasi data regident. Petugas mencocokkan bentuk fisik kendaraan di foto dengan data di database registrasi kendaraan bermotor.
Namun, sistem berbasis pelat nomor ini punya kelemahan. Banyak pengendara mencoba menipu kamera. Ada yang menutup pelat nomor dengan benda tertentu. Ada juga yang tidak memasang pelat sama sekali. Beberapa orang bahkan memakai pelat nomor palsu supaya tidak kena tilang.
Advertising

BACA JUGA: 
Eks Anggota DPR Dukung Menkeu Purbaya Usut Manipulasi Ekspor Sawit
Untuk mengatasi hal itu, Korlantas Polri membuat ETLE Face Recognition. Humas Polri menyebut sistem ini terhubung langsung dengan data Dukcapil. Integrasi data kependudukan ini bertujuan agar identifikasi pelanggar lebih akurat. Penegakan hukum jadi lebih kuat karena berbasis data kependudukan yang sah.
Teknologi pengenal wajah ini bekerja pada tiga kondisi tertentu. Pertama, saat nomor kendaraan tidak terbaca oleh kamera. Kedua, jika kendaraan belum terdaftar atau datanya tidak cocok dengan registrasi. Ketiga, saat polisi butuh bukti identitas tambahan untuk jenis pelanggaran tertentu.
Humas Polri lewat Instagram menjelaskan bahwa sistem ini membuat layanan lalu lintas lebih transparan. Polri ingin masyarakat merasa nyaman dan mendapat kepastian hukum. Penggunaan data terintegrasi ini membantu polisi bekerja lebih cepat dan tepat.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
You Might Like
×
Rekomendasi
×
Iklan
📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

b

×

Premier League

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Archive

Total Pageviews