Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Polisi berhasil menangkap sekelompok penipu di Bekasi yang menargetkan anak-anak di bawah umur ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Advertising
Dark Mode

Pages

Friday, May 15, 2026

Polisi berhasil menangkap sekelompok penipu di Bekasi yang menargetkan anak-anak di bawah umur


Indonesia, Perssilam - Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan di wilayah Kota Bekasi. Para pelaku ini memiliki inisial MG alias Palkor, MA alias Acep, dan BAP. Mereka bekerja sama untuk menipu warga dengan modus yang terencana. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan modus operandi komplotan ini. Mereka sengaja mengincar anak di bawah umur sebagai korban. 
Advertising

BACA JUGA:
Maximo Quiles Memanaskan Moto3 Catalunya 2026
Pelaku mencari anak muda yang sedang berkumpul atau nongkrong di area publik. Setelah menemukan target, pelaku menghampiri mereka dan melemparkan tuduhan palsu. Pelaku mengaku bahwa korban telah memukuli adik dari salah satu pelaku. Korban yang masih remaja biasanya merasa bingung dan takut. Mereka tidak tahu bahwa ini adalah jebakan. Meskipun korban membantah tuduhan itu, para pelaku terus mendesak. 
Mereka memaksa korban untuk mengakui perbuatan pemukulan yang tidak pernah terjadi. Tekanan ini membuat korban merasa terpojok. Setelah korban merasa tertekan, pelaku mengajak mereka pergi ke lokasi tertentu. Alasan mereka adalah untuk menemui korban pemukulan yang asli. Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban menunggu sebentar. Pelaku beralasan ingin menjemput korban pemukulan tersebut terlebih dahulu.
Advertising

BACA JUGA: 
Fabio Calonego Menekankan Signifikansi Kebangkitan Liga Indonesia
Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pada saat itulah pelaku meminjam motor korban. Mereka menggunakan alasan menjemput orang sebagai alasan meminjam kendaraan. Namun, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan meninggalkan korban sendirian. Hal ini terungkap dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kasus ini mulai terungkap setelah ada laporan polisi pada 15 April 2026. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Tim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat melacak keberadaan para pelaku. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Narogong, kawasan Bantargebang, Kota Bekasi. Penangkapan terjadi pada 15 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Advertising

BACA JUGA: 
Pengadilan Banding Amerika Serikat Menunda Pemblokiran Tarif Global 10 Persen yang Diterapkan oleh Trump
Kini para pelaku harus menghadapi proses hukum. Mereka disangka melanggar pasal 492 dan atau 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, komplotan ini terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Polisi mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka saat berada di ruang publik.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
You Might Like
×
Rekomendasi
×
Iklan
📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

b

×

Premier League

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Archive

Total Pageviews