
Indonesia, Perssilam - Pengadilan banding federal Amerika Serikat menunda keputusan yang sebelumnya membatalkan tarif global 10 persen milik Presiden Donald Trump. Penundaan ini hanya masalah administrasi. Proses hukum tetap jalan di pengadilan. Al Jazeera melaporkan kabar ini pada Rabu, 13 Mei 2026. Kasus ini membahas apakah presiden punya hak menetapkan tarif impor lewat Section 122 Trade Act 1974. Aturan ini memberi wewenang khusus untuk membatasi barang masuk. Donald Trump menggunakan dasar hukum ini untuk menarik pajak 10 persen sejak Januari.
Advertising
Real Madrid bukan tim biasa. Mereka punya kumpulan pemain bintang dengan ego besar. Sneijde
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan tarif lain yang lebih besar. Saat itu Trump memakai IEEPA atau International Emergency Economic Powers Act. Mahkamah Agung menilai IEEPA tidak bisa dipakai untuk tarif menyeluruh. Putusan itu memicu gugatan baru terhadap tarif 10 persen yang sekarang. Pengadilan perdagangan internasional AS sudah memutuskan dengan suara 2 banding 1 bahwa Trump gagal memenuhi syarat Section 122.
Hakim menyatakan proklamasi tarif itu tidak sah. Dasar hukumnya dianggap lemah. Namun, pengadilan banding menghentikan putusan itu untuk sementara. Gedung Putih butuh waktu untuk menjawab gugatan tersebut. Sebanyak 24 negara bagian bersatu mengajukan gugatan. Mereka menganggap Trump menyalahgunakan kuasa eksekutif.
Advertising
Para penggugat fokus pada kerugian uang. Biaya impor yang naik membuat harga barang bagi konsumen melonjak. Pelaku usaha juga terbebani modal lebih besar. Beban ini terasa di sektor barang elektronik dan bahan baku industri.
Tarif 10 persen ini punya batas waktu. Aturan ini akan habis pada Juli jika Kongres tidak memperpanjangnya. Masa berlaku maksimal kebijakan ini hanya 150 hari.
Advertising
Di sisi lain, dana dari tarif IEEPA yang sudah dibatalkan mulai dikembalikan. Bea Cukai AS sedang memproses pengembalian uang itu. Total dana mencapai 35,46 miliar dolar AS atau sekitar 620,4 triliun rupiah. Uang ini akan kembali ke jutaan pengiriman barang yang sudah diproses sebelumnya.
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait











