
Indonesia, Perssilam - Kuasa hukum Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, datang ke Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026. Mereka laporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik dan sebarkan berita bohong. Langkah ini tegas. Laporan muncul karena pernyataan Rismon. Dia sebut ada "pejabat elite" di balik gerakan soal ijazah Presiden Joko Widodo. Isu ijazah Jokowi ini sudah lama ramai.
Advertising
Banyak pihak pertanyakan keasliannya sejak masa kampanye. Rismon tuduh JK beri uang Rp5 miliar ke Roy Suryo dan teman-temannya. Uang itu katanya untuk dukung gerakan itu. Tuduhan ini berat. Itu rusak nama baik JK.
BACA JUGA:Bolavoli : Gresik Phonska Masih Memimpin di Atas Megawati dkk, LavAni dan Bhayangkara Sedang Bersaing, Klasemen Final Four Proliga 2026
Abdul Haji bicara ke wartawan di Mabes Polri, Jakarta. "Hari ini kami buat laporan polisi," katanya. "Bukan cuma Rismon. Beberapa pihak lain ikut kami laporkan. Mereka sebabkan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong lewat YouTube."
Tim JK laporkan pemilik akun YouTube lain. Mereka amplifikasi narasi negatif. Daftarnya termasuk Budhius M. Piliang dari kanal "Ruang Konsensus". Lalu Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar. Ada juga kanal "Musik Ciamis". Dan Lorensius Irjan Buu dari "Mosato TV". Konten mereka sebar tuduhan serius.
Advertising
Abdul Haji sebut tuduhan itu fatal. Ada narasi JK punya insting berkuasa irasional. Lalu cerita JK rencanakan makar. Di kanal Mosato TV, ada kalimat khusus. "Indikasi kemunafikan. Puji Prabowo tapi mau makar." Abdul Haji tegas. "Ini hoaks murni. Harus diuji hukum." Tuduhan makar sangat berbahaya. Itu bisa picu kegaduhan di masyarakat.
Isu video Rismon viral. Banyak bilang itu hasil AI. Abdul Haji serahkan ke penyidik. "Apakah AI atau bukan, biar ahli dan polisi nilai," ujarnya. "Kami punya bukti video dari internet. Itu sebabkan rusuh publik. Sudah patut jadi kasus hukum." Proses uji AI penting sekarang. Teknologi buat video palsu mudah. Banyak kasus hoaks pakai itu di Indonesia.
Laporan pakai pasal jelas. Pasal 439 jo Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023, KUHP baru. Itu atur pencemaran nama baik. Lalu Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE. Ini soal sebarkan berita bohong. Tim bawa tiga video sebagai bukti utama. Bukti ini kuat. Polisi bisa cek langsung.
Langkah JK tunjukkan komitmen lawan hoaks. Di era digital, berita palsu cepat nyebar. YouTube jadi alat utama. Ribuan kanal aktif tiap hari. Banyak konten politik provokatif. JK, sebagai tokoh senior, sering jadi sasaran. Dia pernah jadi wapres dua periode. Pengalaman politiknya panjang. Isu ini bisa ganggu stabilitas nasional. Polisi wajib tangani cepat. Masyarakat tunggu keadilan. Tim JK siap ikut proses hukum sampai tuntas.
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait











