Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Ekonomi : BI Menarik Uang Lama, Berikut Daftar Pecahan yang Sudah Tidak Berlaku dan Batas Waktu Penukarannya ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Advertising
Dark Mode

Pages

Wednesday, April 08, 2026

Ekonomi : BI Menarik Uang Lama, Berikut Daftar Pecahan yang Sudah Tidak Berlaku dan Batas Waktu Penukarannya


Indonesia, Perssilam - Bank Indonesia (BI) telah secara resmi mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang kertas rupiah lama dari peredaran. Langkah ini diambil karena uang tersebut sudah mencapai masa edar yang panjang. Selain itu, BI ingin menyegarkan desain uang baru. Fitur keamanan juga ditingkatkan untuk cegah pemalsuan yang semakin canggih.
Masa edar uang lama biasanya berlangsung bertahun-tahun. Uang kertas usang mudah rusak dan rentan dipalsu. BI sering lakukan ini untuk jaga kestabilan rupiah. Kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya. Kali ini, tujuannya sama: lindungi masyarakat dari uang palsu.
Penukaran uang lama bisa dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta. Anda juga bisa ke Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Prosesnya sederhana dan gratis. Bawa uang lama dalam kondisi utuh. Staf BI akan hitung dan beri uang baru sebagai gantinya. Setelah batas waktu penukaran berakhir, uang itu tidak bisa ditukar lagi. "Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi," tegas pernyataan resmi BI. Jadi, segera cek dompet atau laci rumah Anda. Jangan tunggu terlambat.
Ini penting bagi semua orang. Uang lama yang tak ditukar jadi tak berguna. Banyak warga simpan uang kuno sebagai koleksi. Tapi sekarang, waktunya tukar sebelum kadaluarsa. BI umumkan daftar lengkapnya.
Daftar Uang Kertas yang Dicabut
Beberapa uang kertas yang sudah tidak berlaku antara lain:
Rp100 (emisi 1984) – batas penukaran 24 September 2028
Rp10.000 (1985) – 24 September 2028
Rp5.000 (1986) – 24 September 2028
Rp1.000 (1987) – 24 September 2028
Rp500 (1988) – 24 September 2028
Seri Dwikora 1964 (Rp0,05 hingga Rp0,50) – 14 November 2029
Uang Logam dan Uang Khusus
Selain itu, BI juga mencabut sejumlah uang logam dan Uang Rupiah Khusus (URK), di antaranya:
Rp2 (1970), Rp10 (1971, 1974, 1979) – batas 14 November 2029
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) – batas 29 Agustus 2031
URK Seri Cagar Alam (1974 & 1987) – batas 29 Agustus 2031
URK Seri Save The Children (1990) – batas 29 Agustus 2031
URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990) – batas 29 Agustus 2031
Rp500 (1991 & 1997) – batas 1 Desember 2033
Rp1.000 (1993) – batas 1 Desember 2033
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) – batas 30 Agustus 2032
URK Seri For The Children Of The World (1999) – batas 31 Januari 2035
Bank Indonesia mendesak warga tukar uang kertas dan koin lama secepatnya. Lakukan sebelum batas waktu berakhir. Uang lama ini mencakup seri kuno yang BI cabut dari peredaran. Misalnya, uang robek atau pudar yang sulit dibedakan dari palsu. Langkah sederhana ini kuatkan keyakinan rakyat pada rupiah. Orang jadi lebih percaya pakai mata uang nasional setiap hari. Rupiah tampak aman dan andal di tangan semua lapisan masyarakat.
Selain itu, aksi ini rawat mutu uang yang beredar di Indonesia. Uang baru punya bahan tahan lama. Motifnya sulit ditiru pemalsu. Hasilnya, transaksi harian lebih lancar dan higienis. Bayangkan kalau uang lama banyak beredar. Itu picu keraguan di pasar. Pedagang ragu terima pembayaran. Akhirnya, harga barang naik tak terkendali.
BI sediakan layanan tukar gratis di kantor cabang. Datang bawa uang lama utuh. Petugas hitung dan beri uang baru langsung. Proses cepat, tak ribet. Dengan ikut program ini, warga bantu jaga kestabilan ekonomi. Rupiah tetap jadi tulang punggung transaksi di negeri ini. Jangan tunda. Tukar sekarang juga.
EditorRedaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
You Might Like
×
Rekomendasi
×
Iklan
📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

b

×

Premier League

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Archive

Total Pageviews