Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Bisnis : Komisi XI DPR-RI meminta OJK untuk memperkuat mitigasi risiko terhadap aset investasi kripto di Indonesia ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Advertising
Dark Mode

Pages

Thursday, April 02, 2026

Bisnis : Komisi XI DPR-RI meminta OJK untuk memperkuat mitigasi risiko terhadap aset investasi kripto di Indonesia


Indonesia, Perssilam - Habib Idrus Al-Jufri, anggota Komisi XI DPR RI, mendesak OJK untuk teguhkan langkah mitigasi risiko pada aset kripto milik investor Indonesia. Ia tekankan perlunya instrumen khusus. Instrumen itu bisa lacak aliran dana warga ke bursa kripto di luar negeri, atau offshore exchanges. Contohnya, platform seperti Binance atau yang serupa sering tarik dana besar dari Indonesia.
Advertising

BACA JUGA:
Piala Dunia : Irak Mengamankan Tiket Terakhir untuk Piala Dunia 2026
Perlindungan konsumen jadi prioritas utama. Sebagian besar investor kripto di sini dari kalangan ritel. Mereka mudah kena dampak gejolak harga pasar. Harga kripto bisa naik turun tajam dalam sekejap. Ini buat ritel rugi besar jika tak awas.
"Pentingnya perlindungan konsumen. Mengingat mayoritas investor kripto di Indonesia berasal dari kalangan ritel yang rentan terhadap fluktuasi pasar," kata politikus PKS ini. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Habib bilang pengawasan harus diperkuat. Kebijakan juga perlu adaptif. Itu kunci jaga kestabilan sektor keuangan digital. Sektor ini tumbuh pesat belakangan ini. Banyak warga ikut investasi kripto demi untung cepat. Ia juga minta OJK perbaiki indikator kinerja. Jangan cuma fokus capaian administratif. Seperti laporan rutin atau dokumen. Harus ukur dampak nyata di sektor jasa keuangan.
Advertising

BACA JUGA:
Futsal : Pelatih Timnas Futsal Memperluas "Pool" Pemain Nasional untuk Mencapai Target di Piala AFF 2026
"Tetapi juga harus mampu mengukur dampak nyata terhadap sektor jasa keuangan. Termasuk dalam hal pendalaman pasar dan perlindungan konsumen," tambah Habib Jufri. Pendalaman pasar artinya pasar jadi lebih dalam dan likuid. Investor ritel aman dari manipulasi harga. Sebelumnya, OJK percepat susun regulasi untuk financial influencer, atau finfluencer. Finfluencer ini orang berpengaruh di media sosial. Mereka promosi aset kripto. Target aturan selesai semester pertama 2026.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, beri penjelasan. Pengaturan pihak pengaruhi pasar sudah ada di sektor pasar modal. Dasarnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. UU itu atur setiap pernyataan picu perubahan harga saham. Hukumnya jelas dan tegas. Tapi aktivitas finfluencer di luar pasar modal beda. Butuh aturan sendiri. Khusus untuk aset kripto. OJK nilai regulasi baru wajib ada. Penyusunan sudah tahap akhir sekarang.
Advertising

“Untuk di luar pasar modal memang sedang kami siapkan. Proses penyusunan ketentuannya cukup panjang,” kata Friderica. Ucapannya di acara Penyerahan Rp161 miliar dana masyarakat korban scam. Acara oleh Indonesia Anti-Scam Center di Jakarta. Itu Rabu, 21 Januari 2026.
Langkah ini jawab kekhawatiran publik. Banyak kasus finfluencer beri saran salah. Investor ritel ikut, malah rugi. OJK ingin cegah itu lewat aturan ketat. Investor punya pegangan jelas soal siapa boleh beri nasihat keuangan.
EditorRedaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
You Might Like
×
Rekomendasi
×
Iklan
📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

b

×

Premier League

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Archive

Total Pageviews