Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Religi : Niat Puasa Sekali atau Setiap Malam? Ini adalah Perbedaan di antara Ulama Madzab ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Sabtu, Maret 07, 2026

Religi : Niat Puasa Sekali atau Setiap Malam? Ini adalah Perbedaan di antara Ulama Madzab


Indonesia, Perssilam - Salah satu pertanyaan klasik setiap menjelang Ramadhan adalah: apakah niat puasa Ramadhan harus dilakukan setiap malam, atau cukup sekali untuk sebulan? Jawabannya tidak tunggal. Para ulama telah lama berbeda pendapat — dan justru di situlah tampak keluasan fikih Islam.
Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?
Semua ulama sepakat niat adalah syarat sah puasa. Namun mereka berbeda dalam menafsirkan waktu dan teknis pelaksanaannya berdasarkan dalil.
Mayoritas berpegang pada hadis:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
Perbedaan muncul pada pertanyaan: apakah hadis ini berlaku untuk setiap hari atau cukup di awal Ramadhan? 
Pendapat Mayoritas: Niat Setiap Malam
Mazhab Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal mewajibkan niat tiap malam karena setiap hari Ramadhan dianggap sebagai ibadah tersendiri. Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan bahwa puasa tidak sah tanpa niat malam hari — pendapat yang juga dipegang banyak ulama salaf dan khalaf. Logikanya sederhana: jika satu hari puasa batal, hari lain tetap berdiri sendiri sehingga membutuhkan niat baru.
Pendapat Mazhab Maliki: Boleh Sekali untuk Sebulan 
Berbeda dengan itu, mazhab Imam Malik membolehkan satu niat di aPendapat ini berangkat dari gagasan bahwa Ramadhan adalah satu rangkaian ibadah yang utuh.
Pendapat Mazhab Hanafi: Ada Ruang Kemudahan
Mazhab Abu Hanifah bahkan memberi kelonggaran: dalam kondisi tertentu, niat masih boleh dilakukan setelah fajar hingga mendekati tengah hari, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Pendekatan ini sering dipahami sebagai bentuk kemudahan agar umat tidak terbebani oleh kelalaian yang tidak disengaja. Bolehkah Menggabungkan Pendapat? Ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, menyarankan pendekatan hati-hati namun fleksibel: berniat sebulan penuh mengikuti mazhab Maliki sebagai langkah antisipasi jika lupa, tetapi tetap memperbarui niat setiap malam-nya.
Pendekatan ini mencerminkan prinsip fikih: menjaga kehati-hatian tanpa menutup pintu kemudahan.
Perlukah Melafalkan Niat?
Perbedaan juga terjadi pada pelafalan.
Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, niat adalah tekad hati untuk melakukan ibadah, bukan sekadar ucapan. 
Adapun sebagian ulama madzhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah menyatakan bahwasannya hal itu bi’dah. Ibnu Taimiyah berkata:
كُلُّ مَنْ عَلِمَ أَنَّ غَدًا مِنْ رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ صَوْمَهُ فَقَدْ نَوَى صَوْمَهُ
“Siapa yang mengetahui bahwa besok adalah Ramadhan dan ia ingin berpuasa, maka ia telah berniat — baik dilafalkan atau tidak.”
wal Ramadhan untuk seluruh bulan, selama tidak terputus oleh uzur seperti sakit atau safar. 
Sebagian besar ulama dari madzhab empat sepakat bahwasannya melafalkan niat puasa bukan merupakan syarat sah atau bukan hal wajib. Adapun Madzhab Hanafi dan Madzab Syafi`i serta pendapat madzhab dalam Hambali menyatakan mustahab dan sunnah.BACA JUGA:La Liga : Franco Mastantuono menghadapi kemungkinan hukuman tambahan di Liga Spanyol
Sedangkan Madzhab Maliki menyatakan makruh (tidak haram).  Sementara bagi sebagian ulama lain, syarat melafalkan niat, untuk membantu hati memperjelas niat. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Fathul Mu’īn oleh Imam Imam Zainuddin Al-Malībārī.
وفرضه، أي: الصوم: النية بالقلب، ولا يشترط التلفظ بها بل يندب.
“Kewajiban puasa salah satunya adalah niat dalam hati. Tidak disyaratkan untuk diucapkan. Akan tetapi dianjurkan.” (Fathul Mu’īn: 261).
Lalu Imam Sayyid Bakri dalam I’ānah Thõlibīn menambahkan alasan dianjurkannya melafalkan niat.
وقوله: (بل يندب) أي: التلفظ بها ليساعد اللسان القلب.
“Pengucapan niat itu (dianjurkan) agar lisan dapat membantu hati.” (I’ānah Thõlibīn: 2/1217).
Dalam Madzhab Syafi’i (termasuk mayoritas umat Islam di Indonesia), lafadz niat puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ الشَّهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhisy syahri romadhooni hadzihis sanati lillaahi ta’aala.
“Artinya: Aku niat puasa pada hari esok untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Sementara sebagian ulama menganjurkan pelafalan agar lisan membantu hati lebih fokus.
Cara Bijak Menyikapi Perbedaan
Para ulama sejak dahulu mengingatkan agar perbedaan fikih tidak berubah menjadi konflik.
Kaidah yang sering dikutip berbunyi:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
“Perkara yang diperselisihkan tidak boleh diingkari; yang diingkari adalah perkara yang telah disepakati.” Artinya, memilih salah satu pendapat adalah hal wajar — dan tetap menghormati praktik orang lain.EditorRedaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tag :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
Advertising
You Might Like
BRI Super League
Religi
Random Post
Nasional



X

Premier League

BRI Super League : Persija memberikan waktu libur kepada skuadnya pada saat perayaan Idulfitri

Indonesia, Perssilam - Setelah menyelesaikan laga pekan ke-25 Liga 1 2025/2026 melawan Dewa United Banten FC di Jakarta International Stadiu...

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Popular

Archive

Pengunjung

32,626,110
 

close