
Indonesia, Perssilam - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib ikut lindungi anak dari bahaya media sosial. Pernyataan ini keluar dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Ia bilang, kebijakan ini butuh usaha keras dari banyak pihak. Indonesia punya penduduk terbanyak kedua di dunia. Jumlah pengguna internetnya juga salah satu yang terbesar. Data menunjukkan lebih dari 200 juta orang akses internet setiap hari. Anak-anak rentan terpapar konten buruk seperti kekerasan atau penipuan.
Advertising
Oleh sebab itu, keterlibatan pemerintah daerah jadi keharusan mutlak. Tito sampaikan hal ini dalam keterangan pers ke RRI pada Rabu, 11 Maret 2026. Sebagai pembina utama, Kemendagri awasi agar program ini masuk rencana pembangunan daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jadi dokumen utama. RPJMD ini atur prioritas pembangunan lima tahun ke depan. Lalu ada Rencana Strategis (Renstra) daerah. Renstra fokus pada strategi jangka panjang. Selanjutnya, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang lebih operasional tahunan. Semua ini hubungkan ke penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD sumber dana utama program daerah.
Kemendagri kawal proses ini lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang libatkan masyarakat dan pemerintah desa hingga provinsi. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) tangani tahap awal. Saat masuk APBD sebagai item anggaran, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah ambil alih pengawasan. Tito tekankan, "Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang. Ada Ditjen Bina Bangda. Kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah." Kemendagri rencanakan keluarkan surat edaran ke semua pemerintah daerah. Surat ini jadi panduan jelas pelaksanaan kebijakan. Daerah boleh sesuaikan dengan ciri khas lokal. Termasuk kearifan lokal mereka. Misalnya, bisa buat Peraturan Daerah (Perda) sendiri.
Perda ini kuatkan aturan setempat soal perlindungan anak. Kemendagri siapkan pemantauan ketat dan evaluasi program di daerah. Pemerintah daerah berprestasi dapat penghargaan. Bisa juga dana insentif tambahan. Ini motivasi agar semua daerah serius jalankan tugas. Penghargaan umumkan tiap tahun. Dana insentif dari pusat bantu tambah program lokal. Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) keluarkan aturan tegas. Anak di bawah umur dilarang punya akun media sosial. Aturan ini tarik perhatian pemimpin dunia. Banyak negara seperti Australia dan Inggris punya kebijakan serupa. Di Indonesia, aturan ini turun dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. PP itu atur tata kelola penyelenggara sistem elektronik untuk lindungi anak..png)
.png)
Menteri Komdigi Meutya Hafid bilang, aturan ini kuatkan perlindungan anak di digital. "Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi," ujarnya. Platform berisiko tinggi seperti TikTok atau Instagram dengan konten dewasa. Tunda akses artinya platform wajib verifikasi umur. Orang tua bisa laporkan jika anak langgar. Kebijakan ini jawab kekhawatiran orang tua. Banyak kasus anak korban bullying online atau kecanduan. Pemerintah harap kolaborasi pusat-daerah kurangi risiko ini. Anak bisa belajar digital dengan aman.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :













